Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan, data dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sangat penting bagi pihaknya.
"Data PPATK ini data yang sangat penting buat Bawaslu," kata Lolly, Selasa (19/12).
Oleh karenanya, hal ini pun disebutnya menjadi warning atau peringatan terhadap seluruh peserta Pemilu. Karena, jika mereka tidak serius dalam penggunaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) maka akan ada sanksi yang menantinya.
"Harusnya menjadi warning juga buat seluruh peserta pemilu. Kalau mereka tidak serius membuat laporan awal dana kampanye, sampai nanti laporan akhir dana kampanye mereka enggak serius, probelm potensi masalahnya itu banyak," ujarnya.
"Misalnya RKDK ini sanksinya pembatalan lho, hati-hati loh," tambah Lolly.
Lolly menegaskan, data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu. Apalagi, dalam melaporkan dana kampanyenya.
"Mestinya, data PPATK menjadi warning utk seluruh peserta pemilu, serius dia melaporkan dana kampanye. Apakah ada potensi orang nakal tidak menggunakan rekening dana kampanye, nanti akan terlihat dari transaksinya," tegasnya.
"Makanya kenapa Bawaslu bekerjasama dengan PPATK. Kan melihat apakah prosesnya transaksinya wajar atau tidak wajar, sah atau tidak sah," sambung Lolly.
Nantinya, transaksi seluruh dana kampanye itu akan terlihat pada Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 7 Januari 2024 mendatang.
"Ya, kalau sekarang kan kita mengawasinya semua peserta pemilu memiliki rekening dana kampanye," ungkapnya.
"Makanya tadi imbauan Bawaslu kan agar mereka tertib mencatatkan di dalam rekening dana kampanye semuanya karena nanti kelihatan. Cuma Bawaslu nanti akan lihat di laporan awalnya," pungkas Lolly.