Demokrat minta KPK ngebut usut kasus reklamasi Teluk Jakarta
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih garang dalam mengungkap dan mendalami kasus reklamasi Teluk Utara Jakarta yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal ini karena Ahok yang mengeluarkan SK reklamasi.
"Penegak hukum harus sama-sama melihat pelanggaran yang dilakukan Ahok. Proses di KPK lebih speed up lagi," kata Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (01/06).
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa SK tentang Reklamasi Teluk Jakarta yang dikeluarkan oleh Ahok tidak punya payung hukum. Maka dari itu SK yang dikeluarkan melanggar UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
-
Apa itu SLIK OJK? Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan platform informasi terpadu yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di sektor keuangan. SLIK OJK menggantikan sistem BI Checking yang sebelumnya dioperasikan oleh Bank Indonesia. SLIK OJK berfungsi sebagai pusat data yang menyimpan dan menyediakan informasi komprehensif mengenai riwayat kredit debitur.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
"SK itu bisa disebut SK odong-odong karena tak punya cantolan hukum dan dibuat setelah adanya UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," tuturnya.
Terkait putusan PTUN yang memenangkan nelayan, Agus mengapresiasi putusan tersebut. Dia menyatakan bahwa penegak hukum sudah bekerja pada jalur yang benar.
"Itu semakin membuktikan bahwa SK itu salah. Kalau pejabat yang tidak laksanakan UU, pejabat itu harus diproses secara hukum, pasti ada aliran uang karena keluarkan SK, ada kontraktor, ada pengembang. Pasti ada aliran uang," ujarnya.
Dia juga meminta penegak hukum untuk tidak takut pada pembeking Ahok sehingga proses hukum terhadap Ahok bisa diteruskan. "Kita minta penegak hukum fokus. Kok gubernur langgar UU," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dirinya akan menunggu hasil keputusan KPU RI agar mendapat kepastian hukum.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaMenurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.
Baca SelengkapnyaPermintaan Otorita IKN agar warga membongkar rumahnya lantaran bangunan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang wilayah IKN.
Baca SelengkapnyaPrasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaAbraham yakin Said Didu tak langsung ditahan karena masih berstatus saksi.
Baca SelengkapnyaSudah dua perusahaan digeledah kejagung terkait kasus ini.
Baca SelengkapnyaPDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaEks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.
Baca Selengkapnya