Cara Pindah TPS untuk Pemilu dan Pilkada, Simak Panduan Lengkapnya
Panduan lengkap cara pindah TPS saat Pemilu atau Pilkada di Indonesia.
Pindah TPS adalah proses pengalihan lokasi pemungutan suara bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun berada di tempat yang berbeda dari alamat KTP-nya saat hari pemungutan suara.
Mekanisme ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya meskipun sedang berada jauh dari domisili asalnya. Penting untuk dicatat bahwa hanya pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT yang dapat mengajukan pindah TPS.
-
Apa yang dibayangkan oleh AI? Hasilnya sungguh memesona. Coldplay memainkan musik mereka di tengah latar belakang Gunung Bromo yang diselimuti kabut, menambah pesona dan kemegahan dari acara tersebut. Ribuan penonton terlihat memadati area tersebut.
-
Apa yang diramalkan oleh masyarakat Yunani Kuno terkait dengan AI dan robot? Masyarakat Yunani kuno tidak hanya menciptakan fondasi peradaban modern, namun mereka juga telah meramalkan robot dan inovasi teknologi masa depan lainnya, menurut buku Gods and Robots.
-
Apa yang digambarkan oleh AI dalam postingan Reddit tersebut? Berikut adalah gambar yang dihasilkan AI membuat kostum DC Universe versi low budget. Ada yang berandai-andai bagaimana jadinya karakter-karakter film Hollywood dibuat di Bollywood.
-
Apa yang ditunjukkan oleh AI tentang nasib negara? Unggahan yang dibuat dengan teknologi kecerdasan buatan (AI) ini menunjukkan bahwa nasib sebuah negara tidak akan berakhir dengan baik kecuali jika kesejahteraan rakyat diutamakan.
-
Bagaimana AI digunakan untuk membaca gulungan kuno tersebut? Para peneliti menggunakan teknologi mutakhir, seperti inframerah, pencitraan ultraviolet, dan tomografi untuk membaca papirus kuno yang sekarang menjadi bagian dari koleksi di Perpustakaan Nasional Napoli.
-
Dimanakah ditemukannya gulungan naskah kuno yang berhasil diurai menggunakan AI? Pada abad ke-18, ratusan gulungan papirus ditemukan di perpustakaan sebuah vila mewah di kota - satu-satunya perpustakaan teks dari zaman Romawi kuno yang dapat ditemukan.
Bagi mereka yang belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat melakukan pindah TPS, namun masih memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai domisili KTP dengan masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Simak ulasannya:
Syarat-syarat Pindah TPS Pemilu 2024
Sebelum mengajukan permohonan pindah TPS, pemilih harus memenuhi beberapa syarat dan kondisi tertentu. Berikut adalah daftar lengkap syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS asal
- Memiliki KTP-elektronik (e-KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
- Berada dalam salah satu kondisi berikut:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan
- Menjadi pendamping pasien rawat inap di fasilitas kesehatan
- Penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan
- Sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
- Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah/tinggi di luar domisili
- Pindah domisili
- Tertimpa bencana alam
- Bekerja di luar domisili
- Kondisi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Penting untuk diingat bahwa setiap kondisi tersebut harus disertai dengan bukti pendukung yang relevan. Misalnya, jika Anda pindah TPS karena tugas, Anda harus menyertakan surat tugas dari instansi atau perusahaan tempat Anda bekerja.
Prosedur Pengajuan Pindah TPS
Setelah memastikan bahwa Anda memenuhi syarat untuk pindah TPS, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan. Berikut adalah prosedur lengkap yang harus Anda ikuti:
1. Kunjungi kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota terdekat.
Anda bisa memilih untuk mengunjungi kantor di daerah asal atau daerah tujuan. Bawa dokumen-dokumen berikut:
- KTP-elektronik atau Kartu Keluarga asli
- Fotokopi KTP-elektronik atau Kartu Keluarga
- Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal (asli dan fotokopi)
- Bukti pendukung alasan pindah TPS (misalnya surat tugas, surat keterangan rawat inap, dll.)
2. Isi formulir permohonan pindah TPS yang disediakan oleh petugas.
3. Serahkan semua dokumen dan formulir yang telah diisi kepada petugas untuk diverifikasi.
4. Petugas akan memproses permohonan Anda dan memetakan TPS tujuan yang sesuai dengan lokasi Anda.
5. Setelah disetujui, Anda akan menerima Formulir A-Surat Pindah Memilih sebagai bukti bahwa Anda telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS tujuan.
Penting untuk dicatat bahwa proses pengajuan pindah TPS harus dilakukan secara langsung dan tidak bisa diwakilkan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti sakit atau berhalangan. Dalam kasus tersebut, pengajuan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dengan membawa surat kuasa dan identitas diri.
Jenis Pemilihan yang Dapat Diikuti Setelah Pindah TPS
Setelah berhasil melakukan pindah TPS, pemilih perlu memahami jenis pemilihan apa saja yang dapat diikuti di TPS tujuan.
Hal ini penting karena tidak semua jenis pemilihan dapat diikuti, tergantung pada lokasi pindah TPS. Berikut adalah rincian jenis pemilihan yang dapat diikuti berdasarkan lokasi pindah TPS:
Pindah TPS dalam satu kabupaten/kota:
- Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
- Pemilihan anggota DPR RI
- Pemilihan anggota DPD
- Pemilihan anggota DPRD Provinsi
- Pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota
Pindah TPS ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi:
- Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
- Pemilihan anggota DPR RI (jika masih dalam daerah pemilihan yang sama)
- Pemilihan anggota DPD
- Pindah TPS ke provinsi lain:
- Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Pindah TPS ke luar negeri:
- Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Penting untuk dipahami bahwa jika Anda pindah TPS ke luar daerah pemilihan asal, Anda mungkin tidak dapat memilih untuk semua jenis pemilihan.
Misalnya, jika Anda pindah TPS ke provinsi lain, Anda hanya dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden, tetapi tidak dapat memilih anggota legislatif.