Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pria Inggris dipenjara seumur hidup karena tabrak perempuan berjilbab

Pria Inggris dipenjara seumur hidup karena tabrak perempuan berjilbab paul moore. ©Leicestershire police/PA

Merdeka.com - Pria Inggris bernama Paul Moore divonis penjara seumur hidup karena menabrakkan mobilnya ke seorang perempuan dan mencoba menabrak seorang bocah perempuan dengan alasan kebencian bermotif agama. Moore melakukan kejahatan itu sebagai balasan atas serangkaian serangan teror kelompok Islam ekstrem di Inggris.

Dilansir laman The Guardian, Rabu (28/3), hakim di Pengadilan Nottingham kemarin mengatakan Moore tidak menunjukkan rasa bersalah atau menyesal ketika dia divonis minimum 20 tahun penjara karena mencoba membunuh serta melukai korbannya.

Korban bernama Zainab Hussein, 47 tahun, mengalami luka serius di kaki, tangan, pinggul, dan punggungnya ketika mobil dikendarai Moore menabraknya dari belakang di trotoar jalan pada September lalu. Tak lama setelah itu Moore kemudian mengarahkan mobilnya ke korban kedua, yakni bocah perempuan 12 tahun yang sedang berjalan ke sekolah hingga membuat tasnya terjatuh.

Hakim mengatakan kedua korban menjadi target serangan Moore karena memakai jilbab.

Dalam persidangan juga terungkap pria 21 tahun asal Kota Leicester itu mengatakan kepada seorang temannya dia melakukan aksi itu sebagai balasan terhadap serangan teroris di Inggris.

Dia juga mengatakan kepada keluarganya dia mengincar orang muslim dan terlihat tertawa ketika melakukan serangan itu.

"Semua pejalan kaki terancam oleh Anda pagi itu. Namun faktanya Anda menyerang mereka yang memakai jilbab. Niat Anda untuk membunuh Nyonya Hussein semakin ditegaskan dengan keputusan Anda menyerang korban kedua," ujar hakim.

Beberapa hari sebelum Moore melakukan aksinya, Ahmad Hassan memasang sebuah bom di kereta bawah tanah di Stasiun Parsons Green, sebelah barat daya London.

"Tindakan Moore tidak diragukan lagi dipicu oleh kebenciannya terhadap muslim dan bermaksud membunuh korbannya," kata Jaksa Janine Smith setelah vonis diputuskan.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Kiai Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Kiai Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara

Majelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa Dila sendiri mengikuti sidang secara daring dari Polda Jatim.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Divonis Kasus Penganiayaan David Pagi Ini
Mario Dandy Divonis Kasus Penganiayaan David Pagi Ini

Sidang Mario Dandy akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Janda Dua Anak Divonis Bersalah usai Siram Air Keras ke Pria Suka Mengintip, Ini Kata Kejati Sumsel
Janda Dua Anak Divonis Bersalah usai Siram Air Keras ke Pria Suka Mengintip, Ini Kata Kejati Sumsel

Vanny menyebut ada beberapa hal yang menjadi sorotan terkait berita viral perkara penganiayaan yang dilakukan terpidana NP.

Baca Selengkapnya
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).

Baca Selengkapnya