Saudi bikin aturan ketat bagi pria ingin nikahi wanita asing
Merdeka.com - Pria Saudi yang ingin menikah dengan wanita asing sekarang menghadapi peraturan yang lebih ketat. Sebuah laporan di harian Makkah, mengutip Direktur Polisi Makkah Mayjen Assaf al-Qurashi, menyatakan laki-laki Saudi ingin menikahi wanita asing pertama harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah dan mengajukan permohonan pernikahan melalui jalur resmi.
Qurashi mengatakan pemohon harus lebih dari 25 tahun dan melampirkan dokumen-dokumen identifikasi yang ditandatangani oleh wali kota distrik setempat, serta semua surat-surat identitas lainnya, termasuk fotokopi kartu keluarga, seperti dilansir stasiun televisi Al Arabiya, Selasa (5/8).
"Jika pemohon sudah menikah, dia harus melampirkan laporan dari rumah sakit membuktikan bahwa istrinya cacat, menderita penyakit kronis atau mandul," kata dia.
-
Apa saja daftar wanita yang haram dinikahi dalam Islam? Surat An-Nisa’ ayat 23 ini merupakan kelanjutan ayat 22 yang menjelas muharramātun nisā atau perempuan yang diharamkan dalam Islam.Dalam ayat 23 ini dijelaskan 13 wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki.
-
Kenapa wanita-wanita tersebut haram dinikahi? Ada alasan yang dijelaskan mengapa ke-13 wanita itu haram untuk dinikahi oleh pria.
-
Siapa yang dilarang selingkuh dalam Islam? Hukum ini tidak hanya berlaku untuk seorang laki-laki, tetapi juga seorang perempuan sebagai pihak ketiga dalam hubungan rumah tangga pasangan suami istri. Dengan begitu, dapat dipahami bahwa siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan, dikecam keras melakukan sebuah upaya perselingkuhan yang merusak hubungan pernikahan orang lain.
-
Kenapa orang dilarang menikah di bulan Suro? Menurut mitos yang telah turun-temurun, menikah pada bulan Suro dianggap sebagai pertanda kesialan. Banyak kejadian buruk yang dipercaya akan terjadi jika seseorang melanggar larangan ini.
-
Apa yang tidak boleh dilakukan jemaah haji di Arab Saudi? Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia Ishfah Abidal Aziz menegaskan hanya mereka pemegang visa haji yang bisa menjalankan ibadah haji di tanah suci. Ketentuan ini tercantum dalam UU No.8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. 'Ketentuan terkait di UU Nomor 8 tahun 2019, jemaah haji Indonesia yang memperoleh visa haji yang resmi atau jemaah mujalamalah. Hanya visa ini yang diakui oleh Pemerintah Arab,' kata Ishfah dalam Bimtek PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (21/3) malam.
-
Apa yang terjadi di Arab Saudi? Baru-baru ini dunia dihebohkan dengan fenomena salju yang turun di tengah padang pasir di wilayah Al-Jaws di Arab Saudi.
Qurashi mengatakan pria bercerai tidak akan diizinkan untuk memohon dalam waktu enam bulan dari perceraian mereka. Dia menjelaskan polisi akan menerima aplikasi dan meneruskannya ke pihak gubernuran untuk persetujuan resmi.
Dia menjelaskan pria Saudi telah dilarang menikahi perempuan asing dari Pakistan, Bangladesh, Chad dan Myanmar.
Menurut statistik tidak resmi, ada sekitar 500.000 perempuan dari empat negara itu yang saat ini berada di Saudi.
Sumber resmi mengatakan Maroko telah membuat menjadi bersyarat bagi pria Saudi yang ingin menikahi perempuan Maroko untuk memberikan catatan kriminal yang bersih. Sumber tersebut mengatakan pihak berwenang Maroko juga membutuhkan pelamar untuk memberikan persetujuan tertulis dari istrinya jika dia sudah menikah.
Namun laporan dari harian Makkah menyisakan banyak pertanyaan yang belum terjawab: Mengapa hanya perempuan dari empat negara yang disebutkan telah dimasukkan pada daftar itu yang dilarang dan apakah hanya perempuan asing dari komunitas itu yang ditargetkan atau larangan meluas ke perempuan dari negara-negara lain.
Laporan media baru-baru ini yang mengutip Tawfiq Al-Swailem, ketua Masyarakat Amal Saudi untuk Kesejahteraan Keluarga Saudi di Luar Negeri, atau Awasser, menyarankan pernikahan harus dibuat lebih sederhana dengan mengurangi mahar yang selangit yang kerap dicari oleh orang tua pengantin wanita. (mdk/fas)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 20.000 pemegang visa nonhaji masih berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Mereka disinyalir berencana melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi melarang keras jemaah haji maupun umrah membawa jimat.
Baca Selengkapnya24 WNI diamankan Kepolisian Arab Saudi usai ketahuan menggunakan visa ziarah
Baca SelengkapnyaCatat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi tegas bagi jemaah yang menggunakan visa non haji tapi nekat berhaji.
Baca SelengkapnyaMuhammadiyah mengingatkan para jamaah calon haji asal Indonesia agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk soal penggunaan visa khusus haji.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.
Baca SelengkapnyaDiakui Karding, PMI yang bekerja secara non prosedural ke Arab Saudi sangat banyak.
Baca SelengkapnyaSecara umum mayoritas mazhab Islam menganggap bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan dalam Islam.
Baca SelengkapnyaJemaah Haji Wajib Tahu, Ini Larangan Saat Berihram yang Tak Boleh Dilanggar
Baca SelengkapnyaSaat ini total terjadi tiga kasus haji tanpa visa resmi dengan melibatkan puluhan orang.
Baca SelengkapnyaPolemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a
Baca Selengkapnya