Jawaban KKP soal kapal asing pencurian ikan dipakai nelayan RI
Kapal hasil tangkapan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berhasil diringkus belum tentu cocok digunakan oleh nelayan Indonesia. Sebab, setiap kapal memiliki karakter yang berbeda, sehingga membutuhkan penyesuaian jika nelayan Indonesia mengoperasikan kapal-kapal asing tersebut.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Sjarief Widjaja mengatakan kapal hasil tangkapan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berhasil diringkus belum tentu cocok digunakan oleh nelayan Indonesia. Sebab, setiap kapal memiliki karakter yang berbeda, sehingga membutuhkan penyesuaian jika nelayan Indonesia mengoperasikan kapal-kapal asing tersebut.
"Kapal itu karakternya berbeda antara kapal-kapal. Nelayan kita tumbuh dari kehidupan tradisional, dia berangkat dari nenek moyang pelaut, dan dia dari lahir sudah mengenali bentuk kapal seperti itu," kata Sjarief, di kantornya, Kamis (11/1).
-
Apa yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Marine Stewardship Council (MSC) untuk meningkatkan keberlanjutan sumber daya perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Marine Stewardship Council (MSC) menjamin ketertelusuran sekaligus keberlanjutan sumber daya perikanan, khususnya ikan konsumsi.
-
Kapan kapal-kapal itu tenggelam? Kapal ini berasal dari pertengahan Dinasti Ming (1368-1644).
-
Kapan kapal Dinasti Ming tenggelam? Para arkeolog meyakini bangkai kedua kapal ini berasal dari periode yang berbeda dari Dinasti Ming, sekitar tahun 1368-1664.
-
Di mana kapal nelayan yang ditumpangi para PMI terbalik? Nah, kapal nelayan yang tenggelam ini bermutan di dalamnya seberat 29 ton terbalik pada pagi hari di perairan yang terletak sejauh 68 kilometer di selatan pulau daerah Tongyeong, Provinsi Gyeongsang Selatan," ucapnya.
-
Kapan Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut diresmikan? Dikutip dari ANTARA, Rabu (28/6) sentra ikan tersebut diketahui baru diresmikan pada Selasa 26 Juni 2023 lalu.
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk para pelaku usaha pemindangan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong skema kemitraan para pelaku usaha pemindangan dengan penyedia bahan baku ikan agar ketersediaan bahan baku pengolahan pindang dapat terjamin.
Menurtnya, butuh waktu yang cukup lama agar nelayan Indonesia bisa beradaptasi dalam menggunakan kepal asing. Mengingat, nelayan dalam negeri memiliki spesifikasinya masing-masing dalam membuat kapal.
Selain itu, kapal hasil rampasan rata-rata merupakan kapal besar dengan ukuran 60 GT hingga 100 GT, bahkan ada yang sampai 300 GT. "Kapal ini kan kapal besar bukan kapal kecil. Mengoperasikan kapal sebesar itu bukan nelayan. Jadi itu harus korporasi yang memiliki kekuatan modal," jelasnya.
Kendati demikian, Sjarief mengungkapkan hingga saat ini belum ada korporasi yang meminta kapal tersebut. Jika digunakan oleh nelayan melalui koperasi juga dinilai tidak akan efektif sebab cara pengelolaan tentu akan berbeda.
"Jadi kalau nelayan dikasih itu, meskipun dari koperasi kumpul itu tidak bisa, karena model pengelolaan beda."
Baca juga:
Per 2017, nilai investasi kelautan dan perikanan capai Rp 4,03 triliun
KKP tegaskan aksi penenggelaman kapal bikin stok ikan RI meningkat
Sri Mulyani soal kapal asing jadi aset negara: Kita lihat strategi KKP
Soal penghentian penenggelaman kapal, Luhut bantah bekingi pengusaha ikan
Sepanjang 2017, sebanyak 127 kapal sudah ditenggelamkan