Transaksi Judi Online Anggota DPR Ditaksir Tembus Rp25 Miliar
Anggota legislatif melakukan deposit untuk judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp25 miliar.
Anggota legislatif melakukan deposit untuk judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp25 miliar.
- Temuan PPTAK: Ada Masyarakat yang Habiskan 70 Persen Gajinya untuk Judi Online
- DPR Puji Langkah Awal Pemberantasan Judi Online, Turunkan Deposit Rp34,4 Triliun
- Transaksi Delapan Pegawai KPK Main Judi Online Selama Tahun 2023 Capai Rp16,8 Juta, Ada yang Deposit Rp10 Juta
- PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, Total Transaksi Rp25 M
Transaksi Judi Online Anggota DPR Ditaksir Tembus Rp25 Miliar
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan praktik judi online kini sudah merambah ke para legislatif pusat dan daerah hingga Sekretaris Jenderal.
Secara agregat, nilai transaksinya mencapai Rp25 miliar hingga ratusan miliar.
Ivan menyebut dalam temuan pihaknya ada lebih dari 1.000 orang anggota legislatif pusat dan daerah yang melakukan transaksi judi online.
"Apakah ada legislatif pusat dan di daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1000 orang," kata Ivan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (26/6).
Ivan pun akan menyerahkan nama dan datanya secara detail kepada anggota legislatif yang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk ditindaklanjuti.
"Ya nanti akan kami kirim surat, jadi ada lebih dari 1000 orang itu DPR, DPRD dan Sekretariat Kesekjenan," jelasnya.
Dari hasil temuannya, tercatat sebanyak 63 transaksi dengan total nilai transaksi hingga Rp25 miliar secara agregat.
"Transaksi yang kami potret itu 63 ribu transaksi yang dilakukan mereka(anggota legislatif) dan angkanya Rp25 miliar. Keseluruhan itu deposit, jadi kalau dilihat perputarannya sampai ratusan miliar juga," lanjut Ivan.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa judi online sudah merambah ke semua profesi, termasuk wartawan.
Bahkan, kata dia, total ada 164 wartawan yang terlibat judi online dengan total transaksi mencapai Rp1,4 miliar.
"Saya ambil contoh saja yang di depan saya ini, bahwa profesi wartawan itu ada 164 orang berdasarkan data dari PPATK. Dan transaksinya itu sampai dengan 6.899. Jumlah uangnya Rp1.477.160.821," kata Hadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK Jakarta Pusat, Selasa (25/6).