Keputusan Pemerintah Tak Naikkan UMP 2021 Dinilai Bijak, Ini Alasannya
Ekonom sekaligus Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah menilai tepat keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan UMP 2021 di situasi ekonomi sulit akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, UMP tahun depan seharusnya akan turun jika merujuk ketentuan yang ada.
Ekonom sekaligus Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah menilai tepat keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan UMP 2021 di situasi ekonomi sulit akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, UMP tahun depan seharusnya akan turun jika merujuk ketentuan yang ada.
"Kalau merujuk ketentuan kenaikan UMR sama dengan pertumbuhan ekonomi plus inflasi, justru seharusnya UMR tahun depan turun. Tetapi akan lebih bijak kalau UMR tetap tidak naik dan tidak turun," ujar dia saat dihubungi Merdeka.com, Rabu (28/10).
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Bagaimana Bunga Jeumpa diperbanyak? Perbanyakan Bunga Jeumpa ini dapat dilakukan dengan melalui biji yang tumbuh kurang lebih 3 bulan sesudah biji disebar.
-
Kapan gua tersebut tertutup? Gua tersebut diduga telah ditutup selama 3.300 tahun sejak zaman Firaun Ramses II, penguasa Mesir Kuno dengan wilayah kekuasaan yang mencakup pesisir Mediterania dan Sungai Nil.
-
Bagaimana Uje meninggal? Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah. Saat itu Uje tengah mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki, sendirian.
-
Apa yang dimaksud dengan kata-kata diam dalam konteks ini? Kata-kata diam adalah salah satu cara yang efektif untuk menggambarkan bagaimana kita diam apa makna di balik diamnya kita.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
Piter mengatakan, keputusan pemerintah untuk menahan UMP 2021 mempunyai maksud baik guna menyelamatkan kelangsungan usaha di dalam negeri. "Maka, penetapan UMR ditengah pandemi yang belum selesai ini, akan memberi ruang bagi dunia usaha untuk menata kembali usahanya," tambahnya.
Sedangkan jika UMP 2021 dinaikkan justru dinilai menjadi beban tersendiri bagi pelaku usaha di tengah pandemi. Alhasil potensi terjadinya aksi pemutusan hubungan kerja kian menguat.
"Akan lebih baik menerima UMR yang tetap daripada UMR naik, tetapi mereka dirumahkan atau bahkan kena PHK," terangnya.
Untuk itu, dia meminta perlu adanya pengertian antara kedua belah pihak baik dari kalangan pengusaha maupun buruh di masa kedaruratan kesehatan ini. Karena mereka saling membutuhkan satu sama lainnya," tutupnya.
Jalan Tengah
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menanggapi polemik atas penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Menurutnya ketentuan tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021) dalam SE anyar itu merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah.
"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa (27/10).
Menurut Menaker Ida, penerbitan SE tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dampak Covid-19 terhadap pengupahan. Mengingat pandemi Covid-19 telah berdampak kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.
SE tersebut juga dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha. Alhasil perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
"Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji/upah. Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," terangnya.
(mdk/azz)