Saksi polisi akui tak periksa tanggal pelapor kasus Ahok
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama turut memanggil anggota Polresta Bogor Bripka Agung Hermawan. Sebelumnya keterangan Briptu Ahmad Hamdani telah diminta terkait Laporan Polisi (LP) atas pelapor Willyudin Dhani.
Dalam persidangan, Agung menyampaikan pernyataan yang tidak jauh berbeda dengan Ahmad. Alhasil, dia dihujani pertanyaan oleh majelis hakim perihal penulisan tanggal pada laporan atas pelapor Willyudin di Polresta Bogor.
Dia mengakui adanya kelalaian karena tidak kembali memeriksa laporan usai diketik. "Mohon maaf, saya tidak kembali kroscek tanggalnya," katanya dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang Hana Hanifah lakukan di Pengadilan Agama Bogor? Hana Hanifah ngadepin sidang perceraian pertamanya di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/10). Dia dateng bareng pengacaranya, Acong Latief.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang digugat Wulan Guritno? Puncak dari liku-liku perjalanan cinta Wulan adalah gugatannya terhadap Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim meminta Agung untuk lebih hati-hati. Sebab kesalahan semacam itu dapat berakibat fatal karena menyangkut nasib orang lain.
"Harusnya teliti jam, tanggal, kasus yang dilaporkan waktu kejadiannya dicocokkan. Tidak hanya diterima. Makanya tadi ditanya apakah pernah ada koreksi dari pelapor?" ujar hakim.
Setelah Agung memberikan kesaksiannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan tiga saksi lainya, yaitu H Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.
Sebelumnya, salah satu Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama bingung dengan laporan polisi yang dibuat Polresta Bogor. Karena ada kejanggalan dalam tanggal kejadian dengan waktu laporan oleh Willyudin Dhani.
JPU itu mempertanyakan bagaimana Briptu Ahmad Hamdani menerima laporan dari Willyudin yang mengetikan LP kejadian penistaan agama pada 6 September 2016. Padahal, Basuki atau akrab disapa Ahok menyinggung surah Al-Maidah ayat 51 pada 27 September 2016.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa mencecar Agus soal adanya salah satu grup WhatsApp di perusahaan RBT bernamakan 'Update Tanur Listrik'.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaAiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaAgenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca SelengkapnyaMenurut Wisnu, pengiriman surat pemanggilan dalam fase penyelidikan malah memberikan hak kepada Aiman untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi.
Baca SelengkapnyaHotman Paris mencecar saksi ahli kubu AMIN untuk menjawab pertanyaannya
Baca Selengkapnya