Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya
Bawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas
Bawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas
- Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
- Tim Hukum AMIN Sebut Penghentian Penghitungan Suara di Kecamatan Masuk Pidana Pemilu
- Tim Hukum AMIN Minta Bawaslu Jelaskan Lebih Detil Temuan Dugaan Kecurangan di 2.413 TPS
- Timnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU
Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) atas 2 (dua) laporan atau aduan oleh Tim Hukum Nasional Amin.
Pelaporan atau Pengaduan tersebut dikarenakan Bawaslu dianggap tidak transparan, tidak profesional dan tidak netral dalam memproses adanya dugaan Pelanggaran oleh KPU RI.
Khususnya, dalam Situs Rekapitulasi Suara (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum atau Sistem yang beralamat website: www.pemilu2024.kpu.go.id
Tim Hukum Nasional (THN AMIN), Reza Isfadhilla Zen mengatakan, ada 2 laporan dari THN AMIN yang tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil.
"Dalam surat pemberitahuan status laporan yang di terima oleh pengadu tidak dijelaskan syarat materiil mana yang tidak memenuhi syarat," ujar Reza
"Dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 Ayat (3) Huruf d berbunyi: “Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas - luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik," tambah Reza, Selasa (27/2).
Padahal, sambung Reza, jelas dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 24 Ayat 1 disebutkan Bawaslu harus memberitahu kepada pelapor terkait syarat materiil mana yang kurang untuk kemudian dilengkapi.
"Pada Pasal tersebut juga di jelaskan bahwa pemberitahuan itu waktunya paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai,” ujar Reza.
“Dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait syarat materiil mana yang tidak terpenuhi dan tidak diberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi apa yang diperlukan. Hal tersebut menjadi aneh," tambah Reza.
Lebih lanjut, Reza menilai, Bawaslu tidak terbuka atau tidak transparan terhadap informasi publik dan terkesan Bawaslu tidak Pofesional serta tidak netral.
Selanjutnya, Muhammad Akhiri selaku Wakil Ketua Bidang Pelanggaran Kode Etik Tim Hukum Nasional Amin mengatakan, terkait dengan Situs Rekapitulasi Suara (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum atau Sistem yang beralamat webiste: www.pemilu2024.kpu.go.id terdapat banyak kesalahan maupun keanehan.
Hal tersebut perlu untuk dilaporkan kepada Bawaslu RI selaku Lembaga Negara yang berwenang mengawasi proses pemilu maupun mengawasi KPU RI dan Sistem IT yang dikendalikan oleh KPU RI.
"Maka dengan tidak diprosesnya 2 Laporan kami oleh Bawaslu, patut diduga Bawaslu RI tidak profesional dan terkesan tidak transparan,” tambah Akhiri.
“Maka dari itu, kami meminta DKPP RI untuk memeriksa seluruh Komisioner Bawaslu RI serta jika terdapat dan terbukti adannya Pelanggaran Kode Etik Oleh Komisioner Bawaslu RI sudah sepantasnya seluruh Komisioner Bawaslu RI diberhentikan atau dipecat," tutup Muhammad Akhiri.