Diduga Terjadi Pelanggaran, Dua TPS di Jatim Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Kedua TPS tersebut ada di wilayah Surabaya dan Malang. Untuk satu TPS di Surabaya, ia menyebut ada pelanggaran yang serius.
Terbukti melakukan pelanggaran, dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jawa Timur, harus melakukan pemungutan suara ulang. Masing masing satu TPS di Surabaya, dan satu TPS di Kabupaten Malang.
Rencana pemungutan suara ulang ini disampaikan oleh Ketua KPU Jatim, Choirul Anam. Dia mengatakan, dari 19 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada, hanya dua daerah yang harus melaksanakan pencoblosan ulang.
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
"Dari 48.607 TPS hanya dua TPS yang akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang," katanya, Kamis (10/12).
Ia menjelaskan, kedua TPS tersebut ada di wilayah Surabaya dan Malang. Untuk satu TPS di Surabaya, ia menyebut ada pelanggaran yang serius.
"Di Surabaya karena KPPS memberikan penandaan (nomor urut) pada surat suara sehingga tidak menjamin asas kerahasiaan pemilih," ujarnya, Kamis (10/12).
Ia menambahkan, untuk satu TPS di Malang, pelanggaran terjadi karena ada dua orang lebih yang tidak ada dalam DPT dan juga bukan pemilih ber KTP setempat yang menggunakan suara dan dilayani oleh KPPS.
Terkait jadwal kapan pemungutan suara ulang akan dilaksanakan, ia menyebut biasanya akan diberikan waktu 7 hari setelah munculnya rekomendasi dari Bawaslu. Secara umum, Anam berharap, pemungutan ulang bisa dilaksanakan cepat, yaitu dalam waktu 2 atau 3 hari ini.
"Kami juga sudah siap kalau memang dari awal kita sudah membuat surat suara cadangan untuk pemungutan suara ulang," imbuhnya.
Ia menyebut, di setiap Kabupaten Kota sudah dicetak masing-masing 2.000 lembar untuk kebutuhan pemungutan suara ulang. Sehingga, secara logistik maupun personil, KPU disebutnya sudah cukup siap.
"Jadi secara logistik secara personel, mungkin kita sudah siap, langsung kita laksanakan dalam waktu yang cepat," tuturnya.
Baca juga:
Satgas Covid-19 Minta Tak Ada Pengerahan Massa Merayakan Kemenangan Kepala Daerah
Polisi Wanti-Wanti Pendukung Paslon Pilbup Bandung Dilarang Konvoi Kemenangan
Diusung PDIP dan PKB, Pedangdut Iyeth Bustami Keok di Pilkada Bengkalis
Hanya Kantongi 48% Suara, Akhyar Duga Ada Invicible Hand Bermain di Pilkada Medan
Ketum Golkar Klaim Kemenangan di Pilkada 2020 Mencapai 61 persen