DPR desak Menteri Jonan evaluasi 8 aturan hambat investasi
Dalam rapat ini, DPR RI meminta Jonan untuk mengevaluasi 8 Peraturan Menteri (Permen) yang telah dikeluarkan. Adapun dalam pandangan DPR, kedelapan Permen tersebut dinilai dapat menghambat investasi.
Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Ruang Sidang Komisi VII, Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/8).
Dalam rapat ini, DPR RI meminta Jonan untuk mengevaluasi 8 Peraturan Menteri (Permen) yang telah dikeluarkan. Adapun dalam pandangan DPR, kedelapan Permen tersebut dinilai dapat menghambat investasi.
-
Kapan Lembaga Eijkman diresmikan? Wacana tersebut akhirnya terealisasi pada tahun 1992 dan laboratorium mulai beroperasi setahun setelahnya lalu diresmikan langsung oleh Presiden Soeharto.
-
Kenapa mahasiswa UGM mengembangkan ESDS? Yogi mengatakan bahwa pengembangan ESDS tersebut berawal dari keprihatinan mereka terhadap tingginya kasus stunting di Tanah Air.
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
-
Siapa yang mencium Jonas Rivanno? Asmirandah kemudian mengerjai Chloe dengan cara menunjuk sesuatu untuk mengalihkan perhatian sang putri. Setelah perhatian Chloe teralihkan, Asmirandah segera mengambil kesempatan untuk mencuri ciuman dari Vanno.
-
Kapan Bendungan Jenderal Soedirman diresmikan? Pada tahun 1989, Bendungan Jenderal Soedirman, juga dikenal sebagai Waduk Mrica, diresmikan oleh Presiden Soeharto.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
"Dari pengamatan kami ada 8 Permen ESDM yang diterbitkan menghambat. Dalam pelaksanaan dan pandangannya pun ada protes. Kemudian kita minta untuk dievaluasi," ungkap Pimpinan Sidang Komisi VII asal Partai Gerindra, Gus Irawan Pasaribu, di ruang rapat Komisi VII DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah tidak boleh bertentangan dengan aturan lainnya dan menghambat investasi.
"Komisi VII minta agar menteri (Ignasius Jonan) mengevaluasi peraturan agar tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi dan ramah investasi. Ini sejalan dengan arahan Presiden," tandasnya.
Berikut 8 Permen ESDM yang menurut Komisi VII perlu dievaluasi.
1. Permen ESDM No.6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.
2. Permen ESDM No.7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu Bara
3. Permen ESDM No.10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
4. Permen ESDM No.11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik
5. Permen ESDM No.12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Enerfi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
6. Permen ESDM No.19 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Batu Bara Untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power)
7. Permen ESDM No.42 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha Di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
8. Permen ESDM No.43 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Baca juga:
ESDM harap pameran kelistrikan bantu pemerintah atasi krisis listrik
Jonan: Pemprov Papua & Pemkab Timika pasti dilibatkan bahas divestasi saham Freeport
ESDM: Stok elpiji cukup untuk 14 hari ke depan
Menteri Rini: Holding BUMN Tambang siap ambil alih divestasi saham Freeport
Jonan minta PLN berhemat agar tarif listrik RI bisa turun