Fadel Muhammad Bela Bamsoet, Anggap Pemanggilan Dilakukan MKD Cacat Prosedur
Fadel menilai MKD terlalu cepat memutuskan memanggil Bamsoet untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik.
Fadel menilai MKD terlalu cepat memutuskan memanggil Bamsoet untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik.
Fadel Muhammad Bela Bamsoet, Anggap Pemanggilan Dilakukan MKD Cacat Prosedur
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Fadel Muhammad Al-Haddar menyebut pemanggilan Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) oleh MKD untuk diperiksa terkait pelanggaran kode etik tidak sesuai dengan prosedur. Fadel mengaku heran karena putusan terlalu cepat diberikan MKD mengingat baru sekali melakukan panggilan kepada Bamsoet.
"Biasanya kan dipanggil. Harus sekali dipanggil, nanti panggil yang kedua, panggil yang ketiga. Jadi ada jarak waktu 7 hari kalau kita baca tata tertib. Jadi prosedurnya sudah cacat," kata Fadel saat ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6).
Fadel mempertanyakan perihal pemanggilan Bamsoet secara pribadi oleh MKD tersebut. Padahal ucapan Bamsoet soal amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dilontarkan sebagai Ketua MPR, dan bukan merupakan pendapat sebagai individu.
"Jadi, kalaupun ada salah etika atau salah, MKD itu bagusnya bikin surat kepada MPR atau kepada ketua DPR. Atau minta kepada MPR untuk mengoreksi. Maka MPR nanti kita buat pasal 37, kita bisa bikin ad hoc untuk menentukan kode etik. Daripada dua lembaga ini kan, konflik kayak sekarang di masyarakat kan enggak enak," ujar Fadel.
Fadel juga menyampaikan bahwa MPR mengaku keberatan terhadap adanya polemik yang ada dan sanksi terhadap pimpinan MPR.
"Kalau sanksi terhadap pimpinan MPR, ya wakil pimpinan MPR juga ikut. Kita ada di situ kok, seakan-akan kan. Semua kita pimpinan MPR," kata Fadel.
Tuding Ada Kepentingan Politik
Fadel juga menyinggung soal kemungkinan adanya latar belakang kepentingan politik dalam polemik ini, karena proses penetapoan putusan yang dinilai terlalu cepat dan janggal.
"Mestinya kan dipanggil sekali, dia enggak datang. Kedua kali, ketiga kali baru ada sidangnya. Ini enggak ada terus langsung dikasih putusan gitu. Jadi kita mencurigainya dengan politik," tandas Fadel.
Sebelumnya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik terkait pernyataan seluruh partai politik setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan UUD 1945.
Ketua MKD Adang Daradjatun menyatakan pihaknya menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada Bamsoet. Adang juga membacakan pertimbang fakta-fakta dan keterangan saksi.
"Satu, menyatakan teradu terbukti melanggar. Dua, memberikan sanksi kepada teradu berupaya sanksi ringan dengan teguran tertulis. Tiga, kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," ujar Adang di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (24/6).
Sementara Bamsoet mengembalikan kepada masyarakat untuk menilai keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
"Saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu keputusan yang tidak saya lakukan agar muruah MKD tetap terjaga. Biarkan masyarakat yang menilai," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Bamsoet tetap menghargai keputusan dari kawan-kawan yang mulia tersebut untuk menjaga muruah MKD DPR.