Terima HPL, Djarot sebut tak tahu HGB Pulau D hasil reklamasi
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak ingin menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerbitan surat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D hasil reklamasi. Selain itu, dia mengaku tidak menerima surat tersebut.
Djarot mengatakan, cepat atau lambatnya penerbitan surat HGB tersebut merupakan kewenangan dari Badan Pertanahan Negara (BPN). Karena surat HGB tersebut telah diserahkan kepada PT Kapuk Naga Indah (KNI).
"Kalau itu (terlalu terburu-buru menerbitkan HGB) tanya kepada BPN," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (29/8).
-
Kapan Komnas HAM kirim surat ke Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana usulan Baleg DPR soal DKJ di sampaikan? Mulanya, Awiek menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN.
-
Kenapa pembebasan lahan IKN dipercepat? 'Regulasi itu menjadi payung hukum sehingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat dilakukan percepatan, agar pengerjaan pembangunan berjalan seiring proses pembebasan lahan bergulir,' kata Alimuddin di Penajam, Sabtu.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
Mantan Wali Blitar ini mengaku, surat HGB hasil pengerukan laut tersebut tidak pernah diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta. Sebab, dia mengungkapkan, hanya menerima sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
"Yang kami terima itu adalah sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) artinya Hak Pengelolaan Lahan itu pada Pemprov DKI," tegasnya.
Djarot mengatakan, pihaknya tengah menyusun perjanjian kerjasama antara PT KNI dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Di mana nantinya isinya mengatur soal pemanfaatan Pulau D.
"Memang Perjanjian Kerjasama (PKS) itu dikerjakan oleh Sekda (Sekretaris Daerah), tapi saya sudah baca PKS-nya, sifatnya sangat normatif untuk pemanfaatan lahan," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyoroti, soal Keppres tentang pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan yang belum juga diterbitkan Presiden Joko Widodo
Baca SelengkapnyaHeru mengklaim sudah menghubungi Kadis Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin tiga hari lalu dan menyimpulkan tidak terjadi kebocoran data KTP warga.
Baca SelengkapnyaHeru berujar, dia belum membaca RUU yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaPenjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan mengkaji usulan pulau reklamasi PIK 2 masuk wilayah Kepulauan Seribu.
Baca SelengkapnyaKepastian hukum memberikan kenyamanan bagi investor untuk berinvestasi di IKN.
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaPPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).
Baca SelengkapnyaPrasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.
Baca SelengkapnyaKementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertipikasi tanah aset
Baca SelengkapnyaDjarot Saiful Hidayat menilai, ketidaksiapan dalam pemindahan IKN sebagai cerminan kebijakan yang tergesa-gesa.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto mengungkapkan, lahan tinggal sebagai pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki sertifikat.
Baca SelengkapnyaHotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.
Baca Selengkapnya