Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ancam petugas Bea Cukai, 5 anggota ormas Laskar Merah Putih diciduk

Ancam petugas Bea Cukai, 5 anggota ormas Laskar Merah Putih diciduk Polisi bongkar premanisme berkedok LSM. ©2015 merdeka.com/hana adi

Merdeka.com - Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil mengungkap kasus paksaan dan perlawanan dengan kekerasan yang dilakukan ormas Laskar Merah Putih (LMP) kepada petugas Bea Cukai pada awal Oktober lalu. Beberapa anggota ormas itu memaksa setop pengecekan barang untuk diekspor.

"Bahwa telah terjadi perbuatan pidana yaitu melakukan perlawanan paksaan serta diikuti dengan tindak pidana yang lain seperti penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap petugas Bea Cukai dan tim yang sedang melaksanakan tugas, menjalankan perintah undang-undang, melaksanakan pengecekan terhadap barang-barang yang akan diekspor," ujar Kapolres Tanjung Priok, AKBP Hengki Haryadi di Jakarta, Rabu (21/10).

Hengki menuturkan, peristiwa itu berawal ketika di PT Perkasa Tangguh Mandiri (PERTAMA), datang sekelompok anggota Laskar Merah Putih dan mengaku sebagai ketua umum dan panglima ormas. Tersangka berusaha menghentikan kegiatan petugas Bea Cukai dengan kekerasan, melakukan ancaman lain sehingga petugas bea cukai membubarkan diri.

"Intinya menghalangi pejabat pemerintah melaksanakan tugas dan menjalankan undang-undang untuk melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," tegasnya.

Dari penangkapan tersebut, Polisi telah menetapkan lima orang, yakni CM (50) yang mengaku sebagai Panglima Besar LMP, BT (52) yang mengaku sebagai ketua umum LMP, MI (47) sebagai anggota, D (54) sebagai anggota, dan MSN alias E (62) juga anggota.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita 3 unit mobil, 14 buah perlengkapan dan atribut LMP, 5 HP, 5 Bendel Surat Dokumen korban petugas Bea Cukai, 3 kunci mobil, 1 stick iner alumunium, dan 1 kantong plastik berisi pasir konsentrat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP Jo Pasal 212 KUHP Subsidair pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP lebih subsidair pasal 334 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aniaya Satpam Kantor Leasing, Lima Anggota Ormas Pemuda di Tasikmalaya Jadi Tersangka
Aniaya Satpam Kantor Leasing, Lima Anggota Ormas Pemuda di Tasikmalaya Jadi Tersangka

Penetapan mereka sebagai tersangka itu disimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara.

Baca Selengkapnya
Polisi Pastikan 5 Tersangka Pengeroyok Satpol PP di Jakpus Bukan Anggota Ormas
Polisi Pastikan 5 Tersangka Pengeroyok Satpol PP di Jakpus Bukan Anggota Ormas

"Jadi terdata, bahwa dari kelima orang ini bukan ormas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo

Baca Selengkapnya
Lima Anggota Ormas Pengeroyok Polisi di Bandung Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak di Kaki
Lima Anggota Ormas Pengeroyok Polisi di Bandung Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak di Kaki

Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.

Baca Selengkapnya
Seorang Brigadir di Bandung Dikeroyok Lima Anggota Ormas , Begini Kronologinya
Seorang Brigadir di Bandung Dikeroyok Lima Anggota Ormas , Begini Kronologinya

Korban hendak melerai kerusuhan, namun dia justru dianiaya lima pelaku

Baca Selengkapnya
Terungkap Peran Lima Pelaku Begal Casis Bintara Polri
Terungkap Peran Lima Pelaku Begal Casis Bintara Polri

Terungkap Peran Lima Pelaku Begal Casis Bintara Polri

Baca Selengkapnya
10 Orang Anggota Ormas Ditangkap Buntut Keroyok Pedagang Buah di Jakbar
10 Orang Anggota Ormas Ditangkap Buntut Keroyok Pedagang Buah di Jakbar

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan pihak kepolisian masih mendalami peran-peran masing-masing anggota ormas.

Baca Selengkapnya
Tangkap 4 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang, Total jadi 9 Orang
Tangkap 4 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang, Total jadi 9 Orang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, mereka yang ditangkap oleh polisi terkait kasus tersebut berjumlah empat orang.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Gerombolan Pesilat Jember Lagi Konvoi Keroyok Polisi, 13 Orang Ditetapkan Tersangka
Detik-Detik Gerombolan Pesilat Jember Lagi Konvoi Keroyok Polisi, 13 Orang Ditetapkan Tersangka

Salah satu peserta konvoi memprovokasi dengan mengatakan ada dari anggota mereka ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pimpinan KKB di Puncak Jaya Lolos dari Sergapan TNI, Tiga Anggotanya Tewas Usai Baku Tembak
Kronologi Pimpinan KKB di Puncak Jaya Lolos dari Sergapan TNI, Tiga Anggotanya Tewas Usai Baku Tembak

Tiga anggota OPM itu tewas setelah sebelumnya melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap oleh pasukan TNI.

Baca Selengkapnya
Viral Persekusi Mahasiswa Papua di Kupang, 5 Anggota Ormas Diperiksa Polisi
Viral Persekusi Mahasiswa Papua di Kupang, 5 Anggota Ormas Diperiksa Polisi

Aksi persekusi dan penganiayaan terhadap mahasiswa Papua yang berunjuk rasa di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Mengejutkan 5 Kader Penggugat SK PDIP, ini Sosok yang Disebut Menjebaknya
Pengakuan Mengejutkan 5 Kader Penggugat SK PDIP, ini Sosok yang Disebut Menjebaknya

Lima kader PDIP yang melayangkan gugatan SK DPP PDIP mengaku dijebak. Mereka pun mengungkap siapa yang menjebaknya.

Baca Selengkapnya
Begini Peran Komplotan Perampok Gasak Kantor-Kantor di Jakarta, Ada yang Todong Pakai Pistol Makarov
Begini Peran Komplotan Perampok Gasak Kantor-Kantor di Jakarta, Ada yang Todong Pakai Pistol Makarov

Polisi menangkap lima pelaku perampokan di sebuah kantor kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 11 Oktober 2023 lalu.

Baca Selengkapnya