Ribuan WNI ikut program amnesty overstayer dari pemerintah Saudi
Merdeka.com - Pemerintah Arab Saudi membuka program pengampunan bagi warga asing yang sudah tidak memiliki lagi izin tinggal di sana. Melihat kesempatan ini, banyak warga negara Indonesia yang tertarik untuk mendapatkan keringanan tersebut.
Kementerian Luar Negeri Indonesia segera mengirimkan tim perlindungan WNI untuk membantu tenaga kerja Indonesia yang sudah tidak punya izin tinggal ini. Juru bicara Kemlu Arrmanatha Nasir menyebutkan ada sekitar 4.785 WNI yang sudah mendaftar untuk program ini. Jumlah tersebut merupakan data yang diperoleh hingga Senin, 24 April 2017.
"Ibu Menlu (Retno) menugaskan Direktur PWNI dan timnya untuk mempercepat proses, membantu proses yang dilakukan pemerintah Arab Saudi untuk WNI yang ingin memanfaatkan (amnesty) overstayers," ujarnya saat ditemui di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Selasa (25/4).
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Dari mana WNI dipulangkan? Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
-
Siapa yang ditangkap di Arab Saudi? Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap WNI yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial Beberapa waktu terakhir, Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial.
-
Apa yang terjadi di Arab Saudi? Baru-baru ini dunia dihebohkan dengan fenomena salju yang turun di tengah padang pasir di wilayah Al-Jaws di Arab Saudi.
-
Mengapa WNI dipulangkan? Kami kan memastikan dulu yang bersangkutan siap atau tidak pasca situasi yang cukup mengkhawatirkan di Gaza , dari sisi fisik, psikisnya kami perlu cek dulu sehat atau tidak sanggup untuk menjalankan,' tegas Akhmad.
Pria akrab disapa Tata itu mengatakan, inisiatif ini telah dilakukan di beberapa perwakilan Indonesia di Negeri Petro Dollar, termasuk Jeddah, yang memiliki WNI paling banyak. Dia menegaskan, tim dari Kemlu tersebut membantu proses cek sidik jari dan biometrik untuk WNI yang overstayers di sana.
Meski demikian, Tata mengaku ada kendala dalam proses tersebut. Lambatnya penanganan dari pihak Arab Saudi sendiri menjadi penyebabnya, lantaran hanya bisa memproses 100 hingga 200 orang setiap harinya.
"Dan ini kita bantu agar bisa lebih cepat memfasilitasi dalam proses pengeluaran izin amnesty itu," imbuh Tata.
Selain tim dari PWNI Kemlu, ada juga tim Imigrasi dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Bantuan tersebut diberikan untuk mencegah bottle neck yang terjadi pada 2013.
Sebelumnya pada 2013 pemerintah Arab Saudi juga memberikan amnesti bagi TKI tak terdaftar di sana untuk memperpanjang izin tinggal dan kerja. Namun, amnesti kali ini berbeda dari yang sebelumnya karena hanya memberikan 'pengampunan' untuk keluar dari negara tersebut tanpa harus masuk daftar hitam dan tidak dilarang masuk kembali dengan visa baru. (mdk/pan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
3 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Madinah
Baca SelengkapnyaSaat ini total terjadi tiga kasus haji tanpa visa resmi dengan melibatkan puluhan orang.
Baca SelengkapnyaRencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Baca SelengkapnyaTidak sembarang orang bisa berangkat haji tanpa menunggu selama puluhan tahun
Baca Selengkapnya24 WNI diamankan Kepolisian Arab Saudi usai ketahuan menggunakan visa ziarah
Baca SelengkapnyaJelang pelaksanaan haji, Pemerintah Arab Saudi sudah terbitkan 171.000 visa jemaah haji.
Baca SelengkapnyaMedia Center Haji 2024 menemukan sejumlah WNI di Madinah yang berniat haji bukan bagian dari jemaah haji rombongan Kementerian Agama.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku sebagai jemaah haji furoda namun tidak bisa menunjukkan visa haji resmi
Baca SelengkapnyaKemenag Sulsel belum mendapatkan aduan dari keluarga maupun korban penipuan haji di layanan pengaduan.
Baca SelengkapnyaPelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.
Baca SelengkapnyaKemenlu tidak menyebut secara spesifik berapa jumlah WNI yang tidak digaji.
Baca SelengkapnyaDiakui Karding, PMI yang bekerja secara non prosedural ke Arab Saudi sangat banyak.
Baca Selengkapnya