Menteri Susi tangkap kapal China pencuri harta karun bawah laut RI
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan, kapal ini ditemukan di wilayah perairan Panggararang Johor Timur, Malaysia setelah sempat kabur atau melarikan diri.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal berbendara China, MV Chuan Hong 68 yang mencuri harta karun bawah laut Indonesia. Kapal ini diketahui mengoperasikan crane dan melakukan pengerukan bangkai kapal karam bawah laut di sekitar Kepulauan Riau, Laut Natuna pada 20 April 2017 silam.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan, kapal ini ditemukan di wilayah perairan Panggararang Johor Timur, Malaysia setelah sempat kabur atau melarikan diri.
-
Kapan kapal Uluburun tenggelam? Dengan usia sekitar 3.300 tahun, Uluburun tidak hanya menjadi contoh keterampilan teknik pembangunan kapal pada zamannya, tetapi juga menyimpan rahasia jaringan perdagangan global yang mengagumkan.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Kapan kapal Dinasti Ming tenggelam? Para arkeolog meyakini bangkai kedua kapal ini berasal dari periode yang berbeda dari Dinasti Ming, sekitar tahun 1368-1664.
-
Kapan Sujadi memulai budidaya kepiting bakau? Sudah 30 tahun lamanya Sujadi, pria asal Desa Ori, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen, menjadi pembudi daya ikan air tawar.
-
Kapan Suwardi memulai budidaya belut? Ia sudah menjalankan usaha itu sejak 3 tahun lalu.
-
Kapan kapal-kapal itu tenggelam? Kapal ini berasal dari pertengahan Dinasti Ming (1368-1644).
"Penegakan hukum harus diupayakan, dijalankan di situlah kita harus menjaga, menjaga di sini juga bukan jaga ikan, air laut, tapi semua yang ada di dalam laut, seperti situs, pariwisata harus di jaga," ujar Susi saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (5/5).
Dari hasil pemeriksaan, awak kapal Chuan Hong 68 berjumlah 20 orang dan sudah dibawa menuju Pos TNI Al di Pulau Letung oleh Patroli Keamanan Laut. Dari hasil investigasi, kapal ini sempat hilang pada 22 April 2017. Kemudian, Patroli AL Kawasan Barat berkoordinasi dengan Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dan terus melakukan pencarian.
Akhirnya, kapal MV Chuan Hong 68 ditemukan Wilayah Malaysia pada tanggal 28 April 2017 di perairan Penggararang Johor Timur, Malaysia. Kapal ini juga melanggar hukum Malaysia karena tidak melaporkan kedatangannya setelah melarikan diri dari Indonesia.
Menurut Susi, kejadian semacam ini bukan pertama kali di Indonesia. Banyak kapal asing yang ingin mencuri harta karun bawah laut Indonesia. "Ini terjadi di mana-mana. Ada yang pakai kapal dalam negeri untuk perburuan harta karun," ujar Menteri Susi.
Modus operandi yang dilakukan Chuan Hong 68 di duga berkaitan dengan pengangkatan bangkai kapal yang tenggelam di sekitar Laut Natuna dan Laut Cina Selatan, di antaranya Swedish Supertanker, Seven Skies (yang tenggelam pada tahun 1969), kapal penumpang Jepang Katori Maru.
Kapal Chuan Hong 68 di duga kuat melanggar hukum Indonesia, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang pelayaran, karena beroperasi di wilayah indonesia tanpa dilengkapi izin, tanpa dilengkapi surat persetujuan berlayar, tidak menyalakan AIS, tidak memiliki izin pengerukan,
"Kita akan mencari celah karena mereka licin pakai pengacara."
Baca juga:
Menteri Susi: Politisasi larangan cantrang buat gaduh negeri ini
Polemik aturan Menteri Susi soal cantrang sulut kemarahan Jokowi
Menteri Susi: Presiden marah masalah cantrang belum selesai
Menteri Susi sebut penggunaan cantrang bisa rusak ekosistem laut
Menteri Susi: Kebijakan cantrang dipolitisasi pejabat parpol