Nasib Pekerja Makin Sengsara, Ini Daftar Beban Potongan Gaji Mau Ditambah Lagi Pungutan Dana Pensiun Tambahan
Berikut daftar beban potongan gaji yang membuat nasib pekerja di Indonesia semakin sengsara.
Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Salah satu poin pada PP tersebut adalah pemotongan gaji atau upah pekerja untuk nantinya dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera. Adapun iuran Tapera akan ditarik sebesar 3% setiap bulannya.
Hal itu langsung menuai polemik di publik. Belum juga selesai polemik tersebut, pemerintah kembali melontarkan wacana pemotongan gaji bagi para pekerja buat program dana pensiun tambahan.
Hal ini sontak saja semakin menuai polemik di publik. Terlebih dari kalangan dunia usaha. Mereka menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kembali program tersebut lantaran dana pensiun bukan menjadi suatu prioritas.
Apalagi di tengah momentum kondisi ekonomi yang masih menghadapi tekanan. Termasuk seperti saat ini yang mengalami penurunan daya beli.
Lebih lanjut, pemerintah juga harus melihat kemampuan para pekerja dengan beban potongan bulanan yang cukup banyak. Mulai dari potongan iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Pensiunan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, pajak penghasilan, potongan asuransi hingga iuran serikat.
Dengan adanya wacana pungutan dana pensiun tambahan, tidak menutup kemungkinan nasib para pekerja bisa semakin sengsara. Lantas apa saja daftar beban potongan gaji yang ditanggung oleh pekerja? Melansir dari berbagai sumber, Rabu (11/9), simak ulasan informasinya berikut ini.
Daftar Beban Potongan Gaji Pekerja
Sebagaimana diketahui, para pekerja saat ini sudah diberatkan dengan sejumlah potongan atau iuran. Adapun daftar beban potongan gaji pekerja yang ditanggung setiap bulannya adalah sebagai berikut:
- BPJS Kesehatan sebesar 1%.
- Jaminan Hari Tua (JHT) 2%.
- Jaminan Pensiun 1%.
- PPH 21 (take home pay) 5% dari PTKP.
- Potongan lain-lain (Potongan koperasi)
- Potongan Iuran Tapera sebesar 2,5%.
Sebelum Ada Dana Pensiunan Tambahan, Total Potongan Gaji Sudah Ratusan Ribu Rupiah
Sebelum adanya wacana potongan gaji pekerja untuk dana pensiunan tambahan, jumlah potongan gaji bagi para pekerja sudah begitu besar.
Saat menyikapi soal potongan gaji buat Tapera beberapa waktu lalu, Ketua Umum Konfederasi KASBI, Sunarno mengatakan, potongan gaji bisa mencapai Rp250.000 hingga Rp400.000 per bulan untuk buruh dengan gaji Rp2 juta hingga Rp5 juta per bulan.
"Potongan gaji buruh sudah sangat besar dan tidak sebanding dengan kenaikan upah yang minim," jelas Sunarno.
Angkat tersebut tentu akan bertambah jika wacana dana pensiun tambahan jadi direalisasikan oleh pemerintah.
Pengusaha Keberatan Dana Pensiun Tambahan
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menilai program dana pensiun tambahan perlu dipertimbangkan Kembali. Sebab bukan prioritas di tengah momentum kondisi ekonomi yang masih menghadapi tekanan, termasuk penurunan daya beli seperti saat ini.
"Kami dari pelaku usaha memandang bahwa program ini perlu kehati-hatian dan pertimbangan, karena dalam kondisi seperti ini dana pensiun bukan sesuatu yang prioritas," katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Sarman menilai manfaat dari program pensiun tambahan baru akan dirasakan puluhan tahun ke depan. Sementara, di tengah kondisi ekonomi yang penuh tekanan seperti saat ini, prioritas utama pekerja dan pengusaha adalah agar bisa tetap bertahan.
"Karena manfaat baru dirasakan puluhan tahun lagi, saat ini pekerja ingin "survive" dulu. Sedangkan kami dari pengusaha tentu menolak jika iuran tersebut dibebankan ke pengusaha," katanya.
Ketua DPN Apindo Bidang Hubungan Antar Lembaga itu juga menyebut rencana pemerintah untuk menerapkan dana pensiun tambahan perlu kajian yang lebih mendalam dari sisi kemampuan pekerja.
Pemerintah perlu melihat kemampuan pekerja karena beban potongan bulanan pekerja sudah cukup banyak mulai dari iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua, jaminan pensiunan, jaminan kematian, pajak penghasilan, hingga potongan asuransi dan iuran serikat pekerja.
"Jika ditambah lagi iuran dana pensiun tentu akan semakin memberatkan," tutur Sarman.
Di sisi lain, program dana pensiun tambahan juga dinilai tumpang tindih dengan program jaminan pensiun dan hari tua yang sudah berjalan. Padahal, menurutnya, program jaminan pensiunan dan hari tua yang saat ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan masih belum maksimal.
"Jika program ini dijalankan, maka ada tumpah tindih program di mana pekerja akan membayar iuran yang program yang sama, tentu akan memberatkan pekerja," kata Sarman.
Wacana Program Pensiun Tambahan
Diketahui, ide mengenai program pensiun tambahan merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pada Pasal 189 Ayat (4), disebutkan bahwa Pemerintah bisa melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib di luar program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun yang merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional.
Pengenaan itu diselenggarakan secara kompetitif bagi pekerja dengan penghasilan tertentu dengan tujuan untuk meningkatkan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum. Ketentuan itu kemudian direspons oleh OJK.
Dalam Buku Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028, OJK menyatakan program pensiun tambahan itu merupakan upaya meningkatkan replacement ratio sesuai rekomendasi minimum Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Organization/ILO), yakni sebesar 40 persen dari penghasilan terakhir pekerja sebelum pensiun.
Namun, pengaturan mengenai batas gaji pekerja yang akan dikenakan program pensiun tambahan masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).