Penghapusan Honorer Diundur, Menpan Anas: Tak Ada Rekrutmen Baru
Rencana penghapusan tenaga honorer diundur hingga Desember 2024.
Rencana penghapusan tenaga honorer diundur hingga Desember 2024.
Penghapusan Honorer Diundur, Menpan Anas: Tak Ada Rekrutmen Baru
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Birokrasi (PANRB) mengumumkan penghapusan tenaga honorer akan diundur hingga Desember 2024.
Meski demikian, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memastikan pengunduran penghapusan tersebut tidak diperbolehkan adanya rekrutmen tenaga honorer baru.
- UU ASN Disahkan: Pemerintah Tak Boleh Rekrut Pegawai Non-ASN dan Honorer Dihapus Desember 2024
- Tenaga Honorer Terpaksa Diberhentikan Jika Pejabat Pembina Kepegawaian Tak Lakukan Ini
- Kabar Baik, Tenaga Honorer Batal Dihapus hingga 2024!
- Ternyata ini Alasan Pemerintah Batal Hapus Honorer di 2023, Ditunda Sampai Desember 2024
"Tidak dong, tidak boleh ada rekrutmen tenaga honorer yang baru. Kan ini datanya sudah masuk dia tidak boleh ada data honorer baru," kata Anas kepada media, Jakarta, Senin (11/9).
Anas menjelaskan, pihaknya akan memperketat dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) supaya tenaga honorer tidak bertambah.
"Nanti kita ketatin di PP supaya nggak berulang begini terus," imbuhnya.
Biasanya pengisian PNS diatur detail di dalam Undang-Undang (UU) sehingga kadang bisa 2 tahun pengadaan PNS dan biasa Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengisi kekosongan itu berupa tenaga honorer. Oleh sebab itu, ke depannya pengisian ASN tidak harus 2 tahun sekali tetapi akan setiap saat.
"Selama ini kan pengisian PNS diatur detail di UU sehingga kadang bisa 2 tahun pengadaannya. Nah ke depannya pengisian ASN tidak harus dua tahun sekali, tapi setiap saat," tuturnya.
Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan penyelesaian penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara atau tenaga honorer dilakukan dengan sejumlah prinsip. Masalah itu menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor UU ASN.
Merdeka.com
Anas mengemukakan, Presiden Jokowi memberi arahan agar dicarikan jalan tengah dalam penanganan tenaga non-ASN. Kementerian PAN-RB lalu mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan yang telah intens diajak komunikasi, koordinasi, dan konsultasi, mulai dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya. Sehingga di desainlah empat prinsip dalam penanganan tenaga non-ASN.
"Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," ujar Menteri Anas.
Sebelumnya, Kementerian PANRB tengah membuat rencana kebijakan yang akan diambil pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anas menyebut pilihan (opsi) kebijakan tersebut rencananya baru akan selesai pada November mendatang.
"Iya kita sudah siapkan opsi bahwa November ini akan ada kebijakan yang diambil pemerintah bersama DPR. Dan untuk mengantisipasi itu, kemarin sudah edarkan SE (Surat Edaran) ke semua kementerian lembaga," ujar Anas kepada media, Jakarta, Senin (11/9).
Perlu diketahui, SE yang dimaksud yakni Surat Edaran (SE) Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait status dan kedudukan eks tenaga honorer kategori II (THK II) dan non-ASN. Dalam SE tersebut, Anas menjelaskan Kementerian dan Lembaga (K/L) diminta untuk segera menganggarkan kembali belanja pegawai.