Jimly Asshiddiqie Setuju Usulan Hak Angket Buntut Putusan MK Syarat Capres-Cawapres
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mendukung usulan hak angket DPR buntut putusan MK.
Jimly menilai laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi ini merupakan masalah serius.
Jimly Asshiddiqie Setuju Usulan Hak Angket Buntut Putusan MK Syarat Capres-Cawapres
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie berkomentar soal usulan Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu yang mengusulkan hak angket terhadap MK. Jimly mengatakan, usulan itu merupakan hal yang baik agar DPR menjalankan fungsi pengawasannya.
"Hak angket, ya baik itu saya kira, supaya DPR itu juga berfungsi menjalankan fungsi pengawasannya. Hak-hak DPR itu banyak yang enggak dipakai, hak angket, hak bertanya, itu bagus. Itu saya dukung saja,"
kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
merdeka.com
Meski demikian, Jimly menyebut mekanisme tersebut berada di DPR. Sebab, hal itu tercantum di dalam tata tertib anggota DPR.
"Ya tanya di DPR kan ada di dalam tata tertib, hak angket itu kan penyelidikan, ada hak bertanya, ada interplasi. Itu pertanyaan kelembagaan, hak bertanya individu anggota. Interpelasi itu pertanyaan institusi, kalau angket itu sudah lebih maju lagi penyelidikan," ujar Jimly.
Lebih lanjut, Jimly menyebut laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi ini merupakan masalah serius.
Maka dari itu, DPR harus menggunakan fungsinya untuk mengawasi MK melalui hak angket.
"DPR itu harus menggunakan fungsinya untuk mengawasi dengan menggunakan semua hak yang dia punya termasuk hak angket. Bagus-bagus saja karena ini masalah serius,"
ucap Jimly.
Sebelumnya, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).Sebabnya adalah MK mengeluarkan putusan syarat batas usia capres-cawapres yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres telah menginjak-injak konstitusi.
"Mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi kita," tegas Masinton dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (31/10).
Masinton mengajak anggota DPR untuk membuka mata terhadap putusan MK yang dinilai janggal. Putusan itu hanya demi pragmatisme politik semata.
"Ini kita berada dalam situasi yang ancaman terhadap konstitusi kita, Reformasi 98 jelas memandatkan bagaimana konstitusi harus diamandemen UU dasar itu,"
ujarnya.