Setya Novanto tersangka, Ketua MPR sebut 'pimpinan DPR dapat cobaan'
Setya Novanto tersangka, Ketua MPR sebut 'pimpinan DPR dapat cobaan'. Ketua MPR Zulkifli Hasan menyampaikan keprihatinan atas penetapan tersangka terhadap Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP). Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia dinilai telah menyalahgunakan wewenang dengan menguntungkan diri sendiri atau korporasi atau orang lain dari proyek e-KTP dengan nilai kontrak proyek Rp 5,9 Triliun yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan M. Hasan menjabat sebagai Kapolri? Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Mohamad Hasan adalah seorang Kepala Kepolisian Republik Indonesia di era Orde Baru (1971-1974) dan pernah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Malaysia dari tahun 1974 hingga 1978.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Bagaimana Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan? DKPP juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya. Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kenapa Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK dan Komnas HAM? Dia menceritakan sempat terjadi cekcok dengan penyidik gara-gara handphonenya disita dari tangan asistennya. Pun pada saat pemeriksaan itu juga belum memasuki pokok perkara.
Ketua MPR Zulkifli Hasan menyampaikan keprihatinan atas penetapan tersangka terhadap Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya juga menyampaikan kita prihatin. Pimpinan DPR sekarang mendapatkan cobaan. Kita prihatin," ujarZulkifli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7).
Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengingatkan semua pihak, termasuk penyelenggara negara agar tidak menyalahi hukum yang berlaku.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar kita sungguh sungguh mengikut rel yang ada, aturan yang ada," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.
"SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-e," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).
Setya Novanto menengaskan tak pernah menerima uang sebanyak Rp 574 miliar dalam kasus e-KTP. "Jadi masalah Rp 574 miliar itu saya tidak pernah menerima, ini kan uang besar. Bawanya kaya gimana, transfernya pakai apa," terang dia.
"Saya mohon tolong jangan dibesar-besarkan. Bahwa saya sudah menerima uang, itu sebuah penzaliman," katanya.
Ketua DPR RI ini juga menuturkan, berbagai pernyataan BAP tersangka lainnya sudah dicabut. Bahkan pencabutan tersebut dikatakan saat persidangan.
"Saya sudah katakan bahwa dalam fakta persidangan pada 3 April 2017 saudara Nazar telah mengatakan mencabut adanya pernyataan-pernyataan dalam BAP dan sudah membatalkan," kata Setnov.
"Saudara Andi (Narogong) juga pada tanggal 29 April dalam fakta persidangan sudah mengatakan tidak ada," sambungnya.
(mdk/noe)