Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim saat merilis barang bukti hasil penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (7/10). Barang bukti yang dihadirkan antara lain keris, mata uang asing, emas batangan, hingga patung Soekarno dan Nyi Roro Kidul.
Deretan barang bukti Taat Pribadi, dari keris hingga emas Soekarno
Dimas Kanjeng
Barang bukti penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi berupa emas batangan bercap Soekarno dan lambang palu arit.
Patung kuning keemasan Soekarno dan Nyi Roro Kidul berekor ikan.
Polisi saat merapikan mata uang asing dan tumpukan kertas.
Polisi saat merapikan emas batangan.
Barang bukti penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi berupa mata uang asing dan emas batangan.
Barang bukti penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi berupa mata uang asing.
Satu pengemudi mengalami luka berat hingga harus dirawat di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan, Prabowo ingin memastikan bahwa pajak adalah instrumen negara untuk menghadirkan ekonomi.
Baca SelengkapnyaMasyarakat keturunan Portugis di Kampung Tugu, Jakarta Utara, memiliki tradisi unik dalam perayaan Tahun Baru, yakni Rabo-Rabo.
Baca SelengkapnyaFernando mengungkapkan keprihatinannya terkait cara OCCRP menyusun penilaian terhadap Jokowi.
Baca SelengkapnyaDistribusi kendaraan yang meninggalkan Jabotabek menuju ketiga arah yaitu mayoritas sebanyak 196.186 kendaraan (46,0%) menuju Trans Jawa dan Bandung.
Baca SelengkapnyaSebuah publikasi di situs resmi OCCRP mengungkapkan bahwa selain Jokowi, terdapat sejumlah pemimpin negara lainnya terlibat kejahatan terorganisir dan korupsi.
Baca SelengkapnyaHari ini, 1 Januari 2025, Haji Isam genap berusia 48 tahun.
Baca SelengkapnyaTerkait kejadian ini, pihak kepolisian langsung turun tangan.
Baca SelengkapnyaKorban harus mendapatkan perawatan intensif di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Ciawi, Tasikmalaya.
Baca SelengkapnyaMaryam mengaku sempat melihat ada mobil terparkir di depan rumahnya.
Baca SelengkapnyaDolfie meminta pemerintah menjelaskan dan mensosialisasikan barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen.
Baca SelengkapnyaKemenag mengambil contoh beberapa pesantren yang juga meliburkan santri saat Ramadan menjelang.
Baca Selengkapnya