Hormati Putusan MK, PDIP Tetap Dukung Sistem Pemilu Coblos Partai
PDI Perjuangan masih mendukung sistem proporsional tertutup atau coblos partai yang bisa menghasilkan anggota dewan sesuai kualifikasi. Tetapi, PDIP dengan sikap kenegarawanan menerima putusan MK.
PDI Perjuangan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos calon legislatif. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak permohonan uji materiil dan sistem pemilu proposal terbuka tetap berlaku.
"Maka dari PDIP yang pertama kami menghormati keputusan dari MK, karena sejak awal PDIP percaya pada sikap kenegarawanan dari seluruh hakim MK untuk mengambil keputusan terbaik, dengan melihat seluruh dokumen-dokumen otentik terkait dengan amandemen UUD 1945, yang tadi menjadi salah satu konsideran, dari MK dalam mengambil keputusan. Dan kemudian bagaimana kajian secara seksama atas sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup, yang kedua-duanya sama-sama mengandung plus minus dalam sistem pemilu," kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat konferensi pers secara daring, Kamis (15/6).
-
Apa yang dimaksud dengan sistem pemilu proporsional terbuka di Indonesia? Namun, pada tahun 2004, Indonesia mulai menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003. Dalam sistem ini, pemilih dapat memberikan suara langsung untuk kandidat secara individual, dan perolehan suara untuk partai politik akan menentukan jumlah kursi yang mereka dapatkan di parlemen.
-
Apa pengertian dari Pemilu Proporsional Tertutup? Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup Menurut Buku Pemilu Dalam Transisi Demokrasi Indonesia: Catatan Isu dan Kontroversi (2018) oleh Januari Sihotang, sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan di mana rakyat hanya memilih partai.
-
Di mana Rakernas PDIP diadakan? Mantan calon Presiden (Capres) nomor ururt 03 Ganjar Pranowo menghadiri agenda rapat kerja nasional (rakernas) PDIP di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol Jakarta pada Jumat (24/5).
-
Kenapa keenam Caleg terpilih PDIP diminta mundur? Adapun penyebab keenam caleg terpilih itu diminta mundur karena terkena sistem Komandante, rata-rata mereka (para caleg) sudah membuat surat pengunduran diri ketika sebelum waktu pencoblosan.
-
Kapan Pemilu Proporsional Tertutup diterapkan di Indonesia? Sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilihan yang memungkinkan rakyat untuk memilih partai, namun tak bisa memilih wakil rakyat secara personal. Sistem ini sempat dianut oleh Indonesia antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999.
-
Apa saja yang dilakukan PPPI? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, PPPI juga menjadi wadah bagi mahasiswa Indonesia yang ingin mengabdi kepada masyarakat melalui kegiatan pendidikan dan latihan sosial. Nantinya para anggota akan dididik untuk membimbing bangsa mencapai kemerdekaan.
Kendati, PDI Perjuangan masih mendukung sistem proporsional tertutup atau coblos partai yang bisa menghasilkan anggota dewan sesuai kualifikasi. Tetapi, PDIP dengan sikap kenegarawanan menerima putusan MK.
"Dalam pandangan PDIP tentu untuk menghasilkan anggota dewan, yang memiliki kualifikasi dalam membawa Indonesia yang mengalami kemajuan dalam seluruh aspek kehidupan, anggota dewan harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Dan itu melalui sistem proporsional tertutup," jelasnya.
"Namun demikian mengingat PDIP ini taat pada konstitusi, setia pada UU, maka keputusan MK tersebut ya dengan penuh sikap kenegarawanan juga diterima oleh PDIP," sambung Hasto.
Dia menjelaskan, PDIP sejak awal mengusulkan perlu masa transisi selama lima tahun apabila ada perubahan fundamental terhadap sistem pemilu. Karena PDIP tidak ingin ada perubahan sistem pemilu ketika proses pemilunya sudah berjalan.
"Kemudian yang ketiga, sekiranya MK mengambil keputusan yang berbeda, sejak awal PDIP pun mengusulkan agar diperlukan masa transisi selama 5 tahun. Kita tidak ingin bahwa perubahan-perubahan yang sangat fundamental dalam sistem pemilu dilaksanakan pada saat proses pemilu sudah berjalan," ujarnya.
Maka itu juga, dalam proses pencalegan PDIP di Pemilu 2024 menggunakan landasan hukum sistem proporsional terbuka. Putusan MK itu, tidak mengubah proses pencalegan di partai berlambang banteng ini.
"Bahkan, PDIP merupakan salah satu partai yang berdasarkan data-data di KPU, menunjukkan kesiapsiagaannya, dan kemudian kesempurnaannya dalam mengikuti seluruh tahapan pemilu berdasarkan sistem proporsional terbuka. Sehingga, ada beberapa partai yang saat ini mengajukan dalam daftar calon itu masih sifatnya sementara, bagi PDIP termasuk DPR, semua sudah mempertimbangkan nomor urut, dari tingkat kabupaten kota, provinsi hingga tingkat nasional," jelas Hasto.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK memutuskan sistem pemilu sistem proporsional terbuka atau coblos anggota legislatif tetap berlaku.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka pada Kamis (15/6).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan, Kamis (15/6).
(mdk/fik)