Misteri Sosok Pengintervensi Anwar Usman soal Putusan MK Batas Usia Capres
Jimly mengimbau hakim tidak bergaul dengan pengusaha maupun politisi.
Jimly mengimbau hakim tidak bergaul dengan pengusaha maupun politisi.
Misteri Sosok Pengintervensi Anwar Usman soal Putusan Batas Usia Capres
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie tak ingin mengungkap cara Anwar Usman membuka ruang intervensi soal putusan batas usia capres-cawapres. Menurutnya, sudah cukup bukti agar Anwar Usman diberhentikan jadi ketua MK.
"Ya itu tidak semuanya harus diungkap. Pokoknya itu sudah kita temukan jadi alasan untuk memberhentikan dari ketua, itu saja. Enggak usah terlalu detail," kata Jimly di Gedung MK, Selasa (7/11).
"Tidak perlu semuanya dan masyarakat juga enggak perlu tahu semuanya. Karena enggak ada gunanya juga nanti memecah belah," ujarnya.
Jimly tak ingin menyebut detail pihak luar yang intervensi putusan itu. Dia hanya mengimbau hakim tidak bergaul dengan pengusaha maupun politisi.
"Kita enggak perlu menyebut siapa orangnya, tapi itu ada. Ada dalam arti, ya sebenernya sudah jadi semacam praktek juga di banyak tempat, nah makanya dunia hakim itu harus menyendiri, dia jangan bergaul dengan pengusaha, jangan bergaul dengan politisi," pungkas Jimly.
"Memutuskan menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim,"kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.
Saat membacakan kesimpulan, Jimly membeberkan sejumlah poin yang dilanggar Anwar Usman.
Di antaranya, hakim terlapor tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip integritas.
Berikutnya, hakim terlapor sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal. Sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.
Kemudian, hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.
Selain itu, ceramah hakim terlapor mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan perkara menyangkut syarat usia capres cawapres. Sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan.
Selanjutnya, hakim terlapor dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup. Sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.