Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran
Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.
Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.
-
Siapa yang menjabat di Komisi IX DPR RI? Kris Dayanti, saat menjadi anggota DPR RI, menjabat di Komisi IX yang mengurusi kesehatan, tenaga kerja, dan kependudukan.
-
Kapan Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI bersama BPS berlangsung? “Karena hal ini merupakan kebutuhan yang mendukung kinerja BPS untuk menjalankan tugas dalam menyediakan basis data kependudukan, hingga menjalankan program-program strategis, seperti Registrasi Sosial Ekonomi, hingga Sensus pertanian,” urai Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI bersama BPS pada Selasa (5/9).
-
Kapan Komisi XI DPR berkunjung ke Bank Sentral Spanyol? Hal ini disampaikannya menyusul kunjungan Kerja Komisi XI bersama LPS ke Bank Sentral Spanyol, Selasa (7/5).
-
Bagaimana tanggapan Plt Kepala BPS terkait kritik Komisi XI DPR RI? Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, BPS memiliki indikator kesejahteraan petani melalui Indeks Kesejahteraan Petani yang tahun 2023 sedang dalam proses pencacahan di lapangan.“Harapannya indikator dapat menjadi indikator lebih baik untuk mengukur kinerja pembangunan sektor pertanian," katanya.
-
Kenapa Komisi XI DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pusat FDIC? “Kita patut belajar bagaimana AS mampu mengatasi situasi genting akibat penarikan simpanan di bank besar-besaran secara cepat atau dikenal sebagai bank run." "Kejadian ini kemudian mengakibatkan kolapsnya sejumlah bank besar di AS hingga mengguncang pasar keuangan global. Namun, FDIC mampu mengatasi fenomena bank gagal ini dengan menempuh upaya resolusi yang menjamin pengembalian simpanan seutuhnya, bahkan simpanan yang melebihi batas penjaminan,” ungkap Puteri dalam Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI ke Kantor Pusat FDIC, Washington DC, AS, pada Senin (10/10).
-
Apa yang disampaikan Retno Marsudi kepada Komisi I DPR RI? "Kita masih akan berjumpa lagi Insyallah pada satu kali lagi yang saya dengar, tapi pertemuan hari ini merupakan salah satu pertemuan terakhir kita. Untuk itu, betul-betul dari lubuk hati yang paling dalam saya mengucapkan terima kasih banyak," kata Retno.
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran
Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun dan tersebar di berbagai sektor usaha serta pariwisata.
Melihat besarnya pengeluaran masyarakat saat Ramadan hingga Lebaran, Anggota Komisi XI, Puteri Anetta Komarudin mengingatkan agar masyarakat menghindari pinjaman online (pinjol) yang bersifat konsumtif. Tujuannya, menghindari maraknya pinjol ilegal jelang hari raya.
Puteri meminta, apabila masyarakat perlu untuk menggunakan jasa pinjol maka dipastikan untuk kegiatan produktif dan menggunakan layanan jasa pinjol legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kepada masyarakat agar meminjam ke entitas yang resmi dan terdaftar di OJK. Kami juga tekankan bahwa pinjol semestinya digunakan untuk kegiatan produktif, bukan kepentingan konsumtif untuk memenuhi kebutuhan lebaran. Tak hanya itu, kami juga berpesan agar pinjaman dilakukan sesuai dengan kemampuan agar nantinya tidak gagal bayar dan menjadi korban pinjol ilegal" ujar Puteri saat dihubungi, Kamis (4/4).
Selain masyarakat, politikus Partai Golkar ini juga mengingatkan OJK untuk menindak pinjol ilegal yang marak di tengah masyarakat. Maka dari itu, jumlah pengaduannya terus meningkat.
Hingga 28 Maret 2024, OJK mencatat pengaduan terkait pinjol ilegal mencapai 4.985 aduan. Dimana, OJK juga telah memblokir 311 pinjol ilegal sejak awal tahun ini.
- Waspada, Penurunan Daya Beli Berpotensi Tambah Jumlah Pengangguran di Indonesia
- Ternyata Ini Penyebab Banyaknya Masyarakat Terjebak Utang di Pinjol Ilegal
- Waspada! Bank Indonesia Temukan 363 Uang Lembar Palsu Beredar di Sini
- Pemerintah Prediksi Perputaran Uang Saat Musim Libur Lebaran Tembus Rp276 Triliun
"Karenanya, kami terus mendorong upaya penindakan ini untuk menciptakan industri pinjol yang aman dan produktif. Hal ini karena penyaluran pembiayaan pinjol legal terus tumbuh sebesar 21,98 persen menjadi Rp61,10 triliun pada Februari 2024."
"Itulah mengapa, maraknya pinjol ilegal ini dikhawatirkan bisa merusak ekosistem fintech dan mengurangi kepercayaan masyarakat pada industri pinjol," jelasnya.
Komisi XI, lanjut Puteri, telah mengesahkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), termasuk pinjol yang sebelumnya hanya diatur dalam Peraturan OJK.
Dalam peraturan itu, diatur sanksi tegas bagi perusahaan pinjol nakal dan yang menjamur beroperasi tanpa izin. Yaitu dengan menetapkan ketentuan sanksi pidana penjara sampai 5 tahun dan pidana denda hingga Rp1 triliun.
"Karena sebelumnya, belum ada sanksi pidana yang mengatur tindakan ilegal dari pinjol tersebut. Sehingga, sanksi ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pinjol ilegal yang tetap beroperasi."
"Selain itu, kami juga ingatkan OJK agar rencana pencabutan moratorium pinjol harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif. Karena begitu dicabut, memang akan membuka ruang bagi pemain baru untuk masuk dalam ekosistem pinjol."
"Tetapi, kita juga harus pastikan terlebih dahulu kesiapan OJK dari aspek regulasi, mekanisme sistem perizinan, kaidah perlindungan dan edukasi konsumen, hingga kemampuan dalam pengawasan dan penindakan terhadap market conduct," tuntasnya.