Wakil Ketua MKD indikasikan pelanggaran etik & sumpah Novanto sebagai Ketua DPR
Sudding menilai ada pelanggaran etika yang dilakukan Novanto. Dia menuding Novanto telah melanggar Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) khususnya pasal yang mengatur mengenai sumpah jabatan.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan menggelar rapat dengan seluruh pimpinan fraksi pada pukul 13.00 WIB, Selasa (21/11). Rapat kali ini akan membahas persoalan yang menimpa Ketua DPR Setya Novanto dan implikasinya pada posisinya di parlemen. Rapat itu juga rencananya akan dilakukan secara tertutup.
"Memang MKD hari mengagendakan untuk mengundang seluruh pimpinan fraksi di DPR dalam rangka mendengarkan pandangan dan pendapat dari masing-masing pimpinan fraksi terhadap persoalan yang dialami Pak Setya Novanto yang saat ini lagi ditahan KPK," kata Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11).
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Apa yang menjadi gebrakan Mentan yang dipuji oleh Ketua MPR? "Saya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Pak Mentan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut ketahanan pangan seperti mengantisipasi potensi bencana yang akan terjadi di beberapa waktu ke depan, termasuk ancaman El Nino, yang kalau kita tidak waspadai dan kita tidak mempersiapkan diri, maka kita akan dihadapkan pada defisit pangan," ujar Bamsoet dalam pertemuannya bersama Mentan di Kementan Jakarta, Senin, (1/4).
-
Siapa yang melaporkan Bambang Soesatyo ke MKD? Laporan dibuat mahasiswa Universitas Islam Jakarta bernama M Azhari terkait terkait pernyataan bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.
-
Apa yang dilaporkan oleh M Azhari kepada MKD terkait dengan Bambang Soesatyo? Laporan tersebut terkait pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang telah ada.
-
Kapan Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR? Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa pada 2011 lalu.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Sudding menilai ada pelanggaran etika yang dilakukan Novanto. Dia menuding Novanto telah melanggar Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) khususnya pasal yang mengatur mengenai sumpah jabatan.
"Ya kalau boleh saya katakan bahwa dengan ditahannya yang kuat indikasi bagi kita di MKD bahwa telah terjadi pelanggaran sumpah dan jabatan, janji seorang ketua pimpinan dewan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya itu. Itu sesuai dengan amanat yang diatur dalam UU MD3 pasal 87 dan dan tatib pasal 37. Itu alasan dilakukan pergantian," ungkapnya.
Politisi Partai Hanura ini mengatakan, MKD akan segera mengambil keputusan terkait hal pergantian posisi Novanto. Tidak hanya itu MKD juga memberikan rekomendasi pada Fraksi Partai Golkar terkait pergantian Ketua DPR. Sebab pergantian ketua adalah wewenang fraksi yang Golkar.
"Dari pandangan-pandangan itu nantinya MKD akan ambil satu keputusan dan akan merekomendasikan kesimpulan dan akan merekomendasikan pada Fraksi Golkar untuk ditindaklanjuti," ucapnya.
Baca juga:
MKD akan gelar rapat bahas pergantian Setnov dari jabatan Ketua DPR
MKD belum akan sidangkan dugaan pelanggaran etik Setnov
MKD gelar rapat untuk sikapi kasus Setya Novanto siang ini
MKD minta Boyamin lengkapi berkas laporan kasus Fadli Zon
Verifikasi pelaporan Viktor Laiskodat, MKD panggil Iwan Sumule
MKD didesak berhentikan Setya Novanto dari Ketua DPR