Pria Inggris dipenjara seumur hidup karena tabrak perempuan berjilbab
Merdeka.com - Pria Inggris bernama Paul Moore divonis penjara seumur hidup karena menabrakkan mobilnya ke seorang perempuan dan mencoba menabrak seorang bocah perempuan dengan alasan kebencian bermotif agama. Moore melakukan kejahatan itu sebagai balasan atas serangkaian serangan teror kelompok Islam ekstrem di Inggris.
Dilansir laman The Guardian, Rabu (28/3), hakim di Pengadilan Nottingham kemarin mengatakan Moore tidak menunjukkan rasa bersalah atau menyesal ketika dia divonis minimum 20 tahun penjara karena mencoba membunuh serta melukai korbannya.
Korban bernama Zainab Hussein, 47 tahun, mengalami luka serius di kaki, tangan, pinggul, dan punggungnya ketika mobil dikendarai Moore menabraknya dari belakang di trotoar jalan pada September lalu. Tak lama setelah itu Moore kemudian mengarahkan mobilnya ke korban kedua, yakni bocah perempuan 12 tahun yang sedang berjalan ke sekolah hingga membuat tasnya terjatuh.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
Hakim mengatakan kedua korban menjadi target serangan Moore karena memakai jilbab.
Dalam persidangan juga terungkap pria 21 tahun asal Kota Leicester itu mengatakan kepada seorang temannya dia melakukan aksi itu sebagai balasan terhadap serangan teroris di Inggris.
Dia juga mengatakan kepada keluarganya dia mengincar orang muslim dan terlihat tertawa ketika melakukan serangan itu.
"Semua pejalan kaki terancam oleh Anda pagi itu. Namun faktanya Anda menyerang mereka yang memakai jilbab. Niat Anda untuk membunuh Nyonya Hussein semakin ditegaskan dengan keputusan Anda menyerang korban kedua," ujar hakim.
Beberapa hari sebelum Moore melakukan aksinya, Ahmad Hassan memasang sebuah bom di kereta bawah tanah di Stasiun Parsons Green, sebelah barat daya London.
"Tindakan Moore tidak diragukan lagi dipicu oleh kebenciannya terhadap muslim dan bermaksud membunuh korbannya," kata Jaksa Janine Smith setelah vonis diputuskan.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Dila sendiri mengikuti sidang secara daring dari Polda Jatim.
Baca SelengkapnyaSidang Mario Dandy akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaVanny menyebut ada beberapa hal yang menjadi sorotan terkait berita viral perkara penganiayaan yang dilakukan terpidana NP.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca Selengkapnya