Ombudsman Temukan 5 Maladministrasi pada Surat Izin Impor Bawang Putih
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat, Ombudsman RI berhasil menemukan 5 temuan maladministrasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat, Ombudsman RI berhasil menemukan 5 temuan maladministrasi.
Ombudsman Temukan 5 Maladministrasi pada Surat Izin Impor Bawang Putih
Ombudsman Temukan 5 Maladministrasi pada Surat Izin Impor Bawang Putih
Ombudsman RI menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan terkait Maladministrasi dalam Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) Bawang Putih di Kementerian Perdagangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat, Ombudsman RI berhasil menemukan 5 temuan maladministrasi yang dilakukan oleh Dirjen Daglu Kemendag.
- Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sendiri, Cak Imin Akui Jarang Bareng Anies Ini Alasannya
- Kombes Irwan Diperiksa Selama 7 Jam Terkait Dugaan Pimpinan KPK Peras Syahrul Yasin Limpo
- Jadi Tersangka KPK, Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Diperiksa Puspom TNI
- Ombudsman Endus Anggota DPRD Bali Diduga Titip Siswa Saat PPDB 2023
Sebelumnya, Ombudsman RI telah melakukan serangkaian pemeriksaan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat mengenai penerbitan Surat Izin Impor (SPI) Bawang Putih yang dimulai sejak September 2023.
"Ada 5 temuan maladministrasi. Pertama, pengabaian kewajiban hukum. Kedua, melampaui wewenang. Ketiga, penundaan berlarut. Keempat, penyimpangan prosedur. Kelima, diskriminasi," kata anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam media briefing di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (17/10).
Dia merincikan, temuan pertama terkait Pengabaian kewajiban hukum.
Dalam hal ini Ombudsman menilai tidak berjalannya prosedur penerbitan dan ketentuan fiktif positif 5 (lima) hari SPI Bawang Putih setelah dokumen dinyatakan lengkap sebagaimana prosedur yang diatur dalam Permendag No. 25/2022 jo Permendag No. 20/202.
Kedua, melampaui wewenang yakni dalam hal tertahannya penerbitan SPI Bawang Putih dengan dasar penggunaan justifikasi tindakan dalam penyelenggaraan SPI Bawang Putih di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan kepadanya sesuai UU 7/2014 jo PP 29/2021 jo Permendag 25/2022 jo Permendag 20/2021.
Ketiga, penundaan berlarut, yakni dalam penerbitan SPI Bawang Putih bagi Pelapor yang sangat melebihi jangka waktu pelayanan 5 (lima) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan.
Keempat, penyimpangan prosedur, yaitu dalam penerbitan SPI Bawang Putih dengan menambah tahapan prosedur berupa diperlukannya pertimbangan Menteri Perdagangan terlebih dahulu sebagai dasar persetujuan suatu permohonan.
"Jadi, penyimpangan prosedurnya dia tambahkan lagi peraturan dirjen padahal sebetulnya itu bertentangan dengan yang diatas," ujarnya.
Kelima, diskriminasi dalam penerbitan SPI Bawang Putih
dengan perlakuan penerbitan SPI Bawang Putih yang berbeda dan tidak sesuai dengan urutan permohonan yang dinyatakan lengkap terlebih dahulu untuk diterbitkan SPI Bawang Putihnya.