Dilaporkan ke MKD, Bamsoet: Senyumi Saja
Bamsoet menilai mahasiswa yang melaporkannya tidak membaca informasi secara utuh.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Laporan dibuat mahasiswa Universitas Islam Jakarta bernama M Azhari terkait terkait pernyataan bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.
-
Bagaimana UUD 1945 disahkan? Peringatan Hari Konstitusi mengacu pada disahkannya UUD 1945 melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI atau Dokuritus Junbi Inkai).
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Apa isi dari Pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Kenapa Pasal 7 UUD 1945 diubah? Pasal 7 dalam UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden diubah karena beberapa alasan, antara lain: Untuk menghindari praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode. Untuk mendorong regenerasi dan demokratisasi kepemimpinan nasional, yang memberi kesempatan kepada calon-calon presiden lain yang memiliki visi dan misi yang sesuai dengan aspirasi rakyat.
-
Bagaimana KM Umsini dipadamkan? Api sudah berhasil dipadamkan pada pukul 09.30 WITA," ucap Evan Eryanto mengutip Liputan6.com (10/6).
-
Kapan Monumen Perjuangan 1945 diresmikan? Awalnya berdiri dan diresmikan pada peringatan Hari Pahlawan peresmian 10 November 1984, taman pun direhabilitasi pada tahun 2018.
Dilaporkan ke MKD, Bamsoet: Senyumi Saja
Menanggapi hal itu, Bamsoet mengaku, jika mahasiswa tersebut tidak membaca informasi secara utuh.
"Senyumi saja, karena barangkali adik-adik kita ini kurang membaca, tidak membaca secara utuh, ditangkapnya sepotong-potong," kata Bamsoet di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6).
"Karena dari awal saya sudah tegaskan bahwa jika seluruh pimpinan parpol melalui fraksi-fraksi di DPR setuju, plus para anggota DPD setuju dan memenuhi unsur 1/3 usulan untuk mengubah UUD, maka kami di MPR siap melaksanakan. Kan ini kalimatnya jelas," sambungnya.
Bamsoet menegaskan, pihaknya tidak mengeluarkan statemen bahwa semua fraksi di Senayan setuju.
"Di TV saudara kan diputar terus, tidak ada kalimat-kalimat yang mengarah saya mengatakan bahwa semua fraksi sudah setuju. Intinya apa? Intinya laporan itu mengada-ada, untuk tidak mengatakan hoaks," tegasnya.
"Namanya juga adik-adik mahasiswa, dulu juga kita pernah seperti itu," pungkasnya.
Sebelumnya, M Azhari melaporkan Bamsoet ke MKD.
Laporan tersebut terkait pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang telah ada.
Azhari mengatakan pernyataan itu bukan kapasitas Bamsoet untuk menyampaikan ke hadapan publik. Laporan diserahkan langsung oleh Azhari ke Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, Habiburokhman, Rano Alfath di Ruang MKD, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).
"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," kata Azhari.
Sesuai berkas, laporan ditujukan langsung ke Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Dia mengatakan adanya dugaan pelanggaran kode etik lantaran menyampaikan hal itu bukan pada jabatan semestinya.
"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," bunyi pokok pengaduan yang disampaikan Azhari ke MKD.