Dewan HAM PBB minta Indonesia kaji ulang hukum penistaan agama Ahok
Merdeka.com - Kasus dipenjaranya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atas dakwaan penistaan agama membuat dunia internasional ikut bergejolak. Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa meminta Pemerintah Indonesia mengkaji kembali hukum penistaan agama yang dijatuhkan kepada pria akrab disapa Ahok itu.
Lewat akun Twitter resmi Dewan HAM PBB di Asia, disebutkan mereka prihatin atas kasus yang menimpa Ahok.
"Kami prihatin atas hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Gubernur Jakarta atas dugaan penistaan melawan Islam. Kami meminta Indonesia untuk meninjau kembali hukum penistaan tersebut," tutur Dewan HAM PBB di akun resmi mereka @OHCHRAsia, Selasa (9/7).
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
Majelis hakim kemarin menjatuhkan vonis dua tahun penjara buat Ahok. Usai menjalani sidang pembacaan vonis dari hakim majelis Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Utara, mantan Bupati Belitung ini langsung diboyong ke rumah tahanan Cipinang. Kini, Ahok sudah dipindah dari rutan Cipinang ke Markas Komando Brimob.
Menurut hakim, Ahok terbukti melakukan penistaan agama saat berbicara di Kepulauan Seribu saat mengutip surat Al-Maidah ayat 51. Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Yusril, undang-undang yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi itu lahir dari hasil pembelajaran dari pengalaman Afrika Selatan.
Baca SelengkapnyaPemecatan Arya Wedakarna karena dianggap melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pidato politik.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaPejabat Kemenhub itu kini dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPenyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaTaufan menilai belum ada jawaban atau penjelasan yang tegas dari capres Prabowo Subianto. Terutama untuk mendorong peradilan HAM atas kejadian masa lalu.
Baca SelengkapnyaAhmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca Selengkapnya“Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia), Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli pidana,” kata Ade Ary
Baca SelengkapnyaHasto menyebut berbagai intimidasi diterima PDIP usai memecat Joko Widodo (Jokowi).
Baca Selengkapnya