Perbankan Masih Pakai SLIK untuk Pembiayaan UMKM, Begini Penjelasan OJK
Credit scoring adalah salah satu alat yang digunakan untuk menilai kelayakan calon debitur.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengungkapkan masih banyak perbankan cenderung menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam menilai kelayakan calon debitur untuk pembiayaan UMKM. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai potensi perubahan kebijakan, terutama terkait penggunaan credit scoring dalam proses penilaian.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menjelaskan dalam pemberian kredit atau pembiayaan, bank diharuskan untuk mempertimbangkan beberapa aspek sesuai dengan pedoman yang diatur dalam POJK No.42/2017 tentang Penerapan Pengendalian Kredit dan Pembiayaan Bank (PPKPB).
- Aturan Sedang Disusun, UMKM Nanti Bisa Ajukan Kredit Tanpa Agunan
- OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
- Pinjam KUR Hingga Rp500 Juta Tak Perlu Agunan tapi Credit Scooring, Simak Penjelasannya
- Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Credit scoring adalah salah satu alat yang digunakan untuk menilai kelayakan calon debitur, namun ini bukan satu-satunya variable untuk menilai kelayakan calon debitur.
Menurut Dian biasanya, bank menggunakan data dari SLIK sebagai bagian dari proses credit scoring. Namun, mereka juga dapat memanfaatkan data alternatif lainnya untuk melengkapi penilaian.
"Pada umumnya, data yang digunakan oleh Bank dalam menilai kelayakan calon debitur melalui credit scoring, salah satunya bersumber dari SLIK. Namun demikian, Bank juga dapat menggunakan data-data alternatif lainnya untuk melengkapi penilaian," kata Dian dalam keterangannya, Minggu, (15/9).
Dia bilang pihaknya mendorong pemanfaatan Innovative Credit Scoring (ICS) sebagai alternatif untuk penilaian debitur, dengan memperhatikan risk appetite sebagai langkah mitigasi risiko.
POJK baru untuk UMKM
Pihaknya berencana menerbitkan POJK baru mengenai Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM, yang akan membuka peluang untuk memanfaatkan ICS dalam penilaian kredit. Ini diharapkan dapat membantu memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, yang saat ini menghadapi tantangan risiko macet.
"Selain itu, Bank harus melakukan asesmen secara berkala (kaji ulang) untuk memastikan model oleh ICS yang digunakan menghasilkan predictive value yang akurat dan dapat diandalkan," jelas Dian.
Ke depan, OJK juga memberikan fleksibilitas kepada lembaga jasa keuangan untuk menetapkan kebijakan khusus dalam analisis kelayakan debitur UMKM, guna mendukung pembiayaan yang lebih optimal untuk sektor ini.
"Dalam hal diperlukan, LJK dapat menetapkan kebijakan khusus dalam melakukan analisis kelayakan terhadap calon debitur UMKM, sehingga diharapkan dapat mendorong pembiayaan kepada UMKM secara lebih optimal," pungkas Dian.
- Waspadai Penyebab dan Cara Mencegah Airbag Mobil Meledak Tiba-tiba
- Mana Lebih Tahan Lama, Aki Kering atau Aki Basah?
- Hindari Kesalahan Penggantian Roda dengan Memahami PCD dan Offset
- Survei: Setengah dari Generasi Z Berharap TikTok dan X Tidak Pernah Ada
- Pengendara Sepeda Motor Kena Peluru Nyasar di Ciracas, Warga Dengar 4-5 Kali Suara Tembakan
Berita Terpopuler
-
VIDEO: Jokowi Tak Mau Buru-Buru soal Pindah ke IKN "Pindahan Rumah Ruwetnya Saja Kayak Gitu"
merdeka.com 19 Sep 2024 -
VIDEO: Jokowi soal Pindah ke IKN "Semua Harus Dipersiapkan, Tinggal Bawa Baju"
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Respons Jokowi soal Seskab Definitif Pengganti Pramono Anung
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi: Pekerjaan akan Hilang 85 Juta di Tahun 2025, Muncul Otomasi & AI
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi Cerita Sempat Dibisiki 'Hati-hati Digulingkan' Saat Ingin Ambil Alih Freeport
merdeka.com 19 Sep 2024