Menteri Anas Sebut 32.927 PNS Bakal Pindah ke IKN, Ini Jadwalnya
Menteri Anas ungkap jumlah PNS dan ASN yang akan pindah ke IKN NUsantara mulai tahun 2024.
Menteri Anas ungkap jumlah PNS dan ASN yang akan pindah ke IKN NUsantara mulai tahun 2024.
- Menteri Basuki: PNS Tak Mau Pindah ke IKN Bakal Rugi, Perjalanan ke Tempat Kerja Hanya 10 Menit Tak Macet Seperti Jabodetabek
- Bukan Agustus, Ini Jadwal PNS dan ASN Pindah ke IKN Nusantara
- Ingat, Hanya PNS dan ASN Bidang Ini yang Boleh WFH Tanggal 16-17 April
- Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran
Menteri Anas Sebut 32.927 PNS Bakal Pindah ke IKN, Ini Jadwalnya
Menteri Anas Sebut 32.927 PNS Bakal Pindah ke IKN, Ini Jadwalnya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sebanyak 32.927 ASN dari 126 Kementerian/Lembaga (K/L).
Adapun prioritas pertama sebanyak 11.916 ASN dari 38 K/L, prioritas kedua 6.774 ASN dari 29 K/L dan prioritas ketiga 14.237 ASN dari 59 K/L.
Sehingga secara keseluruhan ASN yang dipindahkan ke IKN sebanyak 32.927 ASN
"Secara ideal jumlah pegawai ASN yg diperlukan untuk prioritas pertama ke IKN sekitar 11.916 pegawai," kata Anas dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (17/4).
Kendati demikian, Anas bilang pemindahan tetap disesuai dengan ketersediaan hunian dan infrastruktur IKN.
Sehingga pihaknya menyiapkan beberapa opsi untuk pemindahan ASN.
merdeka.com
Anas pun mengaku selalu mendapatkan infotmasi terkini dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono terkait kementerian yang berperan penting dalam pembangunan di IKN.
"Jadi kita siapkan beberapa opsi dann kita terus mendapatkan update dari Menteri PUPR yang telah menyiapkan infrastruktur dan kita juga terus berkoordinasi bersama OIKN (Otoritas Ibu Kota Nusantara) sebagai otoritas untuk yg bertanggung jawab di IKN" terang Anas.
Sebelumnya, Plt Badan Kepegewaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto menegaskan tidak memaksa para aparatur sipil negara (ASN) untuk pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dia menyebut seorang ASN memiliki kewajiban untuk siap ditempatkan di mana pun di wilayah Indonesia sesuai dengan pernyataan yang sudah ditandatangani saat mereka memutuskan untuk menjadi abdi negara.
"Jadi sebetulnya kita tidak menggunakan paksa ya. tapi kewajiban. Ketika dia melamar, sudah membuat pernyataan sumpah pun sudah diucapkan siap ditempatkan di mana pun di wilayah RI. itu menjadi dasar,"
kata Haryomo dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (19/3).