Pemkab Sleman Sosialisasikan Penggunaan Tanah Kas Desa, Tidak Boleh untuk Perumahan
Merdeka.com - Masih segar di ingatan pada Selasa (16/5) lalu Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta menyegel kawasan hunian Kandara Village yang dibangun secara ilegal di atas tanah kas desa di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman.
Pada prinsipnya, pembangunan perumahan itu telah melanggar Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa yang di dalamnya menyatakan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mengantongi izin dari Kasultanan atau Kadipaten. Regulasi itu juga menyebutkan kalau tanah kas desa tidak boleh digunakan untuk pendirian rumah tinggal dan diperjualbelikan.
Namun ternyata ada oknum-oknum yang melanggar aturan tersebut. Belajar dari kasus tersebut, Pemkab Sleman menggelar sosialisasi pemanfaatan tanah kas desa untuk mencegah terjadinya hal serupa.
-
Bagaimana Pemkab Sleman atasi masalah sampah? Pemkab Sleman menetapkan beberapa kebijakan dalam pengelolaan sampah rumah tangga agar semakin dapat terkelola dengan baik.
-
Kenapa Pemkab Sleman harus atasi masalah sampah? Permasalahan yang sering muncul, biasanya sulitnya mencari lokasi untuk tempat pengolahan atau pembuangan akhir sampah (TPA), kapasitas TPA, sampai munculnya penolakan masyarakat sekitar TPA akibat dampak yang ditimbulkan, seperti bau tidak sedap, dan pencemaran lingkungan.
-
Siapa Pj Bupati Banyumas yang baru? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
-
Di mana Pemkab Sleman bangun TPST? Pada tingkat kabupaten, Pemkab Sleman mengambil kebijakan pengelolaan sampah dengan pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Tamanmartani, Kalasan, untuk wilayah Sleman timur, TPST Sendangsari Minggir untuk wilayah Sleman barat dan dua TPST di wilayah Sleman tengah, yakni di Kapanewon Sleman dan Turi.
-
Apa yang ditemukan di Sleman? Penemuan tersebut terjadi saat warga menggali tanah untuk membuat pondasi rumah pada Rabu (26/6). Penemuan ini berupa arca Ganesha yang langsung menarik perhatian banyak pihak.
-
Apa saja kebijakan Pemkab Sleman tentang sampah? Pemkab Sleman menetapkan beberapa kebijakan dalam pengelolaan sampah rumah tangga agar semakin dapat terkelola dengan baik.
Lantas seperti apa bentuk sosialisasi itu? Berikut selengkapnya:
Penjelasan Bupati Sleman
©ANTARA/HO-Prokompim Setda Sleman
Sosialisasi itu digelar di Aula Lantai 3 Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman. Dalam kesempatan itu, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan bahwa pemanfaatan tanah kas desa telah diatur melalui Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Menurutnya, sesuai aturan tersebut, meskipun kelurahan memiliki hak untuk memanfaatkan tetapi tetap harus tunduk dengan aturan yang berlaku.
“Sedangkan dalam hal pemanfaatan TKD oleh pihak ketiga, sewa menyewa harus dilakukan dengan ketentuan sesuai Pergub nomor 34 tersebut. Baik perizinannya maupun peruntukannya. Jangan sampai ada yang tidak berizin, apalagi ketidaksesuaian antara izin dengan peruntukannya di lapangan,” jelas Kustini, dikutip dari ANTARA pada Kamis (25/5).
Terkait dengan aturan ini, Kustini meminta pada lurah, pamong, dan panewu untuk proaktif dan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan provinsi dalam hal pengawasan tanah desa.
Berantas Mafia Tanah
©Liputan6.com/Faizal Fanani
Sementara itu Kepala Biro Hukum DIY, Adi Bayu Kristanto mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di DIY. Adi menegaskan, sesuai dengan regulasi yang ada, tanah kas desa tidak bisa dimanfaatkan untuk membangun perumahan. Maka dari itu ia meminta pada kelurahan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan tanah kas desa serta memastikan adanya izin sebelum tanah itu dimanfaatkan.
Sedangkan Pengageng Kawedanan Ageng Panitikismo Keraton Yogyakarta, KRT Suryo Satriyanto mengatakan bahwa pengawas yang terdiri atas pemantauan dan penertiban dilakukan oleh kasultanan. Namun pada implementasinya tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait serta kelurahan.
“Sesuai pergub tersebut pengawasan dilakukan minimal satu bulan sekali,” kata Suryo. (mdk/shr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kegiatan ini terlaksana pada 7 Februari 2024 atas kerjasama yang baik dengan pemeritnah Desa Ambarkertawang.
Baca SelengkapnyaProgram BLT itu tidak boleh dikonversikan dalam bentuk barang, termasuk sembako.
Baca SelengkapnyaBudi, salah seorang warga mengaku resah dan khawatir jika ada aktivitas tambang pasir
Baca SelengkapnyaLaporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/Kepala BPN memberikan pujian kepada masyarakat yang rela memberikan sebagian tanahnya demi pembangunan.
Baca SelengkapnyaPrasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.
Baca SelengkapnyaMasyarakat sekitar Penajam Paser Utara memang tidak menunjukan penolakannya terhadap IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut, kesalahan yang dilakukan oleh KLHK adalah mengeluarkan izin penggunaan tanah kepada pihak yang tidak berhak.
Baca SelengkapnyaMoeldoko menyadari ada komunikasi yang tak tepat dalam proses relokasi ini. Sehingga memancing emosi warga.
Baca SelengkapnyaAda komunikasi tidak berjalan baik antara aparat mengawal proses relokasi dengan warga yang menolak pembangunan Proyek Rempang Eco City.
Baca SelengkapnyaBuntut warga Pulau Rempang bentrok dengan polisi, sejumlah orang jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaWahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.
Baca Selengkapnya