Polisi dilarang upload foto seronok dan gaya hidup mewah di medsos
Merdeka.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Moechgiyarto mengimbau agar para anggota mampu berperilaku bijak dalam menggunakan aplikasi internet, khususnya media sosial. Dirinya meminta agar tidak ada yang mengunggah hal-hal seronok dan bersifat hedonisme di media sosial.
"Anggota kepolisian dilarang meng-upload ke media sosial termasuk dalam tampilan seronok, pornografi, itu pasti kami tindak karena sudah melakukan perlawanan yang enggak pantes lah," kata Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/8).
Selain melarang mengunggah hal yang seronok, Moechgiyarto juga melarang anggotanya untuk mengunggah kegiatan yang bersifat hedonisme. Menurut dia Polri pun telah mengeluarkan TR (telegram rahasia) mengenai hal tersebut karena dianggap tidak pantas.
-
Apa terobosan luar biasa dari Polri? Terobosan yang luar biasa,' ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Siapa yang mendapatkan pesan dari Kapolri? Peraih Adhi Makayasa Akpol 2024 diberi pesan oleh Kapolri. Begini isinya.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana DPR saran KPK mengusut kebocoran OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
-
Mengapa Polri membuat perpustakaan terapung? Semua dilakukan untuk memajukan dan menambah wawasan anak generasi penerus bangsa dalam hal literasi.
-
Mengapa DPR meminta polisi transparan? 'Ini publik kan jadinya bertanya-tanya, berspekulasi. Jadi saya minta, Polda Sumbar harus sangat terbuka dan transparan dalam mengusut kasus ini. Karena publik menunggu dan mengawasi. Kalau gegabah, tertutup apalagi arogan, maka nama baik Polri yang sudah susah payah dibangun Pak Kapolri yang jadi taruhannya,' ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (25/6).
"Dalam hal ini tampil seumpamanya ke kegiatan hedonisme dengan kemewahan itu juga nggak pas. Nah itu juga menjadi pelanggaran, itu sudah dibuat TR ke jajaran. Bagi mereka yang melakukan itu otomatis sama Propam kena tindakan pelanggaran disiplin," paparnya.
Untuk gaya hidup hedonisme yang dimaksud, ungkap Moechgiyarto, seperti misal terkait penggunaan barang-barang bermerek dan barang-barang mewah yang digunakan oleh anggotanya. Menurut dia, jika ada anggota seperti itu akan menimbulkan kecurigaan dari masyarakat.
"Ya hedonis itu gaya hidupnya, style hidupnya. Kaya tadi anda lihat misal oh ada polisi dengan menggunakan barang-barang yang mewah, bermerek kan itu termasuk hedonisme. Oh gajinya saja enggak sebegitu, kan orang jadi curiga. Alasannya oh itu dari nenek moyang dia tujuh turunan, silakan, tapi jangan dibawa ke hubungan kepolisian," tutupnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tegasnya Kapolri larang anak buahnya pamer kekayaan
Baca SelengkapnyaOla Ramlan mempolisikan sejumlah akun media sosial diduga melakukan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaSebagai keluarga besar Korps Bhayangkara, banyak yang menyayangkan perbuatan Luluk.
Baca SelengkapnyaSurat Telegram Kadivpropam Polri Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.
Baca SelengkapnyaLaporan Umi Pipik terhadap Oklin sudah diterima Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaLarangan berkendara sambil merokok diatur dalam undang-undang.
Baca SelengkapnyaDemikian pula halnya dengan pengungkapan serta penyebaran informasi tersebut, apakah menyangkut kepentingan privat ataukah kepentingan publik.
Baca SelengkapnyaKasus ini berawal dari laporan korban yang menjalin hubungan dan karena ada masalah minta putus.
Baca SelengkapnyaGurun meminta agar kepolisian segera memeriksa Oklin dan menetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSelain pose jari, polisi dilarang untuk mengomentari foto pasangan capres-cawapres di media sosial.
Baca SelengkapnyaSetelah ajakan hubungan intim ditolak, tersangka MRI malah mengirimkan video asusila berisi konten alat kelaminnya pada tanggal 26 Agustus 2024.
Baca Selengkapnya