Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dulang Rp9 Miliar saat Jadi Calo, Lima Polisi Ini Ternyata Tak Pernah Diproses Hukum

Dulang Rp9 Miliar saat Jadi Calo, Lima Polisi Ini Ternyata Tak Pernah Diproses Hukum Ilustrasi hukum. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/corgarashu

Merdeka.com - Lima anggota polisi diduga menjadi calo penerimaan bintara Polri di Polda Jawa Tengah tengah menjalani proses pidana. Penanganan perkara itu sedianya dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.

Lima anggota polisi itu masing-masing adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Tiga anggota polisi, yaitu Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Sedangkan dua pelaku lain, yaitu Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman dengan ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para anggota polisi itu memperoleh uang yang dipungut dari para orang tua calon bintara dengan jumlah total mencapai Rp9 miliar.

Tapi usut punya usut, ternyata mereka berlima tidak pernah diproses hukum. Kok bisa?

Tidak Jelas

ilustrasi hukum

Ilustrasi ©2013 Merdeka.com

Kenyataan ini terungkap dari jawaban tertulis yang disampaikan kuasa hukum Kapolda Jawa Tengah atas permohonan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam sidang di PN Semarang pada Rabu (12/4).

Dalam eksepsinya, Kapolda Jawa Tengah yang diwakili AKBP Masruroh, AKBP Mugiyartiningrum, dan AKP Ibnu Suka menilai bahwa permohonan praperadilan dari MAKI kabur atau tidak jelas karena tidak menunjukkan nomor dan tanggal surat penghentian penyidikan sebagaimana perkara dugaan korupsi oleh lima oknum polisi calo bintara yang dimaksud dalam gugatan.

“Berdasarkan hal tersebut disampaikan, karena tidak ada penyidikan maka secara logis sangat tidak mungkin termohon melakukan penghentian penyidikan,” kata hakim tunggal Kairul Saleh.

Kaget dan Kecewa

ilustrasi hukum

©2013 Merdeka.com/Shutterstock/Mariusz Szczygiel

Berdasarkan dalil yang telah disampaikan, maka pihak termohon praperadilan, dalam hal ini pihak Kapolda Jawa Tengah meminta hakim tunggal yang menangani perkara tersebut menerima dalil yang disampaikan dan tidak menerima permohonan praperadilan. Atas eksepsi tersebut, maka hakim menunda sidang hingga Kamis (13/4) untuk memberikan kesempatan menyampaikan bukti surat.

Saat ditemui ANTARA usai sidang, kuasa hukum MAKI Dwi Nurdiansyah mengaku kaget dan kecewa karena ternyata kasus calo penerimaan bintara Polri tersebut tidak pernah diproses hukum. Ia mengatakan, tanggapan secara lengkap akan pihaknya sampaikan dalam kesimpulan pada persidangan yang akan datang. (mdk/shr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Metro Buka Suara Kasus Petani Subang Curhat Ditipu Rp598 Juta Demi Anak Masuk Polwan? Begini Perkembangannya
Polda Metro Buka Suara Kasus Petani Subang Curhat Ditipu Rp598 Juta Demi Anak Masuk Polwan? Begini Perkembangannya

Kasus ini melibatkan tiga orang, satu eks polisi pecatan dan dua polwan aktif.

Baca Selengkapnya
5 Polisi di Jateng Diduga Selewengkan Narkoba 250 Gram, Modus Kurangi Berat Barang Bukti
5 Polisi di Jateng Diduga Selewengkan Narkoba 250 Gram, Modus Kurangi Berat Barang Bukti

Kelima anggota polisi yang menyelewengkan barang bukti itu merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Atasan 5 Polisi Terseret Kasus Narkoba di Depok Diperiksa
Kompolnas Minta Atasan 5 Polisi Terseret Kasus Narkoba di Depok Diperiksa

Menurut Poengky, pemeriksaan terhadap para atasan dari kelima anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus narkoba harus dilakukan.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Ungkap Jaringan Perdagangan Orang WNI di Malaysia: Kisah Mengerikan Terungkap!
Bareskrim Ungkap Jaringan Perdagangan Orang WNI di Malaysia: Kisah Mengerikan Terungkap!

Setelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.

Baca Selengkapnya
Polisi Bantah 3 Anggota Diduga Terlibat Kasus Teroris Pegawai KAI: Cuma Beli Senjata Ilegal
Polisi Bantah 3 Anggota Diduga Terlibat Kasus Teroris Pegawai KAI: Cuma Beli Senjata Ilegal

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengklaim tiga anggota Polri tersebut tidak berkaitan dengan teroris DE.

Baca Selengkapnya
Janjikan Jadi Teknisi PT KAI, Polisi Tipu Warga Rp50 Juta
Janjikan Jadi Teknisi PT KAI, Polisi Tipu Warga Rp50 Juta

Polisi mengiming-imingi korban bisa bekerja  di PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Baca Selengkapnya
Terjaring OTT, Petugas Imigrasi Bali Pungli Turis Asing Gunakan Fast Track & Perbulan Kantongi Rp 200 Juta
Terjaring OTT, Petugas Imigrasi Bali Pungli Turis Asing Gunakan Fast Track & Perbulan Kantongi Rp 200 Juta

Belum bisa dijelaskan secara rinci sejak kapan pungli dilakukan. Saat ini, kasus pungli ini mash terus didalami.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Tiga Polisi Ditangkap Densus 88 Terkait Penjualan Senjata Api Ilegal
Ini Peran Tiga Polisi Ditangkap Densus 88 Terkait Penjualan Senjata Api Ilegal

Tiga polisi terlibat penjualan senjata api ilegal tersebut sudah ditangani Biro Paminal.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Selengkapnya