Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Parlemen Maladewa setujui perpanjangan masa kondisi darurat selama 30 hari

Parlemen Maladewa setujui perpanjangan masa kondisi darurat selama 30 hari Presiden Maladewa Abdulla Yameen. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Parlemen Maladewa menyetujui permintaan Presiden Abdulla Yameen untuk memperpanjang masa kondisi darurat selama 30 hari. sebuah ancaman keamanan nasional yang sedang berlangsung dan krisis konstitusional. Menyusul adanya kekacauan politik yang sedang berlangsung di negara tersebut.

Negara-negara termasuk Amerika Serikat, India, Kanada dan PBB telah mendesak Presiden Yameen untuk mencabut kondisi darurat demi memulihkan keadaan.

Yameen memberlakukan keadaan darurat untuk membatalkan putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan pembebasan sembilan tahanan politik dari penjara.

"Keadaan darurat hanya berlaku untuk orang-orang yang diduga melakukan kegiatan ilegal dan tidak berlaku bagi penduduk atau pengunjung yang sah Maladewa," ujar sebuah pernyataan dari Kantor Yameen, yang dikutip dari laman Reuters, Rabu (21/2).

Departemen Luar Negeri AS, dalam sebuah pernyataan mengaku kecewa dengan perpanjangan keadaan darurat yang terjadi di negara yang dijuluki surga dunia itu.

Sejak 5 Februari lalu, Pemerintah yang dipimpin Yameen, telah menangkap hakim agung, pihak oposisi dan mantan Presiden Maumoon Abdul Gayoom atas tuduhan usaha merebut kekuasaan.

Yameen telah mengabaikan keputusan pengadilan, dia telah memenjarakan anggota oposisi dan memecat dua kepala polisi yang mengatakan bahwa mereka akan memegang teguh putusan pengadilan tersebut.

Yameen meraih kekuasaan pada tahun 2013, dan langkahnya ini diduga kuat untuk mempertahankan kekuasaannya menjelang pemilihan tahun ini.

Sebelumnya sebanyak 38 anggota parlemen partai yang berkuasa, menyetujui pemungutan suara pada sebuah sidang untuk memperpanjang masa kondisi darurat. Namun pihak oposisi mengatakan bahwa ini merupakan kegiatan ilegal karena pemungutan suara sedikitnya harus diikuti oleh 43 anggota parlemen.

Mantan presiden Mohamed Nasheed, yang berada di pengasingan, mengatakan bahwa pemerintah tidak dapat memperpanjang keadaan darurat tanpa 43 suara.

Ibrahim Mohamed Solih, pemimpin kelompok parlemen koalisi oposisi mengatakan, "Keadaan darurat ini ilegal. Yameen telah membajak seluruh negara bagian dan memerintah Maladewa seperti seorang diktator militer," ujarnya.

Sedangkan di lain pihak, Parlemen Maladewa mengatakan untuk menentukan kondisi darurat tidak dibutuhkan kuorum atau jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam majelis, serta tidak perlu meminta pendapat dari Mahkamah Agung.

Mantan Jaksa Agung Ahmed Ali Sawad mengatakan, bahwa lebih dari setengah anggota parlemen harus hadir untuk memberikan suara pada keputusan darurat tersebut.

"Ini adalah pemeriksaan legislatif yang mendasar mengenai tindakan eksekutif yang memiliki konsekuensi luas mengenai hak, kebebasan dan urusan rakyat," kata Sawad.

Direktur Eksekutif Jaringan Demokrasi Maladewa, Shahinda Ismail mengatakan, bahwa partai yang berkuasa telah secara efektif dan sepenuhnya menghapus semua sistem pemerintahan demokratis dan sah.

Operator tur mengatakan ratusan pemesanan hotel telah dibatalkan setiap hari sejak keadaan darurat yang ditetapkan pada 5 Februari, meskipun pemerintah menjamin bahwa semua destinasi wisata serta resor berjalan normal.

(mdk/frh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Seluruh Lapisan Masyarakat Yogyakarta Gelar Aksi Massa Terkait RUU Pilkada, Ini Fakta di Baliknya
Seluruh Lapisan Masyarakat Yogyakarta Gelar Aksi Massa Terkait RUU Pilkada, Ini Fakta di Baliknya

Jaringan masyarakat sipil di Yogyakarta menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Malioboro. Aksi ini dilakukan merespon syarat pencalonan kepala daerah Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
Ada Istri Anggota Dewan Larang Suami Datang ke Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada
Ada Istri Anggota Dewan Larang Suami Datang ke Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada

Awiek tak menyebutkan siapa anggota tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa ada anggota yang dilarang datang oleh istrinya.

Baca Selengkapnya
PDIP usai DPR Abaikan Putusan MK: Forum Ini jadi Saksi dan Pelaku Keburukan Demokrasi Hari Ini
PDIP usai DPR Abaikan Putusan MK: Forum Ini jadi Saksi dan Pelaku Keburukan Demokrasi Hari Ini

Menurut Masinton, semua fraksi di DPR akan menjadi saksi sekaligus pelaku rusaknya demokrasi di Indonesia atas pengabaian putusan MK

Baca Selengkapnya
DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada, Ini Alasannya
DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada, Ini Alasannya

Rapat Paripurna DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada sedianya digelar pada pukul 09.00 WIB.

Baca Selengkapnya
RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini!
RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini!

Dasco pun tak bisa memastikan apakah rapat pengesahan revisi undang-undang Pilkada dapat digelar secepatnya atau tidak.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
VIDEO: DPR Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada 2024, Kejutan Alasannya
VIDEO: DPR Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada 2024, Kejutan Alasannya

Seharusnya, rapat tersebut dilakukan hari ini, Kamis (22/8) pukul 9.30 wib

Baca Selengkapnya
Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang
Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang

Awiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Respons Anies Soal Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun: Saya Percaya MK Memutus Sesuai Spirit Konstitusi
Respons Anies Soal Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun: Saya Percaya MK Memutus Sesuai Spirit Konstitusi

Jika gugatan batas minimal usia capres dan cawapres itu dikabulkan MK membuka peluang Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan Imbas Darurat Militer Gagal
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan Imbas Darurat Militer Gagal

Proses pemakzulan Yoon Suk Yeol masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi Korea Selatan.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya