Suami yang Tak Nafkahi Anak Kandungnya meski Sudah Cerai dengan Istri Ternyata Bisa Dipidana, Begini Penjelasannya
Seorang advokat memberikan informasi tentang jika mantan suami yang tidak menafkahi anak kandungnya bisa dipidana.
Seorang advokat memberikan informasi tentang jika mantan suami yang tidak menafkahi anak kandungnya bisa dipidana.
Suami yang Tak Nafkahi Anak Kandungnya meski Sudah Cerai dengan Istri Ternyata Bisa Dipidana, Begini Penjelasannya
Seorang suami yang tidak bertanggung jawab karena menolak menafkahi anak kandungnya meski sudah bercerai dengan istri ternyata bisa dipidana.
Jika pengadilan memutuskan cerai terhadap hubungan pernikahan dan nafkah anak dibebankan kepada suami, maka suami tidak bisa menolak.
- Kisah Suami Izinkan Istri Punya Pacar, Diajak Tinggal Bareng di Rumahnya Hidup Rukun
- Suami Usia 80 Tahun Istri 42 Tahun, Bahagia Akhirnya Dikaruniai Anak Pertama Kisahnya jadi Sorotan
- Advokat Wanita Ini Ceritakan Pengalamannya Dipenjara Selama 6 Bulan: Menyakitkan Jauh dari Anak
- Ibu Pembunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Bilang ke Suami ‘Sebentar Lagi Kiamat’
Mantan istri yang tidak mendapatkan nafkah untuk tumbuh kembang anak dari suaminya bisa melaporkan mantan suaminya ke Polisi karena telah melanggar putusan pengadilan.
Lantas, bagaimana langkah-langkahnya agar istri bisa melaporkan suami yang tak bertanggung jawab tersebut? Simak ulasannya sebagai berikut.
Bicarakan Baik-baik
Dalam video yang diunggah oleh akun Tiktok @darmawanyusuf.dya memperlihatkan seorang advokat Darmawan Yusuf yang menjelaskan bahwa seorang suami yang tidak bertanggung jawab terhadap nafkah anak meski sudah cerai, bisa dipidana. Namun, ada baiknya, mantan istri membicarakan terlebih dahulu perihal nafkah tersebut secara baik-baik dengan mantan suami. Pembicaraan itu berguna untuk mencari solusi atas jalan tengah yang sedang mereka perselisihkan.
“Kalian telpon dulu mantan suami, bicarakan baik-baik, terkait putusan itu suruh dia jalankan kewajibannya,”
kata Darmawan Yusuf.
Melaporkan ke Polisi
Namun, jika pembicaraan atau musyawarah tersebut tetap tidak menemui jalan tengah, maka mantan istri baru diperbolehkan untuk melaporkan tindakan suaminya tersebut kepada polisi.
Pasal yang digunakan oleh mantan istri untuk melaporkan mantan suaminya ke polisi karena tidak mau tanggung jawab menafkahi anak adalah pasal penelantaran anak.
“Kalau sudah dibicarakan, musyawarah baik-baik, tidak bisa juga, sama sekali tidak mau bayar sebagian atau apapun itu, hal kedua yang kalian lakukan yaudah melaporkan ke kepolisian dengan pasal penelantaran anak,”
jelas Darmawan
“Jadi saran saya, kalau memang putusan pengadilan sudah keluar ya jalankan saja. Kalau memang dari mantan suami itu tidak sanggup membayar full, ya musyawarahkan saja dengan mantan istri,” pungkas Darmawan.