Menkominfo soal RUU PDP: Bakal dorong secepatnya
Menkominfo soal RUU PDP: Bakal dorong secepatnya. Banyak pihak yang berharap bila pemerintah sesegera mungkin membahas RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Saat ini, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara
Banyak pihak yang berharap bila pemerintah sesegera mungkin membahas RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Saat ini, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, terkait hal itu memang sudah dibicarakan ke DPR. Draftnya pun sudah disampaikan ke Kemkumham.
Hanya saja, RUU PDP baru bisa dibahas jika 5 RUU lain yang menjadi prioritas 2018 di DPR telah rampung.
-
Kenapa Kemkominfo mendorong kemajuan teknologi? “Kami lakukan untuk mendorong kemajuan teknologi dan ekonomi bangsa yang lebih baik dan membuka berbagai ruang bagi masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
-
Apa yang diproyeksikan oleh Menkominfo terkait AI di Indonesia? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan Artificial Intelligence (AI) memiliki peran besar dalam mengubah lanskap industri telekomunikasi. Kata dia, pada 2030 mendatang, diproyeksikan kontribusi AI terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) global mencapai USD 3 triliun.
-
Apa yang ditekankan oleh Kemkominfo tentang penggunaan internet? Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo RI), Samuel Abrijani Pangerapan berharap melalui seminar ini masyarakat lebih cerdas dalam menggunakan internet.
-
Apa saja contoh teknologi yang termasuk dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi? Contoh dari TIK termasuk komputer, telepon genggam, internet, media sosial, dan perangkat penyimpanan data.
-
Apa yang sedang disiapkan oleh Kementerian Kominfo terkait teknologi AI? Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyiapkan pengaturan mengenai Tata Kelola Teknologi Kecerdasan Artifisial atau Artificial Intelligence (AI).
-
Kenapa Dirjen APTIKA Kominfo mundur? Keputusan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral atas insiden penyanderaan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya.
“Tapi saya sudah bicarakan ke teman-teman di DPR. Kalau dari 5 RUU itu ada yang sudah selesai, kita bisa langsung masuk membahas RUU Perlindungan Data Pribadi. Nantinya UU Perlindungan Data Pribadi ini penting,” ungkapnya usai seminar Indonesia LTE Community yang digagas Arena LTE dan IndoTelko di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (14/3).
Menkominfo juga menyadari bahwa nantinya UU PDP akan menjadi syarat bagi perdagangan online antarnegara. Misalnya saja di Eropa. Negara-negara Eropa di sana, tidak memperbolehkan cross border e-commerce dengan negara yang belum memiliki UU PDP.
“Ini UU penting loh. Dampaknya bukan masalah e-commerce saja tapi perdagangan kita,” ujarnya.
Namun di sisi lain, DPR justru menghimbau agar pemerintah segera mengajukan RUU PDP. Hal itu disampaikan terpisah oleh Meutya Hafid, Wakil Ketua Komisi I DPR RI.
“Jadi kalau pemerintah sudah siap, kapanpun silahkan masukkan ke Komisi I sebagai RUU inisiatif dari pemerintah,” kata Meutya.
Diakuinya, saat ini di komisinya itu tengah membahas RUU yang tidak kalah penting, di antaranya penyiaran dan RTRI. Meski begitu, pemerintah diharapkan tak perlu menunggu RUU lain selesai dulu dibahas. Meutya berharap RUU Perlindungan Data Pribadi dapat diajukan sebelum periode DPR yang sekarang berakhir pada Oktober 2019.
“Intinya pemerintah memberikannya sebagai RUU inisiatif,” jelasnya.
Baca juga:
Begini kata Menkominfo soal kesepakatan permintaan internet mati saat Nyepi di Bali
UU Perlindungan Data Pribadi perlu disegerakan
Menkominfo tegaskan lagi tidak ada data NIK dan KK yang bocor
Menkominfo bantah dapat tekanan dari intelijen China soal NIK dan KK
Pemerintah masih kaji rencana KTP digunakan untuk registrasi medsos
Kata Menkominfo soal permintaan internet dimatikan saat Nyepi di Bali
Menkominfo berharap unicorn baru muncul dari fintech