APBI sebut telah terjadi inkonsistensi penarikan PPN batubara
Inkonsistensi pengenaan PPn terjadi setelah terbitnya Peraturan Pemerintah No 144 Tahun 2000.
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengkritik ketidakonsistenan pemerintah dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di industri batubara. Inkonsistensi pengenaan PPN terjadi setelah terbitnya Peraturan Pemerintah No 144 Tahun 2000.
Direktur Eksekutif APBI, Supriatna Suhala mengatakan, PP 144 Tahun 2000 itu menyatakan batubara tidak masuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP). Padahal, dalam kontrak perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III, menyatakan batu bara termasuk BKP.
-
Apa yang ditemukan di Kawasan Industri Batang? Pada tahun 2019, seorang arkeolog asal Prancis bernama Veronique de Groot menemukan sebuah situs diduga candi di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Batang.
-
Kapan produksi tambang batu bara di Sawahlunto meningkat? Pada tahun 1892, produksi tambang batu bara Sawahlunto meningkat hingga mencapai 48.000 ton.
-
Bagaimana PT Adaro Indonesia memulai usahanya di bidang pertambangan batubara? Dengan meningkatnya fokus pada batubara, pada tahun 1976 Departemen Pertambangan membagi Kalimantan Timur dan Selatan menjadi 8 blok batubara dan mengundang tender untuk blok-blok tersebut. Perusahaan Pemerintah Spanyol Enadimsa menawar Blok 8 di Kabupaten Tanjung Kalimantan Selatan, karena batu bara diketahui ada di kabupaten tersebut dari singkapan yang dipetakan oleh ahli geologi Belanda pada tahun 1930-an dan dari persimpangan di kedalaman sumur minyak yang dibor oleh Pertamina pada tahun 1960-an.
-
Apa yang diproduksi oleh perusahaan kayu jati milik Belanda di Semarang itu? Perusahaan yang dulunya memproduksi kayu gelondongan itu kemudian mengubah hasil produksinya menjadi kayu yang siap olah.
-
Bagaimana proses terbentuknya Kabupaten Batu Bara? Setelah adanya pendekatan persuasif terhadap pemerintah Provinsi Sumatra Utara dan pemerintah pusat, dengan prinsip 'Surut Berpantang Batu Bara Harus Menjadi Kabupaten' akhirnya wacana tersebut bisa terwujud.
-
Bagaimana proses produksi sarung di pabrik tersebut? Seiring waktu, usaha tenun kecil ini terus berkembang. Kapasitas produksi dan jenis produk ditambah. Kini, selain memproduksi sarung tenun manual, pabrik ini juga membuat sarung tenun menggunakan Alat Tenun Mesin (ATM).
"Semenjak PP itu terbit, maka pembeli batubara tidak dikenakan pajak. Namun, ini bertentangan dengan bunyi kontrak PKP2B Generasi III," kata Supriatna di Jakarta, Rabu (23/3).
Supriatna menuturkan, status BKP besar pengaruhnya terhadap pengenaan PPN. Dia menjelaskan, PKP2B Generasi III dikenakan PPN dari pihak ketiga yang memasok kebutuhan produksi. Kemudian pelaku usaha memasukkan komponen pajak 10 persen tersebut terhadap produksi batu bara yang dijual.
Nantinya selisih PPN dari pihak ketiga dan PPN dari pembeli batu bara menjadi hak pelaku usaha melalui mekanisme restitusi. Dia mengungkapkan nilai PPN dari pembeli lebih rendah dibandingkan nilai PPN pihak ketiga meski sama-sama sebesar 10 persen.
"PPN itu kan sebenarnya diambil dari nilai tambah batu bara. PPN penjualan ini kan enggak besar. Makanya kategori BKP penting artinya," ujarnya.
Dikatakannya, upaya restitusi pajak yang diajukan pelaku usaha berbeda-beda penanganannya. Ada kantor pajak yang mengabulkan restitusi dan ada juga yang tidak. Tren belakangan ini masalah restitusi PPN dibawa ke pengadilan pajak lantaran pegawai pajak takut dikriminalisasi.
"Kami minta pemerintah segera menyelesaikan masalah PPN ini," ujarnya.
(mdk/idr)