BPH Migas dan Pemerintah Daerah Berkolaborasi Meningkatkan PAD dari Sektor BBM
Hal ini merupakan upaya pengawasan distribusi BBM di Provinsi Kalimantan Barat, baik BBM subsidi maupun BBM nonsubsidi.
BPH Migas dan Pemerintah Daerah Berkolaborasi Meningkatkan PAD dari Sektor BBM
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melakukan imbauan kepada konsumen agar membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemerintah Daerah baru-baru ini diajak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari sektor Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melakukan imbauan kepada konsumen agar membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penyalur atau Agen Tidak Diperbolehkan Menjual BBM
Penyalur atau Agen merupakan kepanjangan tangan dari BU-PIUNU, sehingga tidak diperbolehkan untuk melakukan penjualan. Penyalur atau Agen hanya menyalurkan BBM milik BU-PIUNU kepada konsumen atau pengguna akhir. Selain itu, pembayaran terkait kewajiban perpajakan seperti PPN dan PBBKB, serta kewajiban Iuran BPH Migas, seluruhnya dibayarkan oleh BU-PIUNU bukan oleh Penyalur atau Agen.
-
Bagaimana BPH Migas memastikan kondisi pipa transmisi? BPH Migas turun langsung untuk memastikan kondisi pipa transmisi dalam kondisi baik dan andal.
-
Mengapa BPH Migas mendapat penghargaan JDIHN? Penghargaan JDIHN diberikan bagi institusi pengelola yang menunjukkan loncatan kinerja pengelolaan JDIH terbaik di zonanya.
-
Apa yang dilakukan oleh BPH Migas di Batam? Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan kunjungan ke Stasiun Gas Panaran PT Transportasi Gas Indonesia (PT TGI), Batam, Kepulauan Riau.
-
Apa yang dipantau BPH Migas di Papua Barat Daya? Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyampaikan, BPH Migas melakukan pemantauan di Sorong, Papua Barat Daya, untuk melihat pasokan BBM dan kesiapan Badan Usaha Penugasan dalam program BBM Satu Harga tahun 2024.
-
Siapa yang memberikan penghargaan JDIHN kepada BPH Migas? Penghargaan yang diberikan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) ini merupakan bentuk apresiasi atas pengelolaan dokumen dan informasi hukum berdasarkan penilaian kinerja Anggota JDIHN.
-
Bagaimana cara BPH Migas memastikan kelancaran penyaluran BBM? “Hari ini kami melakukan audiensi dengan Bapak Gubernur Bengkulu. Kami, BPH Migas bersama dengan Pertamina Patra Niaga, memberikan informasi dan berdiskusi langkah-langkah untuk memitigasi agar penyaluran BBM di Bengkulu lancar dan terkendali. Alhamdulillah, ada beberapa poin yang akan kami lakukan bersama,” tuturnya, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (15/8/2024).
Tiga Komponen Dalam Jual Beli BBM
Dalam jual beli BBM, lanjutnya, terdapat tiga komponen, yaitu Pajak PPN, PBBKB, dan Iuran BPH Migas. Ketiga komponen tersebut merupakan kontribusi para pelaku usaha kepada negara atas hasil pengelolaan kekayaan negara.
“Apabila konsumen dan BU-PIUNU taat pajak, serta sistem perpajakan PBBKB terintegrasi dengan Lembaga terkait lainnya dapat dilaksanakan maka kompetisi pasar BBM yang sehat akan terjadi. Dengan demikian, Pemerintah Daerah dan konsumen, serta masyarakat juga yang mendapatkan manfaatnya,” jelasnya.
Kerja Sama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan BPH Migas
Lebih lanjut Halim menegaskan, harus ada sistem yang terintegrasi agar para pelaku usaha yang berkewajiban untuk membayar pajak selalu taat dan terawasi, meskipun mekanismenya melalui self declare, maka dapat dipastikan pembayaran pajaknya sudah sesuai dan tidak memberikan celah untuk memodifikasi atau memanipulasi pembayaran pajaknya kepada Pemerintah Daerah.
Untuk itu dirinya mendorong adanya Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan BPH Migas, agar dapat dibuat sistem integrasi antar lembaga pemerintah, pengawasan bersama dan pertukaran data. Hal ini merupakan upaya pengawasan distribusi BBM di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, baik BBM subsidi maupun BBM nonsubsidi.”Melalui integrasi sistem yang kita bangun, insya Allah akan mampu meningkatkan PAD Provinsi Kalimantan Barat karena potensinya sangat besar. BPH Migas telah melakukan kegiatan semacam ini dengan pemerintah daerah lain, dan Alhamdulillah berhasil,” pungkasnya.