Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini runutan kasus lahan Cengkareng hingga akhirnya Ika dicopot

Ini runutan kasus lahan Cengkareng hingga akhirnya Ika dicopot ika lestari aji. ©2016 tzuchi.or.id

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali dihadapkan pada permasalahan tanah. Kali ini, dugaan penipuan dan gratifikasi pembelian lahan di Jl Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok menduga banyak anak buahnya yang 'bermain' dalam kasus ini. Dia juga menduga ada praktik bagi-bagi uang dalam transaksi pembelian lahan yang akan dijadikan rumah susun sewa (rusunawa).

Kasus ini bermula dari saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan pembelian lahan sendiri yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) penggunaan anggaran Pemprov DKI tahun 2015.

Tanah itu dibeli Dinas Perumahan dengan harga Rp 648 miliar dari seorang perempuan bernama Toeti Sukarno. Singkat cerita, setelah transaksi dilakukan dan lahan tersebut menjadi milik DKI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan temuannya, lahan yang dibeli itu ternyata milik DKI di bawah kendali Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Lahan tersebut ternyata memiliki dua sertifikat sah dari Badan Pertahanan Nasional (BPN). Satu dimiliki secara perseorangan oleh seorang perempuan bernama Toeti Noeziar Soekarno, satu lagi dimiliki Dinas KKP.

Tak cukup sampai di situ, Pemprov DKI lantas digugat Toeti Soekarno karena belum membayar lunas uang pembayaran sebesar Rp 648 miliar, masih kurang Rp 200 miliar.

Ahok sendiri merasa tertipu dan dipermainkan. Saking kesalnya kecolongan, Ahok akhirnya mencopot Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Ika Lestari Aji pada Jumat, (1/7) hari ini. Jabatan Ika kini digantikan Arifin yang sebelumnya menjabat Wakil Wali Kota Jakarta Pusat.

Lalu bagaimana sebenarnya asal mula kasus pembelian lahan seluas 4,6 hektar yang membuat Ahok berang hingga memecat Ika?

1967

Pemerintah Jakarta menerima surat pelepasan atas sebidang tanah di Cengkareng dari penduduk setempat.

1997

Lahan tersebut tercatat sebagai aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Namun, Pemprov DKI tidak segera membuat sertifikat.

2007

Karena tak mengantongi sertifikat, pengusaha D.L Sitorus pemilik PT Sabar Ganda menduduki dan mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya. Sitorus dan Pemprov DKI kemudian berseteru di pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung dan diputus 3 tahun kemudian pada 2010.

2012

Terbit Surat keputusan Mahkamah Agung yang isinya menolak pengajuan gugatan PT SG sekaligus memenangkan Pemprov DKI. Namun, lagi-lagi tak diurus.

2014

Seorang warga Bandung Toeti Noezlar Soekarno, warga Jalan Dedes, Kota Bandung, berdasarkan girik yang dimilikinya, mengkalim sebagai pemilik lahan itu dengan menyodorkan sertifikat.

8 Juli 2015

Melalui kuasa hukumnya, Rudi Hartono Iskandar, Toeti menawarkan tanah tersebut kepada Pemprov DKI Rp 17,5 juta per meter persegi.

9 Juli 2015

Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama menerbitkan disposisi untuk mengeksekusi tawaran dengan harga appraisal

7 Oktober 2015

Kuasa Hukum Toeti, Rudi Hartono Iskandar mengajukan penawaran Rp 17,5 juta meter persegi dengan nilai jual obyek pajak Rp 6,2 juta. Dinas perumahan dan Rudi sepakat Rp 14,1 juta meter persegi.

3 November 2015

Pemerintah membayar tanah dan tertuang dalam akta jual beli No 18,19,20 pada 5 November dengan notaris Edward Suharjo Wiryomartani

1 Juni 2016

Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap temuan dugaan gratifikasi dan penipuan pembelian lahan Cengkareng pada Laporan Keuangan Pemprov DKI tahun 2015

1 Juli 2016

Menduga ada oknum dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI yang terlibat bagi-bagi uang pembelian lahan itu, Ahok akhirnya mencopot Kepala dinas Ika Lestari Aji

Kabarnya DKI juga sedang digugat Toeti karena belum menyelesaikan pembayaran tanah senilai Rp 200 miliar dari harga yang disepakati Rp 648 miliar.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jual Aset Milik BUMN, Eks Direktur PT IKI Ditetapkan Tersangka
Jual Aset Milik BUMN, Eks Direktur PT IKI Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian sekira Rp1,4 miliar.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp400 Miliar, Begini Modus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakarta Utara
Rugikan Negara Rp400 Miliar, Begini Modus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakarta Utara

KPK sebelumnya mencekal 10 orang terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di lingkungan BUMD DKI Jakarta tersebut.

Baca Selengkapnya
Penampakan Rumah Mewah di Medan Terkait Korupsi Lahan Rorotan
Penampakan Rumah Mewah di Medan Terkait Korupsi Lahan Rorotan

KPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.

Baca Selengkapnya
Jakpro Ajukan Banding soal Putuskan Bersekongkol dalam Proyek Revitalisasi TIM
Jakpro Ajukan Banding soal Putuskan Bersekongkol dalam Proyek Revitalisasi TIM

Iwan menyebut dalam proses pembangunan TIM tahap III itu telah memperhatikan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah
Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah

Aliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya
Korupsi Uang Sewa TKD Rp630 Juta, Kepala Desa di Bekasi Dijebloskan ke Penjara
Korupsi Uang Sewa TKD Rp630 Juta, Kepala Desa di Bekasi Dijebloskan ke Penjara

Pada perkara ini, modus tersangka yakni dengan memungut uang sewa TKD seluas 180.000 meter per segi

Baca Selengkapnya
5 Fakta Baru Dugaan Korupsi PT INKA, Bikin Proyek Fiktif dan Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
5 Fakta Baru Dugaan Korupsi PT INKA, Bikin Proyek Fiktif dan Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah

Kejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor PT INKA yang berada di Jl Yos Sudarso, Madiun, pada Senin, 15 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Usut Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan
KPK Usut Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan

Adapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.

Baca Selengkapnya
Ini yang Dicecar KPK saat Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR
Ini yang Dicecar KPK saat Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR

Indra diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus dugaan korupsi rumah jabatan DPR.

Baca Selengkapnya
KPPU Denda Rp28 M ke 2 Perusahaan atas Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM
KPPU Denda Rp28 M ke 2 Perusahaan atas Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM

Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM melibatkan Jakpro

Baca Selengkapnya
KPK Cegah WNA Bepergian Buntut Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan
KPK Cegah WNA Bepergian Buntut Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan

WNA tersebut dicekal terhitung sejak 5 Juli guna mempermudah penyidik

Baca Selengkapnya
KPPU Putuskan Jakpro Bersekongkol Dalam Proyek Revitalisasi TIM
KPPU Putuskan Jakpro Bersekongkol Dalam Proyek Revitalisasi TIM

KPPU memutuskan Jakpro bersama dua perusahaan bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.

Baca Selengkapnya