Banyak Tebar Insentif, Negara Kehilangan Rp221 Triliun di 2018
Tax expenditure merupakan penerimaan perpajakan yang hilang atau berkurang akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem pemajakan secara umum yang menyasar sebagian subjek dan objek pajak dengan persyaratan tertentu.`
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa negara kehilangan pendapatan Rp212 triliun pada 2018 akibat pemberian berbagai insentif perpajakan atau tax expenditure bagi dunia usaha. Adapun pemberian insentif tersebut dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
"Tax expenditure Rp221 triliun atau 1,5 persen dari GDP. Artinya potensi penerimaan Rp221 triliun yang tidak kita ambil atau collect di dalam angka fasilitas ke masyarakat dan dunia usaha. Angka ini lebih tinggi dari 2017 yang capai Rp196 triliun," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/8).
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Bagaimana Sri Isyana Tunggawijaya memerintah? Sri Isyana Tunggawijaya adalah raja perempuan Kerajaan Medang periode Jawa Timur yang memerintah berdampingan bersama dengan suaminya yang bernama Sri Lokapala.
-
Di mana Sri Mulyani dilahirkan? Sri Mulyani lahir di Tanjung Karang, Lampung, 26 Agustus 1962.
-
Kenapa Siti Purwanti meninggal? Diketahui bahwa mendiang Siti Purwanti telah lama menderita penyakit jantung dan gagal ginjal.
-
Kapan Ghea Indrawari berencana menikah? "Fun fact, dari aku kecil, aku bilang ke teman-teman aku paling cepat nikah umur 30,"
Tax expenditure merupakan penerimaan perpajakan yang hilang atau berkurang akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem pemajakan secara umum yang menyasar sebagian subjek dan objek pajak dengan persyaratan tertentu.
Beberapa waktu belakangan, pemerintah diketahui telah menebar berbagai insentif perpajakan seperti tax holiday, tax allowance, mini tax holiday dan super deduction tax. Insentif tersebut ditujukan kepada investor atau pengusaha dengan persyaratan besaran investasi.
"Kita juga berikan fasilitas seperti tax holiday dan allowance maupun insentif pajak dalam bentuk super deduction untuk bidang yang dianggap fundamental, seperti litbang untuk tingkatkan daya saing," jelasnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, pemberian insentif tersebut dilakukan oleh pemerintah salah satunya untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih unggul dan berdaya saing melalui pendidikan vokasi.
"Bidang training dari sisi vokasi untuk meningkatkan kemampuan SDM. Hal ini yang akan dilakukan dalam rangka formulasikan kebijakan penerimaan negara yang tidak hanya fokus pada penerimaan juga respons ke kebutuhan," tandasnya.
Baca juga:
Soal Kebutuhan Anggaran Penambahan Pimpinan MPR, Menkeu Tunggu Putusan Final
Catatan dan Kritik untuk RAPBN 2020
Pos-Pos Kementerian Ini Disarankan Diisi Menteri dari Kalangan Profesional
Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp368 Triliun untuk Gaji dan THR PNS di 2020
Menteri Sri Mulyani Janji Terus Perkecil Peran Asing di Utang RI
Penjelasan Menteri Sri Mulyani Soal Peluang Defisit APBN Berganti Surplus