Perkosa dan Bunuh IRT Usai Mencuri Rumah Korban, Pria Ini Terancam Hukuman Mati
Seorang pria di Labuhanbatu, Sumatra Utara, terancam hukuman mati usai melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga.
Seorang pria berinisial AN (30) ditangkap oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara (Sumut) dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu usai melakukan aksi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT).
Pelaku yang merupakan karyawan swasta ini ditangkap di rumahnya di Kabupaten Labuhanbatu, kurang dari 24 jam usai Ia melancarkan aksinya pada Kamis (14/10).
-
Bagaimana pelaku melakukan pembunuhan dan mutilasi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Bagaimana sukrosa dibentuk? Sukrosa artinya sama dengan gula pasir. Jenis gula ini merupakan karbohidrat sederhana yang dibentuk dari glukosa dan fruktosa. Sukrosa dapat ditemukan secara alami di berbagai jenis buah maupun sayuran, tapi sebagian besar sukrosa terbentuk dari 80% tebu dan 20% gula bit.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
-
Apa yang dilambangkan oleh Sumpah Pemuda? Sumpah Pemuda bukan sekadar teks sejarah, tetapi seperti kepalan tangan berlumuran darah. Meski merasa sakit, tetap banggalah mengatakan 'saya Indonesia'. Selamat hari Sumpah Pemuda. Semoga semangat juang para pemuda 92 tahun lalu tidak akan pernah lekang oleh waktu.
-
Apa motif pelaku melakukan pembunuhan? Dia sedang pusing mencari uang untuk membiayai kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.
-
Di mana Sumpah Pemuda diikrarkan? Sumpah Pemuda tercipta pada tahun 1928 sebagai hasil dari Kongres Pemuda II yang diadakan di Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (18/10).
"Tersangka ditangkap karena melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial S di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu," ujarnya.
Melansir dari unggahan akun Instagram @poldasumaterautara pada Senin (19/10), berikut kronologi selengkapnya.
Perkosa dan Bunuh Korban Usai Lakukan Pencurian
Instagram/@poldasumaterautara ©2021 Merdeka.com
Tatan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (14/10) lalu. Kronologinya, saat itu pelaku awalnya masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga milik korban.
"Saat berada di dalam rumah pelaku melihat korban dalam kondisi tidak memakai celana dalam langsung melakukan tindak perkosaan," jelasnya.
Usai memperkosa korban, pelaku kemudian meminta sejumlah uang dan meminta perhiasan korban. Namun, korban tidak menuruti permintaan pelaku. Pelaku pun lantas langsung membunuh korban dengan parang yang telah disiapkan.
"Usai membunuh pelaku pun membawa kabur uang dan perhiasan milik korban. Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya karena bertetangga dengan korban," ungkap Tatan.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Instagram/@poldasumaterautara ©2021 Merdeka.com
Peristiwa ini kemudian diketahui dan saksi langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Tim Buser Labuhanbatu dibantu Jatanras Polda Sumut kemudian bergerak cepat menyelidiki laporan adanya penemuan mayat di dalam rumah bersimbah darah.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan informasi yang dikumpulkan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan dalam tempo 24 jam dapat menangkap pelaku di Desa Sidomulyo.
"Saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga kita berikan tindakan tegas untuk melumpuhkan," jelas Tatan.
Kepada petugas, pelaku mengaku nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang.
"Atas perbuatannya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkas Tatan.