Penataan Dapil DPRD tunggu putusan MK
Merdeka.com - Meskipun PKPI masih terus mencari jalan agar bisa disertakan dalam pemilu legislatif pada Pemilu 2014, tahapan pemilu tetap jalan sesuai jadwal. Bagi KPU dan jajarannya, tahapan penetapan partai politik sudah selesai, sehingga segala pikiran dan tenaga kini dicurahkan pada tahapan berikutnya: penetapan daerah pemilihan (dapil).
Karena pemilu legislatif bertujuan memilih wakil-wakil rakyat untuk mengisi empat lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, maka penataan dapil berarti penataan dapil keempat lembaga itu.
Namun penataan dapil tidak perlu dilakukan setiap pemilu, melainkan bergantung pada ketentuan undang-undang. Sedangkan pengaturan dapil dalam undang-undang dibuat berdasarkan dinamika politik, perkembangan kondisi geografis (wilayah dan penduduk), serta kepentingan politik pembuat undang-undang.
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Mengapa PDIP akan menunggu penghitungan KPU sebelum menentukan sikap? Maka, sikap kami, kami tunggu proses penghitungan berjenjang, karena ada proses satu bulan, artinya tim khusus itu punya kerja waktu satu bulan,' imbuh Hasto.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Pemilu DPD tidak memerlukan penataan dapil, sebab UUD 1945 sudah menegaskan bahwa dapil DPD adalah provinsi. Sejak pertama pemilu DPD pada Pemilu 2004, undang-undang menetapkan setiap provinsi menyediakan 4 kursi perwakilan. Ini berbeda dengan DPR yang jumlah kursinya cenderung berubah-ubah.
UU No 3/1999 untuk Pemilu 1999 menyediakan 500 kursi DPR, UU No 12/2003 untuk Pemilu 2004 menambah kursi DPR menjadi 550, lalu UU No 10/2008 untuk Pemilu 2009 menambah lagi kursi DPR menjadi 560.
UU No 3/1999 meminta KPU mengatur penyebaran 500 kursi DPR di 27 provinsi, karena undang-undang itu menetapkan provinsi sebagai dapil dengan ketentuan setiap kabupaten/kotamadya setidaknya mendapatkan 1 kursi. UU No 12/2003 juga meminta KPU mengatur penyebaran 560 kursi DPR ke dapil dengan ketentuan setiap dapil mendapatkan 3-12 kursi sesuai dengan jumlah penduduk. KPU kemudian menetapkan 69 daerah pemilihan DPR.
Berbeda dengan UU No 3/1999 dan UU No. 12/2003, UU No 10/2008 menetapkan sendiri dapil DPR, sebagaimana terdapat dalam lampiran undang-undang itu. Undang-undang itu membagi 560 kursi DPR ke 77 dapil untuk Pemilu 2009. Ketentuan ini rupanya dipertahankan oleh UU No 8/2012.
Namun penyebaran 560 kursi ke 77 dapil pada Pemilu 2014 itu belum tentu berlaku, karena ketentuan ini sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi. Setidaknya terdapat tiga pihak yang menggugat konstitusionalitas penetapan dapil DPR itu, dengan pertimbangan masing-masing.
Pertama, Mursyid, penduduk Aceh yang juga anggota DPD asal Aceh, menggugat penetapan dapil di Provinsi Aceh. Lampiran UU No 8/2012 menetapkan Aceh memiliki 13 kursi DPR yang terbagi ke dua dapil: pertama, Dapil Aceh 1 yang meliputi 15 kabupaten/kota memiliki 7 kursi, dan; kedua, Dapil Aceh 2 yang meliputi 8 kabupaten/kota memiliki 6 kursi.
Menurut Mursyid, penetapan dapil seperti itu telah telah memisahkan 4 kabupaten/kota, yakni Gayo Luwes dan Aceh Tenggara masuk Dapil Aceh 1, dan Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah masuk Dapil Aceh 2. Dengan pembagian seperti itu, suku Gayo yang tinggal di empat kabupaten/kota tersebut, tidak mungkin bisa memiliki wakil tersendiri. Oleh Mursyid hal ini dianggap tidak konstitusional.
Kedua, Diaspora Indonesia, yakni organisasi yang menghimpun warga negara Indonesia di luar negeri, merasa tidak punya wakil di DPR. Sebab UU No. 8/2012 menetapkan luar negeri dimasukkan ke Dapil Jakarta 2, sehingga suara pemilih luar negeri disatukan dengan suara pemilih Jakarta 2. Padahal penduduk luar negeri punya kepentingan dan kebutuhan tersendiri. Oleh karena itu Diaspora menuntut dapil tersendiri, yakni dapil luar negeri.
Ketiga, Perludem dan IPC, dua lembaga yang bergerak di bidang pemilu, menggugat Lampiran UU No 8/2012, karena dalam menetapkan dapil DPR, undang-undang itu tidak menggunakan data penduduk yang jelas, juga tidak menggunakan metode yang pasti.
Prinsip-prinsip penetapan dapil yang demokratis rasional dilanggar, sehingga terdapat dapil yang kelebihan kursi dari yang seharusnya, sebaliknya terdapat dapil yang kekurangan kursi dari yang seharusnya. Misalnya, dapil-dapil di Sulawesi Seltan ternyata kelebihan 5 kursi, sementara dapil-dapil di Riau kekurangan 2 kursi.
Tiga gugatan tersebut memaksa KPU menunggu putusan MK, sebab putusan ini berpengaruh terhadap penataan dapil pemilu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Sebagaimana diketahui, ketentuan-ketentuan baru UU No 8/2012 secara tak langsung minta agar KPU menata kembali dapil DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Namun penataan tersebut harus disesuaikan dengan dapil DPR, sebab dalam pemilu yang dilaksanakan bersamaan, berlaku ketentuan bahwa dapil lembaga terendah tidak boleh memotong dapil lembaga lebih tinggi. Ketentuan ini juga diadopsi oleh Peraturan KPU No 5/2013 tentang penetapan dapil DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Artinya dapil DPRD kabupaten/kota tidak boleh memotong dapil DPRD provinsi, dan dapil DPRD provinsi tidak boleh memotong dapil DPR. Dengan demikian untuk menata kembali dapil DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, harus menunggu kepastian dapil DPR. Semoga KPU tidak terlalu lama mengambil putusan. (mdk/tts)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaKPU bakal menyelesaikan sengketa yang bakal berlangsung di MK terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaBerhubung KPU tidak hadir di rapat hari ini, Komisi II DPR memutuskan untuk menunda rapat.
Baca SelengkapnyaRekapitulasi dilakukan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait data perolehan suara tidak jelas pada ratusan TPS di Cilincing.
Baca SelengkapnyaGolkar menegaskan, pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaMateri revisi ditargetkan sudah disepakati serta disahkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, pada malam harinya
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca Selengkapnya