Perbankan Masih Pakai SLIK untuk Pembiayaan UMKM, Begini Penjelasan OJK
Credit scoring adalah salah satu alat yang digunakan untuk menilai kelayakan calon debitur.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengungkapkan masih banyak perbankan cenderung menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam menilai kelayakan calon debitur untuk pembiayaan UMKM. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai potensi perubahan kebijakan, terutama terkait penggunaan credit scoring dalam proses penilaian.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menjelaskan dalam pemberian kredit atau pembiayaan, bank diharuskan untuk mempertimbangkan beberapa aspek sesuai dengan pedoman yang diatur dalam POJK No.42/2017 tentang Penerapan Pengendalian Kredit dan Pembiayaan Bank (PPKPB).
- Siap-siap, Perilaku Sosial Media hingga Tagihan Listrik Masuk Penilaian Sistem Credit Scoring
- OJK LUncurkan Peta Jalan Pengembangan & Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan 2024-2029
- Aturan Sedang Disusun, UMKM Nanti Bisa Ajukan Kredit Tanpa Agunan
- Pinjam KUR Hingga Rp500 Juta Tak Perlu Agunan tapi Credit Scooring, Simak Penjelasannya
Credit scoring adalah salah satu alat yang digunakan untuk menilai kelayakan calon debitur, namun ini bukan satu-satunya variable untuk menilai kelayakan calon debitur.
Menurut Dian biasanya, bank menggunakan data dari SLIK sebagai bagian dari proses credit scoring. Namun, mereka juga dapat memanfaatkan data alternatif lainnya untuk melengkapi penilaian.
"Pada umumnya, data yang digunakan oleh Bank dalam menilai kelayakan calon debitur melalui credit scoring, salah satunya bersumber dari SLIK. Namun demikian, Bank juga dapat menggunakan data-data alternatif lainnya untuk melengkapi penilaian," kata Dian dalam keterangannya, Minggu, (15/9).
Dia bilang pihaknya mendorong pemanfaatan Innovative Credit Scoring (ICS) sebagai alternatif untuk penilaian debitur, dengan memperhatikan risk appetite sebagai langkah mitigasi risiko.
POJK baru untuk UMKM
Pihaknya berencana menerbitkan POJK baru mengenai Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM, yang akan membuka peluang untuk memanfaatkan ICS dalam penilaian kredit. Ini diharapkan dapat membantu memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, yang saat ini menghadapi tantangan risiko macet.
"Selain itu, Bank harus melakukan asesmen secara berkala (kaji ulang) untuk memastikan model oleh ICS yang digunakan menghasilkan predictive value yang akurat dan dapat diandalkan," jelas Dian.
Ke depan, OJK juga memberikan fleksibilitas kepada lembaga jasa keuangan untuk menetapkan kebijakan khusus dalam analisis kelayakan debitur UMKM, guna mendukung pembiayaan yang lebih optimal untuk sektor ini.
"Dalam hal diperlukan, LJK dapat menetapkan kebijakan khusus dalam melakukan analisis kelayakan terhadap calon debitur UMKM, sehingga diharapkan dapat mendorong pembiayaan kepada UMKM secara lebih optimal," pungkas Dian.