Hukum Menolak Meminjamkan Uang ke Orang Lain dalam Islam, Diperbolehkan atau Tidak?
Sukar memberikan pinjaman ke orang lain? Perasaan tersebut seringkali dialami banyak orang. Namun apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam?
Sukar memberikan pinjaman ke orang lain? Perasaan tersebut seringkali dialami banyak orang. Namun apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam?
Hukum Menolak Meminjamkan Uang ke Orang Lain dalam Islam, Diperbolehkan atau Tidak?
Membantu orang lain kesusahan merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim. Salah satunya adalah dengan meminjamkan uang karena kebutuhan mendesak dari seseorang yang hendak kita bantu.
Meminjamkan uang kepada orang lain merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi dan tanggung jawab. Namun tak jarang kita akan merasa berat hati meminjamkan atau malah tidak meminjamkan sama sekali karena berbagai alasan.
Namun apakah hal demikian dibenarkan? Islam memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana seharusnya individu berperilaku dalam hal ini.
Dikutip dari laman islam.nu.or.id, Selasa (10/10), memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan merupakan tindakan yang sangat dianjurkan dan dianggap sebagai salah satu bentuk kebaikan dan bantuan kepada sesama Muslim.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menyebutkan bahwa memberikan pinjaman adalah sebuah perbuatan yang sangat mulia dan diberikan pahala yang besar.
Lebih dari itu, apakah kita diperbolehkan menolak meminjamkan uang ke orang lain?
Artikel berikut akan mencoba membahas hukum menolak meminjamkan uang ke orang lain. Berikut ulasannya.
-
Kenapa transfer uang bisa bikin orang khawatir? Salah satu alasan mengapa orang-orang kerap khawatir saat mengirim uang adalah karena terkendalanya waktu dan nominal.
-
Mengapa menyebarkan aib orang lain diharamkan dalam Islam? Jika tidak ada alasan yang meyakinkan, maka hukum menyebarkan aib orang lain dalam Islam adalah dilarang, karena tindakan menyebarkan aib tersebut termasuk dalam gibah yang diharamkan dan dianggap sebagai dosa besar.
-
Bagaimana cara Nabi Muhammad SAW menanggapi kejadian tikus mengeluarkan uang? Aku berkata, "Ambillah zakatnya, wahai Rasulullah!" Nabi menjawab, "Bawalah pulang uang itu, tidak ada zakat yang dikenakan. Semoga Allah memberkatimu dengan dinar tersebut." Beliau kemudian bertanya, "Apakah kamu memasukkan tanganmu ke dalam lubang?" Aku menjawab, "Tidak, demi Dzat yang telah memuliakanmu dengan kebenaran!"
-
Apa yang dilakukan Muhammadiyah terkait tawaran konsesi tambang dari pemerintah? Organisasinya tidak akan tergesa-gesa terkait konsesi tambang yang ditawarkan oleh pemerintah."Tidak akan tergesa-gesa dan mengukur diri agar tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara," ujar Mu’ti dikutip dari Antara, Minggu (9/6).
-
Bagaimana cara orang jahat membuat uang mutilasi? Uang mutilasi adalah uang asli yang dirusak dengan cara merobek, membakar, melubangi, atau menghilangkan sebagian, kemudian disambungkan dengan uang palsu untuk mengelabui masyarakat.
-
Siapa yang mengingatkan warga Muhammadiyah untuk menolak politik uang? Dalam kesempatan itu, Busyro mengingatkan seluruh warga Muhammadiyah agar tidak memilih para calon dalam Pemilu 2024 yang melakukan praktik suap atau politik uang.
Hukum Beri Pinjaman Uang ke Orang Lain
Dalam ajaran Islam, memberikan pinjaman uang kepada orang lain merupakan tindakan mulia yang sangat dianjurkan.
Hal tersebut tercatat dalam hukum memberikan pinjaman [‘ariyah] yaitu dianjurkan [nadb]. Hal ini terdapat dalam kitab Hawasyi ‘ala Multaqa alabhiru fi al Fiqh ‘al al Mazhabi al Hanafi, Jilid 3, halaman 159.
