Sidang Anwar Usman Cs Diputus 7 November, MKMK Minta Masyarakat Tak Lagi Lapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
MKMK telah menerima 18 aduan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
MKMK telah menerima 18 aduan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Sidang Anwar Usman Cs Diputus 7 November, MKMK Minta Masyarakat Tak Lagi Lapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi Anwar Usman Cs pada 7 November 2023 mendatang.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pembacaan sidang dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi itu diputuskan tanggal 7 November merupakan permintaan dari para Pelapor. Sebab, batas pengusulan sosok pengganti calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah pada 8 November 2023.
"Maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7," kata Jimly di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
- Hari Ini, Hakim Suhartoyo Dilantik Sebagai Ketua MK Gantikan Anwar Usman
- Deretan Fakta Terungkap dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman Cs oleh MKMK
- MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs, Selasa 7 November
- Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Anwar Usman Keberatan Pembacaan Putusan 7 November
Jimly menambahkan, MKMK juga membuka potensi dibatalkannya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres dan calon cawapres setelah masa persidangan.
"Nanti, dilihat putusannya. Nanti dibaca tanggal 7. Jangan dulu substansinya," ujar Jimly.
Alasan sidang diputus 7 November
Jimly juga mengugkapkan alasan lain putusan itu dibacakan pada 7 November. Menurut Jimly, tanggal itu dipilih agar masyarakat tak berspekulasi bahwa putusan dugaan pelanggaran etik ini ditunda-tunda.
"Kami ingin memastikan jangan sampai timbul kesan misalnya ada orang menganggap sengaja ini dimolor-molorin. Maka kami sepakati putusam tanggal 7 November," tambah Jimly.
Sidang pemeriksaan saksi digelar terbuka
Adapun sidang pemeriksaan para pihak pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi akan berlangsung secara terbuka mulai Selasa (31/10) sampai Jumat (3/11).
Pelapor yang akan dihadirkan pertama kali adalah Denny Indrayana dan gabungan 16 guru besar. Sidang Denny dan gabungan 16 guru besar akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.
"Kemudian hari selanjutnya, yaitu Rabu, kami juga akan melaksanakan pagi dan sore, itu kami akan maraton. Harapan kami, sampai Jumat sudah selesai semuanya," imbuh Jimly yang juga mantan ketua MK ini.
MKMK Harap Masyarakat Tak Lagi Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik
Untuk itu, Jimly meminta masyarakat tak lagi melaporkan dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi. Sebab, menurut Jimly, laporan yang masuk memiliki substansi yang mirip dan bahkan sama. Maka dari itu, Jimly meminta masyarakat untuk tak lagi mengajukan laporan baru.
"Saya ingin menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat karena pertimbangan substansi laporannya mirip-mirip bahkan bisa dikatakan sama, maka kalau bisa jangan lagi mengajukan laporan baru," kata Jimly.
Meski demikian, Jimly menegaskan hal itu merupakan imbuan. Dia mempersilakan warga yang masih ingin mengajukan laporan.
"Nah, Rabu sore itu lah kesempatan terakhir masyarakat warga, siapa saja yang mau menyampaikan laporan sesudah itu, setop. Mohon jangan lagi tapi ini sifatnya imbauan moral untuk praktisnya kita bekerja," ujar Jimly.
MKMK Terima 18 Laporan
Jimly mengungkapkan bahwa MKMK telah menerima 18 aduan dugaan pelanggaran etik. Dari aduan tersebut, diketahui bahwa seluruh hakim MK atau sembilan hakim dilaporkan oleh masyarakat.
"Dari 18 itu, ada enam isu. Kemudian ada sembilan terlapor tapi yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman," ujar Jimly.
Menurut Jimly, Saldi Isra menjadi hakim konstitusi kedua yang paling banyak dilaporkan dan ketiga adalah Arief Hidayat.
"Intinya kami tadi sudah menjelaskan, sidang akan diselenggarakan satu per satu dan kemungkinan khusus untuk ketua (Anwar) dua kali," tandas Jimly.