OJK Pantau Ketat 12 Perusahaan Dana Pensiun Bermasalah, Didominasi BUMN
Dari 12 perusahaan tersebut, 7 di antaranya merupakan perusahaan BUMN.
Dari 12 perusahaan tersebut, 7 di antaranya merupakan perusahaan BUMN.
- Kasus Impor Emas, Kejagung Perkuat Bukti Keterlibatan 2 Perusahaan IGS dan UBS
- Potret Susi Pudjiastuti Ajak Pensiunan Jenderal Kopassus Naik Kapal Kecil 'Saya Deg-degan Kalau Sampai Ada Apa-Apa dengan Beliau'
- Ini Dia Empat Perusahaan BUMN Bermasalah dalam Kelola Dana Pensiun, Rugikan Negara Rp300 Miliar
- Jelang Masa Pensiun Muncul Isu Perpanjangan Jabatan, Begini Kata Panglima TNI
OJK Pantau Ketat 12 Perusahaan Dana Pensiun Bermasalah, Didominasi BUMN
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut, terdapat 12 dana pensiun (dapen) yang bermasalah. Sebanyak 7 di antaranya merupakan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kendati demikian, saat ini Kementerian BUMN sedang melakukan program restrukturisasi terhadap dapen yang bermasalah tersebut. Oleh karena itu, OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN.
"Kami akan koordinasi dengan Kementerian BUMN tentang program restrukturisasi dapen BUMN," kata Ogi dalam RSK Bulanan November 2023 secara virtual, Senin (4/12/2023).
Kini tingkat rasio pendanaan dapen bermasalah itu sudah masuk dalam kategori 3. Namun, ternyata dapen tersebut masih mampu membayar manfaatnya.
Sementara itu, ada 3 dapen bermasalah yang berkaitan dengan perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus. Artinya, penyehatan dapen yang bermasalah itu bergantung dengan perusahaan asuransi tersebut.
"Sehingga penyehataannya tergantung dengan perusahaan asuransi tersebut, kalau dicabut izin usahanya maka dapennya juga akan dicabut," ujarnya.
Untuk tahun depan OJK berencana akan memutuskan dapen yang bermasalah agar dilikuidasi atau dimasukkan dalam kategori 'dalam penyehatan'.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan sebanyak empat perusahaan yang diduga terindikasi korupsi pengelolaan dana pensiun (dapen) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Laporan Erick Thohir ini diterima langsung oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Selasa (3/9/2023).
Laporan tersebut merupakan hasil kerja sama 'Bersih-Bersih BUMN' yang telah diteken antara BUMN, Kejagung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), usai kasus megakorupsi danpen Jiwasraya dan Asabri terbongkar sebelumnya.
"Karena, tetap ada kecurigaan dana pensiun yang dikelola BUMN pun ada indikasi yang sama (seperti kasus Asabri dan Jiwasraya). Maka saya bersama pak Jaksa Agung membentuk tim untuk mengkaji ulang dana tersebut," kata Erick saat jumpa pers, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
Merdeka.com
Menurut dia, pengkajian dana dilakukan berdasarkan perhitungan dan hasil audit BPKP dari 48 dana pensiun yang dikelola BUMN. Hasilnya, 70 persen atau 34 dana pensiun di antaranya, diduga alami kesalahan.
Lalu, dari 34 tadi, ada empat perusahaan yang diduga ada indikasi korupsi atau fraud. Perusahaan tersebut adalah Perhutani, PTPN, Angkasa Pura I dan Id Food. Keempat perusahaan inilah yang dilaporkan Erick ke Kejagung.
"Jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu itu ada kerugian negara mencapai Rp 300 miliar tapi berpotensi lebih. Saya kecewa saya sedih, karena pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun, itu (diduga) dirampok oleh oknum-oknum yang biadab," tutur Erick Thohir.
"Pak Jaksa Agung punya komitmen, Pak Jaksa Agung akan menyikat oknum-oknum yang merugikan para pensiun yang mana masa tua mereka yang seharusnya cerah menjadi sirna," tambah dia.