اختلف الفقهاء في حكم الاعارة بعد اجماعهم جوازه، فذهب الجمهور الحنيفة ‘المالكية والشافية والحنابلة الي ان حكمها في الأصل الندب
Artinya: "Para ulama berbeda pendapat terkait hukum pinjaman,— setelah mereka bersepakat tentang kebolehan hukumnya—, maka jumhur ulama dari kalangan Mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah, bahwa hukum asal dari pinjaman ialah nadb [dianjurkan]."
Sehingga sebagai umat Islam yang taat, kita dianjurkan untuk membantu orang lain dalam kebutuhan finansial dengan cara memberikan pinjaman yang baik.
Hukum Menolak Meminjamkan Uang, Bolehkah?
Meminjamkan uang dianjurkan dalam Islam.
Namun ada beberapa situasi di mana kita bisa menolak untuk meminjamkan uang bahkan disebut sebagai tindakan yang bijaksana dan sah.
Dalam laman islam.nu.or.id disebutkan tiga macam situasi yang memungkinkan kita untuk menolak memberikan pinjaman.
Berikut tiga contoh situasi yang diperbolehkan untuk menolak memberi pinjaman.
Contoh situasi pertama yang memperbolehkan kita menolak meminjamkan uang adala ketidakmampuan penerima pinjaman.
Jika penerima pinjaman tidak mampu mengembalikan uang dalam waktu yang telah ditentukan atau jika memberikan pinjaman tersebut dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi pemberi pinjaman, maka kita boleh menolak untuk meminjamkan uang. Dalam situasi tersebut keputusan kita adalah suatu tindakan yang dapat dipertimbangkan.
Situasi kedua, ketidakjujuran penerima pinjaman. Apabila penerima pinjaman tidak dapat dianggap jujur atau tidak terpercaya berdasarkan pengalaman sebelumnya atau informasi yang tersedia, maka menolak untuk meminjamkan uang adalah keputusan yang rasional dan dibenarkan dalam Islam.
Lebih lanjut, jika seseorang telah gagal membayar kembali pinjaman sebelumnya atau tidak dapat dipercaya dalam hal keuangan, pemberi pinjaman berhak untuk menolak memberikan pinjaman tambahan.
Hal ini untuk melindungi kepentingan pemberi pinjaman dan mencegah terulangnya kerugian.
Ketiga, penggunaan yang bertentangan dengan prinsip Islam. Jika tujuan penggunaan pinjaman tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Islam, misalnya untuk membiayai praktik riba (bunga) atau kegiatan haram lainnya, pemberi pinjaman berhak menolak memberikan pinjaman tersebut. Islam mendorong penggunaan uang dalam transaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan syariat.
Artinya: "Terkadang meminjamkan sesuatu itu hukumnya bisa menjadi haram, seperti memberikan pinjaman kepada orang lain, dengan barang pinjaman tersebut dia bisa melakukan maksiat. Dan terkadang pinjaman i’arah menjadi makruh, seperti memberikan pinjaman pada orang lain yang dengannya dia bisa melakukan hal-hal yang dimakruhkan." [Ibrahim bin Muhammad al Hanafi, Hawasyi ‘ala Multaqa alabhiru fi al Fiqh ‘al al Mazhabi al Hanafi, Jilid 3, [Beirut, dar Kutub al ‘Alamiyah, 1971], halaman 159.
Dapat disimpulkan bahwa memberikan pinjaman uang kepada orang lain adalah tindakan yang dianjurkan dalam Islam. Namun, terdapat beberapa kondisi tertentu yang harus dipertimbangkan, seperti kejujuran, kesanggupan penerima pinjaman, dan larangan terhadap riba.
Menolak untuk meminjamkan uang dalam beberapa situasi juga dapat dianggap sebagai keputusan yang bijaksana dan diperbolehkan dalam Islam. Namun kita hendaknya tetap berupaya tetap memberikan pinjaman untuk orang yang sangat membutuhkan dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.