Ini runutan kasus lahan Cengkareng hingga akhirnya Ika dicopot
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali dihadapkan pada permasalahan tanah. Kali ini, dugaan penipuan dan gratifikasi pembelian lahan di Jl Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok menduga banyak anak buahnya yang 'bermain' dalam kasus ini. Dia juga menduga ada praktik bagi-bagi uang dalam transaksi pembelian lahan yang akan dijadikan rumah susun sewa (rusunawa).
Kasus ini bermula dari saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan pembelian lahan sendiri yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) penggunaan anggaran Pemprov DKI tahun 2015.
-
Siapa pejabat anak perusahaan PT INKA yang ditahan? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
Tanah itu dibeli Dinas Perumahan dengan harga Rp 648 miliar dari seorang perempuan bernama Toeti Sukarno. Singkat cerita, setelah transaksi dilakukan dan lahan tersebut menjadi milik DKI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan temuannya, lahan yang dibeli itu ternyata milik DKI di bawah kendali Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Lahan tersebut ternyata memiliki dua sertifikat sah dari Badan Pertahanan Nasional (BPN). Satu dimiliki secara perseorangan oleh seorang perempuan bernama Toeti Noeziar Soekarno, satu lagi dimiliki Dinas KKP.
Tak cukup sampai di situ, Pemprov DKI lantas digugat Toeti Soekarno karena belum membayar lunas uang pembayaran sebesar Rp 648 miliar, masih kurang Rp 200 miliar.
Ahok sendiri merasa tertipu dan dipermainkan. Saking kesalnya kecolongan, Ahok akhirnya mencopot Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Ika Lestari Aji pada Jumat, (1/7) hari ini. Jabatan Ika kini digantikan Arifin yang sebelumnya menjabat Wakil Wali Kota Jakarta Pusat.
Lalu bagaimana sebenarnya asal mula kasus pembelian lahan seluas 4,6 hektar yang membuat Ahok berang hingga memecat Ika?
1967
Pemerintah Jakarta menerima surat pelepasan atas sebidang tanah di Cengkareng dari penduduk setempat.
1997
Lahan tersebut tercatat sebagai aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Namun, Pemprov DKI tidak segera membuat sertifikat.
2007
Karena tak mengantongi sertifikat, pengusaha D.L Sitorus pemilik PT Sabar Ganda menduduki dan mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya. Sitorus dan Pemprov DKI kemudian berseteru di pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung dan diputus 3 tahun kemudian pada 2010.
2012
Terbit Surat keputusan Mahkamah Agung yang isinya menolak pengajuan gugatan PT SG sekaligus memenangkan Pemprov DKI. Namun, lagi-lagi tak diurus.
2014
Seorang warga Bandung Toeti Noezlar Soekarno, warga Jalan Dedes, Kota Bandung, berdasarkan girik yang dimilikinya, mengkalim sebagai pemilik lahan itu dengan menyodorkan sertifikat.
8 Juli 2015
Melalui kuasa hukumnya, Rudi Hartono Iskandar, Toeti menawarkan tanah tersebut kepada Pemprov DKI Rp 17,5 juta per meter persegi.
9 Juli 2015
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama menerbitkan disposisi untuk mengeksekusi tawaran dengan harga appraisal
7 Oktober 2015
Kuasa Hukum Toeti, Rudi Hartono Iskandar mengajukan penawaran Rp 17,5 juta meter persegi dengan nilai jual obyek pajak Rp 6,2 juta. Dinas perumahan dan Rudi sepakat Rp 14,1 juta meter persegi.
3 November 2015
Pemerintah membayar tanah dan tertuang dalam akta jual beli No 18,19,20 pada 5 November dengan notaris Edward Suharjo Wiryomartani
1 Juni 2016
Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap temuan dugaan gratifikasi dan penipuan pembelian lahan Cengkareng pada Laporan Keuangan Pemprov DKI tahun 2015
1 Juli 2016
Menduga ada oknum dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI yang terlibat bagi-bagi uang pembelian lahan itu, Ahok akhirnya mencopot Kepala dinas Ika Lestari Aji
Kabarnya DKI juga sedang digugat Toeti karena belum menyelesaikan pembayaran tanah senilai Rp 200 miliar dari harga yang disepakati Rp 648 miliar.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian sekira Rp1,4 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya mencekal 10 orang terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di lingkungan BUMD DKI Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaIwan menyebut dalam proses pembangunan TIM tahap III itu telah memperhatikan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaPada perkara ini, modus tersangka yakni dengan memungut uang sewa TKD seluas 180.000 meter per segi
Baca SelengkapnyaKejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor PT INKA yang berada di Jl Yos Sudarso, Madiun, pada Senin, 15 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaAdapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.
Baca SelengkapnyaIndra diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus dugaan korupsi rumah jabatan DPR.
Baca SelengkapnyaKasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM melibatkan Jakpro
Baca SelengkapnyaWNA tersebut dicekal terhitung sejak 5 Juli guna mempermudah penyidik
Baca SelengkapnyaKPPU memutuskan Jakpro bersama dua perusahaan bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.
Baca Selengkapnya