Imam Masjid Indonesia di New York dicokok otoritas imigrasi AS
Merdeka.com - Salah satu imam masjid Indonesia di Amerika Serikat, Ustad Daud Rasyid Harun ditangkap petugas Dinas Keimigrasian Amerika Serikat pada 19 Juni lalu. Menurut Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di New York, penangkapannya bukan karena tindakan kriminal melainkan masalah imigrasi saja.
KJRI New York mengatakan bakal memberikan perlindungan kekonsuleran bagi yang bersangkutan. Mereka juga menuturkan dalam keterangan tertulis akan mengikuti peraturan di Negeri Paman Sam.
"KJRI telah melakukan perlindungan kekonsuleran sesuai dengan peraturan Amerika Serikat dan memperhatikan kaidah-kaidah hukum internasional. ," kata KJRI New York, Selasa (27/6).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap di Mekkah? Diketahui, tersangka yang berinisial LMN telah mendatangkan beberapa WNI yang berniat haji tanpa mengantongi visa haji ke Arab Saudi. Pria berusia 39 tahun mengaku sedang kebingungan usai koordinator travelnya ditangkap Polisi Arab Saudi sekitar 4 hari yang lalu.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap karena menjual visa haji ilegal? Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap seorang selebgram yang diketahui menjual visa haji ilegal atau tanpa izin (tasreh).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Dalam keterangan tertulis tersebut, KJRI New York mengatakan telah secara proaktif melakukan langkah-langkah perlindungan setelah Dinas Keimigrasian secara resmi memberitahukan penangkapan Daud Rasyid.
"Langkah perlindungan terpenting yang telah dilakukan adalah memastikan semua hak-hak dasar yang bersangkutan (terutama hak memperoleh fair treatment, hak didampingi pengacara dll)," imbuh KJRI.
KJRI New York juga telah menjalin komunikasi secara intensif dengan Dinas Keimigrasian AS dan Daud. Menurut mereka, Daud dalam keadaan sehat dan baik.
"Sejauh ini Daud Rasyid Harun dalam keadaan sehat dan baik serta dapat menjalankan ibadah seperti biasa," ujar KJRI New York.
Berdasarkan data milik KJRI New York, Daud Rasyid Harun tiba sejak Juni 2016 dengan menggunakan Visa kunjungan. Lalu, Daud memperoleh visa R-1, yaitu visa untuk mereka yang melakukan kegiatan keagamaan pada suatu lembaga sosial di Amerika Serikat.
Namun, rupanya ada sengketa kepengurusan di Masjid Al Hikmah. Salah satu pengurus masjid melaporkan kepada Dinas Keimigrasian kalau Daud Rasyid tidak memiliki status sebagai Imam Masjid.
"Selanjutnya pada bulan April 2017, 'Pengurus' Masjid Al-Hikmah menyampaikan kepada Dinas Keimigrasian bahwa yang bersangkutan 'tidak memiliki status' sebagai Imam di Masjid Al-Hikmah. Meskipun sampai saat ini persoalan kepengurusan Masjid merupakan sengketa hukum perdata yang masih ditangani oleh pengadilan, Dinas Keimigrasian pada tanggal 16 Mei 2017 menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pembatalan visa Daud Rasyid Harun," katanya.
KJRI mengatakan, konsekuensi hukum pembatalan visa tersebut, Daud harus kehilangan status keimigrasiannya di Amerika Serikat. Itulah alasan Dinas Keimigrasian AS menangkap Daud."Menahan yang bersangkutan dan akan mengambil langkah-langkah hukum untuk melakukan deportasi," katanya.
Dinas Keimigrasian Amerika Serikat memiliki kewenangan luas untuk mencabut visa seseorang. Meski demikian, Daud Rasyid Harun secara hukum berhak menyampaikan keberatan terhadap semua langkah-langkah tersebut di depan sidang pengadilan keimigrasian. (mdk/che)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
59 WNI asal Banten dan Makassar diduga diamankan petugas haji Arab Saudi lantaran ketahuan menggunakan visa ziarah.
Baca SelengkapnyaKeterangan keluarga pelaku diketahui, pelaku sering berdiam diri dan bengong.
Baca SelengkapnyaPihak Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Selain itu, penetapan 10 Dzulhijjah juga turut disepakati oleh seluruh ormas Islam di Indonesia
Baca SelengkapnyaKorban mengalami luka tusuk yang dialami korban pada bagian pinggang sebelah kanan
Baca SelengkapnyaBulan suci Ramadan rupanya tak membuat sebagian orang insaf dalam melakukan hal buruk.
Baca SelengkapnyaJokowi mengajak masyarakat patut bersyukur karena Indonesia sampai saat ini mampu melewati berbagai tantangan dunia
Baca SelengkapnyaIndonesia ke depan butuh sosok pemimpin yang memahami problem kebangsaan.
Baca SelengkapnyaMurur di muzdalifah bisa saja dilakukan, namun itu tergantung keputusan pemerintah Indonesia.
Baca Selengkapnya