THR PNS Sudah Cair Rp9,7 Triliun, Masih Ada yang Belum Terima
Dari realisasi 80,65 persen itu terdiri dari jumlah Surat Perintah Membayar (SPM) yang sudah diajukan sebanyak 63.562 untuk 2.051.299 pegawai dengan nilai Rp9,774 triliun.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penyaluran Tunjangan Hari Raya atau THR PNS hingga 26 April 2022 sudah mencapai 80,65 persen.
"Perkembangan pembayaran THR sampai dengan tanggal 26 April pukul 08.00 WIB sebagai berikut, ASN Pusat, realisasi penyaluran THR mencapai 80,65 persen," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Hadiyanto, kepada Liputan6.com, Selasa (26/4).
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret. “Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
-
Kenapa THR PNS Depok diberikan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
THR itu apa? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
Dari realisasi 80,65 persen itu terdiri dari jumlah Surat Perintah Membayar (SPM) yang sudah diajukan sebanyak 63.562 untuk 2.051.299 pegawai dengan nilai Rp9,774 triliun.
Kemudian, jumlah THR yang sudah dicairkan sebesar Rp9,780 triliun untuk 1.789.283 pegawai. Serta, jumlah SPM dalam proses sebesar Rp 3,822 miliar untuk 262.016 pegawai.
Selanjutnya, pembayaran THR untuk ASN Pemerintah daerah (Pemda) sebesar Rp6,341 triliun untuk 1.351.275 pegawai pada 240 Pemda.
Pensiunan
Di sisi lain, pembayaran pensiunan telah dilakukan oleh PT Taspen Rp7,368 triliun (94 persen), dan PT Asabri Rp1,136 triliun (99 persen).
Diketahui, besaran alokasi anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara atau PNS. Jika ditotal, besarannya mencapai Rp34,3 triliun.
Rinciannya, melalui anggaran Kementerian/Lembaga dengan total sekitar Rp10,3 triliun untuk ASN pusat, tni, polri. Kemudian, Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 15,0 triliun untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku. Serta, alokasi Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 triliun untuk pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, jumlah ini akan diberikan kepada lebih dari 7 juta aparatur negara dan pensiunan.
Rinciannya, terdiri dari aparatur negara atau PNS di pemerintah pusat sebanyak 1,8 juta pegawai, aparatur negara di pemerintah daerah sebanyak 3,7 juta pegawai, serta pensiunan 3,3 juta.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)