15 Pertanyaan Tentang Pemilu dan Jawabannya, Edukasi Penting untuk Calon Pemilih Pintar
Berikut kumpulan pertanyaan tentang pemilu dan jawabannya.
Berikut kumpulan pertanyaan tentang pemilu dan jawabannya.
15 Pertanyaan Tentang Pemilu dan Jawabannya, Edukasi Penting untuk Calon Pemilih Pintar
Pesta demokrasi Indonesia sebentar lagi akan dilaksanakan.
Pada 14 Februari mendatang, masyarakat Indonesia akan menentukan pilihannya di TPS untuk Pemilu 2024.
Masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk periode mendatang.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Bagaimana KPU menentukan hasil Pemilu 2024? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3). Hari ini merupakan batas akhir rekapitulasi suara tingkat nasional, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU bakal terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi yang tersisa dari total 38 provinsi. Yakni Papua dan Papua Pegunungan.
-
Bagaimana cara KPU menentukan tahapan pemilu 2024? Data tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2023.
-
Bagaimana Pantarlih membantu KPU dalam Pilkada 2024? Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih.
Seiring mendekati hari pencoblosan, tidak sedikit masyarakat yang masih bingung terkait beberapa hal. Berbagai macam pertanyaan tentang pemilu dan jawabannya pun banyak dicari oleh masyarakat luas.
Namun pertanyaan-pertanyaan tersebut jangan dianggap sepele. 15 pertanyaan tentang pemilu dan jawabannya ini mampu memberikan edukasi penting untuk para calon pemilih yang pintar.
Lantas apa saja 15 pertanyaan tentang pemilu dan jawabannya? Melansir dari berbagai sumber, Selasa (6/2), simak ulasan informasinya berikut ini.
1. Apa Tujuan Pemilu?
Tujuan pemilu sebenarnya bukan hanya sekadar untuk memilih wakil rakyat saja. Yang mana mereka akan mewakili aspirasi masyarakat di lembaga perwakilan. Lebih dari itu, tujuan pemilu yaitu untuk membentuk pemerintahan yang bertanggung jawab dan efektif dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu juga untuk melanjutkan perjuangan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan keadilan.
2. Apa Hakikat Pemilu?
Pemilu tidak hanya sekadar proses memilih calon pemimpin, namun juga merupakan cara untuk menentukan arah nasib bangsa.
Khususnya selama lima tahun ke depan melalui pemilihan yang adil dan transparan.
3. Apa Landasan Pemilu untuk Rakyat?
UUD 1945 yang telah menjamin perlindungan hak pilih Warga Negara Indonesia (WNI) dalam pemilu.
4. Asas yang mengatur pemilu nomor berapa?
Pengaturan pemilu mengacu pada ketentuan Pasal 22E ayat 6 UUD 1945. Pasal ini adalah pilar fundamental dalam konstitusi Indonesia yang secara khusus mengatur proses pemilihan umum. Pada pasal ini juga menegaskan pentingnya keberadaan landasan hukum yang kokoh bagi pelaksanaan pemilihan umum yang adil, transparan dan demokratis.
5. Siapa yang Berhak Menentukan Tanggal Pemilu?
Pembentukan peraturan KPU mengenai tahapan, program dan jadwal pemilihan umum merupakan kewenangan delegatif KPU yang diberikan oleh Undang-Undang Pemilu.
- Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
- Pertanyaan tentang Pemilu dan Jawabannya, Tambah Wawasan sebelum Memilih
- PPS Pemilu adalah Panitia Pemungutan Suara, Ketahui Tugas dan Masa Kerjanya
- Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu
6. Siapa saja Peserta Pemilu Tahun 2024 Mendatang?
Calon Presiden dan Wakil Presiden, calon DPR, Calon DPD dan calon DPRD Provinsi serta calon DPRD Kabupaten Kota.
7. Siapa yang Wajib Memilih dalam Pemilihan Umum?
Setiap warga Indonesia yang sudah mencapai usia 17 tahun pada hari Pemilihan Umum wajib untuk memberikan suara. Hal ini mencakup remaja, suami istri dan lansia.
8. Apa Persyaratan untuk Memilih?
Bagi Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mendapatkan Surat Pemberitahuan yang dapat dibawa ke TPS.
Pemilih dapat membawa Surat Pemberitahuan tersebut berikut KTP elektronik kepada petugas KPPS di TPS dan berhak mendapatkan surat suara untuk dilakukan pencoblosan di TPS.
9. Siapa yang Bisa Mengikuti Pemilihan?
Pemilihan umum merupakan sebuah proses demokratis yang memungkinkan warga negara untuk memilih wakil mereka dalam pemerintahan.
Oleh karenanya, setiap warga negara yang memenuhi syarat usia, kewarganegaraan dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang berhak untuk mengikuti pemilihan umum.
10. Bagaimana Cara Memilih?
Indonesia memiliki tata cara memilih pada Pemilu yakni dengan 'mencoblos' surat suara. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, 'Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden’.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
11. Bagaimanakah Waktu Setempat Berpengaruh Terhadap Pengambilan Keputusan dalam Suatu Pemilu?
Waktu setempat berpengaruh besar terhadap pengambilan keputusan dalam suatu pemilu.
Pada jam-jam sibuk, para pemilih mungkin tidak memiliki waktu luang untuk pergi ke tempat pemungutan suara.
Sedangkan pada waktu-waktu tertentu, seperti akhir pekan atau hari libur nasional, orang cenderung memiliki lebih banyak waktu untuk memilih.
Selain itu, faktor cuaca juga bisa memengaruhi partisipasi pemilih. Misalnya terjadi cuaca buruk saat hari pemilu, hal itu dapat membuat orang malas untuk keluar rumah dan mencoblos.
12. Bagaimana Cara Memilih bagi WNI di Luar Negeri?
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, KPU dibantu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang melayani pemilih dengan 3 tata cara memilih yakni memilih di TPSLN, Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos.
WNI dapat datang ke TPS yang biasanya dibangun di pusat berkumpulnya WNI atau Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal.
Akan tetapi bagi WNI yang jauh dari lokasi Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), dapat memilih dengan tata cara mencoblos surat suara dan memasukkan surat suara ke KSK yang dapat dijangkau PPLN di tempat WNI bekerja dalam satu kawasan. Namun bagi WNI yang berlokasi lebih jauh dan terpencil, bisa mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Proses Pemilu di luar negeri akan dilaksanakan lebih dulu atau early voting dibandingkan dengan Pemilu di dalam negeri. Meski begitu, proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.
13. Apakah Indonesia Mengatur Adanya Vote Absentee?
Untuk definisi Vote Absentee sebagai proses pemilihan tetapi tidak hadir di TPS, hal ini hanya berlaku bagi WNI di luar negeri, yakni melalui Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos.
Hal ini bagi WNI yang tidak bisa menjangkau TPSLN yang pelaksanaannya dilakukan lebih dulu daripada di dalam negeri atau biasa disebut early voting.
14. Apakah Indonesia Mengatur Adanya Vote by Proxy?
Tidak. Pemilu di Indonesia menggunakan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Untuk itu, Vote by Proxy atau menunjuk orang lain yang bisa dipercaya untuk dapat mewakili menggunakan hak suara di daerah pemilihan asal, tidak berlaku di Indonesia.
Akan tetapi, KPU memfasilitasi bagi pemilih yang tidak bisa pulang ke daerah asal, yaitu dengan mekanisme pindah memilih.
15. Apakah Bisa Memilih dengan Surat?
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang jauh dari lokasi Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), dapat memilih dengan tata cara mencoblos surat suara dan mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).