Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kades Gendam Pegawai Klinik Kecantikan di Tuban, Pelaku Minta Uang Jutaan Rupiah

Kades Gendam Pegawai Klinik Kecantikan di Tuban, Pelaku Minta Uang Jutaan Rupiah Ilustrasi Penipuan Gendam. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pria berinisial AA (47) yang merupakan seorang kades di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, nekat melakukan aksi tipu muslihat atau gendam kepada seorang pegawai klinik kecantikan di Kabupaten Tuban. Dikutip dari video YouTube Liputan6, aksi pelaku terekam kamera CCTV yang terpasang di klinik kecantikan tersebut.

Awalnya, pelaku berpura-pura menelepon pemilik klinik kecantikan di depan pegawai bagian kasir. Tak lama kemudian, pelaku menghampiri pegawai kasir dan meminta sejumlah uang.

Pegawai bagian kasir itu pun langsung memberikan sejumlah uang secara cuma-cuma. Saat melakukan tindakan tersebut, pegawai kasir diduga tidak sadar alias dalam kondisi terkena gendam pelaku.

Ditangkap Polisi

Aparat Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku gendam yang beraksi di klinik kecantikan di Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku merupakan seorang kades aktif di wilayah Kabupaten Pasuruan. 

Saat menjalankan aksinya, pelaku datang seorang diri ke klinik kecantikan yang telah ia targetkan. Dikutip dari berbagai sumber, pelaku kemudian meminta nomor telepon pemilik klinik kecantikan. Pelaku kemudian pura-pura menelepon pemilik klinik kecantikan dan meminta uang kepada kasir sebesar Rp4,8 juta.

Aksi pelaku gendam terekam kamera CCTV yang terpasang di dalam klinik kecantikan pada Jumat 19 Mei 2023 sekitar pukul 16.40 WIB. Usai mengetahui aksi tersebut, pihak klinik kecantikan melapor ke kepolisian setempat. 

Usai menangkap pelaku pada Senin (29/5/2023), Polres Tuban menggelar konferensi pers kasus gendam di wilayah hukumnya dengan terduga pelaku seorang kades pada Selasa (30/5/2023).

Terjerat Utang

Di hadapan polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi gendam karena dirinya terjerat utang. Pelaku mengaku baru satu bulan terakhir melakukan tindak pindana yang merugikan orang lain tersebut. 

Adapun dalam melakukan aksi gendam, pelaku selalu menggunakan helm dan jaket yang sama. Hal ini mempermudah kepolisian untuk mengungkap perkara. 

Atas perbuatan yang dilakukan, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban. Kades aktif itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara. (mdk/rka)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengaku Dokter Spesialis, Pemuda Ini Tega Poroti Pacarnya Puluhan Juta Hingga Dipalak Bayar Cicilan Motor
Mengaku Dokter Spesialis, Pemuda Ini Tega Poroti Pacarnya Puluhan Juta Hingga Dipalak Bayar Cicilan Motor

Belakangan diketahui, pelaku adalah seorang pengangguran dan untuk menyakinkan korban, pelaku kerap melakukan video call sambil mengenakan atribut dokter.

Baca Selengkapnya
Pura-Pura Jadi Santriwati, Kakek 53 Tahun Tipu Pekerja Tambang Rp50 Juta
Pura-Pura Jadi Santriwati, Kakek 53 Tahun Tipu Pekerja Tambang Rp50 Juta

Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan.

Baca Selengkapnya
Pria Mengaku Dukun di Lubuklinggau Cabuli Ibu Muda, Pelaku Beraksi Dibantu Istri
Pria Mengaku Dukun di Lubuklinggau Cabuli Ibu Muda, Pelaku Beraksi Dibantu Istri

Seorang pria mengaku dukun di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang ibu muda. Dalam beraksi dia dibantu istrinya.

Baca Selengkapnya
Apes, Bidan Dirampok Saat Periksa Pasien Pura-Pura Sakit Sipilis
Apes, Bidan Dirampok Saat Periksa Pasien Pura-Pura Sakit Sipilis

Setelah melakukan pengobatan, tiba-tiba pelaku membekap korban dari belakang. Korban diancam pakai senjata api dan parang agar tidak melawan.

Baca Selengkapnya
Pria di Jaksel Ditangkap usai Peras Wanita dengan Ancaman Sebar Video Syur Bareng Ibu Korban
Pria di Jaksel Ditangkap usai Peras Wanita dengan Ancaman Sebar Video Syur Bareng Ibu Korban

Seorang pria di Jagakarsa, Jakarta Selatan berinisial AGP (37) ditangkap polisi karena memeras hingga mengajak wanita untuk bersetubuh.

Baca Selengkapnya
Ustaz Palsu Jadi Otak Pencurian Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp300 Juta
Ustaz Palsu Jadi Otak Pencurian Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp300 Juta

Peristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook

Baca Selengkapnya
Modus Bantu Sanksi Adat, Kades di Konawe Perkosa Warganya di Rumah Kebun
Modus Bantu Sanksi Adat, Kades di Konawe Perkosa Warganya di Rumah Kebun

Karena tidak mampu membayar denda adat tersebut dimanfaatkan oleh ST. Tersangka membawa korban ke rumah kebun.

Baca Selengkapnya
Dukun Pengganda Uang di Pacitan Tipu Belasan Warga, Uang Rp2,5 Juta Dijanjikan Jadi Rp2 Miliar
Dukun Pengganda Uang di Pacitan Tipu Belasan Warga, Uang Rp2,5 Juta Dijanjikan Jadi Rp2 Miliar

Ia melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.

Baca Selengkapnya
Jaksa Gadungan Tipu Orang Tua, Istri hingga Pacar dengan Total Kerugian Rp4,6 Miliar
Jaksa Gadungan Tipu Orang Tua, Istri hingga Pacar dengan Total Kerugian Rp4,6 Miliar

CAN melakukan penipuan terhadap pacar, orang tua, istri hingga mantan pacarnya dengan total kerugian hingga Rp4,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Dokter Koas di Palembang Dipukuli Keluarga Dokter Gara-Gara Jadwal Piket
Duduk Perkara Dokter Koas di Palembang Dipukuli Keluarga Dokter Gara-Gara Jadwal Piket

Korban harus menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka cukup parah.

Baca Selengkapnya
Viral Dokter Koas di Palembang Dianiaya Keluarga Dokter, Polisi Turun Tangan
Viral Dokter Koas di Palembang Dianiaya Keluarga Dokter, Polisi Turun Tangan

Penganiayaan itu terekam dalam video warga dan viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Dukun di Sumbar Cabuli Pasien, Kini Terancam 12 Tahun Penjara
Dukun di Sumbar Cabuli Pasien, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Pencabulan tersebut terjadi pada 25 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB dengan modus pengobatan terhadap korban.

Baca Selengkapnya